<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! PNS Dilarang Sebarkan Hoax soal Covid-19</title><description>PNS diingatkan untuk ikut serta mengurangi penyebaran Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/28/320/2447144/ingat-pns-dilarang-sebarkan-hoax-soal-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/28/320/2447144/ingat-pns-dilarang-sebarkan-hoax-soal-covid-19"/><item><title>Ingat! PNS Dilarang Sebarkan Hoax soal Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/28/320/2447144/ingat-pns-dilarang-sebarkan-hoax-soal-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/28/320/2447144/ingat-pns-dilarang-sebarkan-hoax-soal-covid-19</guid><pubDate>Rabu 28 Juli 2021 10:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/28/320/2447144/ingat-pns-dilarang-sebarkan-hoax-soal-covid-19-Q9HggX1RVW.jfif" expression="full" type="image/jpeg">PNS dilarang menyebarkan informasi hoax mengenai Covid-19 (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/28/320/2447144/ingat-pns-dilarang-sebarkan-hoax-soal-covid-19-Q9HggX1RVW.jfif</image><title>PNS dilarang menyebarkan informasi hoax mengenai Covid-19 (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PNS diingatkan untuk ikut serta mengurangi penyebaran Covid-19. PNS atau ASN diminta untuk menjadi teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: PNS yang Bekerja di Kantor Dilarang Ngobrol
 
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan ASN harus  ikut serta dalam menyosialisasikan informasi positif dan optimis terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
&amp;ldquo;Tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan Covid-19,&quot; kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: 383.509 Pensiunan PNS Dapat Rp1,58 Triliun
 
ASN juga diminta untuk aktif melakukan beberapa hal dalam kesehariannya. ASN dapat mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi. Disamping itu juga diminta
Selain itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga mendorong Pejabat  Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengoptimalkan tim penanganan Covid-19  sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing, seperti yang  telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020 tentang  Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis  Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
&amp;ldquo;Dalam pelaksanaan surat edaran agar dapat meneruskan kepada seluruh  jajaran instansi dibawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk  melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara  konsisten,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PNS diingatkan untuk ikut serta mengurangi penyebaran Covid-19. PNS atau ASN diminta untuk menjadi teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: PNS yang Bekerja di Kantor Dilarang Ngobrol
 
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan ASN harus  ikut serta dalam menyosialisasikan informasi positif dan optimis terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
&amp;ldquo;Tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan Covid-19,&quot; kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: 383.509 Pensiunan PNS Dapat Rp1,58 Triliun
 
ASN juga diminta untuk aktif melakukan beberapa hal dalam kesehariannya. ASN dapat mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi. Disamping itu juga diminta
Selain itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga mendorong Pejabat  Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengoptimalkan tim penanganan Covid-19  sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing, seperti yang  telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020 tentang  Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis  Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
&amp;ldquo;Dalam pelaksanaan surat edaran agar dapat meneruskan kepada seluruh  jajaran instansi dibawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk  melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara  konsisten,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
