<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hore! BLT Desa Cair 3 Bulan Sekaligus</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru sebagai upaya percepatan realisasi anggaran penanganan pandemi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/29/320/2447736/hore-blt-desa-cair-3-bulan-sekaligus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/29/320/2447736/hore-blt-desa-cair-3-bulan-sekaligus"/><item><title>Hore! BLT Desa Cair 3 Bulan Sekaligus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/29/320/2447736/hore-blt-desa-cair-3-bulan-sekaligus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/29/320/2447736/hore-blt-desa-cair-3-bulan-sekaligus</guid><pubDate>Kamis 29 Juli 2021 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/29/320/2447736/hore-blt-desa-cair-3-bulan-sekaligus-auHgzoaauw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/29/320/2447736/hore-blt-desa-cair-3-bulan-sekaligus-auHgzoaauw.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru sebagai upaya percepatan realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 di daerah.
Guna mendorong upaya tersebut, Kemenkeu menggunakan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
&quot;Nah yang terbaru, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa,&quot; kata Sri Mulyani seperti dikutip dari instagram resminya, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Cara Sri Mulyani Efisiensi Belanja APBN
Sri Mulyani menerangkan melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Ungkap Ancaman yang Lebih Ngeri dari Covid-19, Apa Itu?
&quot;Selain itu diatur pula bahwa Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan warga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan,&quot; ujarnya.Dia pun berharap agar Kepala Desa dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
&amp;ldquo;Dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa,&amp;rdquo; jelasnya.
Informasi lebih lengkap terkait peraturan tersebut dapat dicek pada laman www.jdih.kemenkeu.go.id.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru sebagai upaya percepatan realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 di daerah.
Guna mendorong upaya tersebut, Kemenkeu menggunakan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
&quot;Nah yang terbaru, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa,&quot; kata Sri Mulyani seperti dikutip dari instagram resminya, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Cara Sri Mulyani Efisiensi Belanja APBN
Sri Mulyani menerangkan melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Ungkap Ancaman yang Lebih Ngeri dari Covid-19, Apa Itu?
&quot;Selain itu diatur pula bahwa Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan warga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan,&quot; ujarnya.Dia pun berharap agar Kepala Desa dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
&amp;ldquo;Dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa,&amp;rdquo; jelasnya.
Informasi lebih lengkap terkait peraturan tersebut dapat dicek pada laman www.jdih.kemenkeu.go.id.</content:encoded></item></channel></rss>
