<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Industri Tak Lapor IOMKI 3 Kali Berturut-turut, Izin Usaha Dibekukan</title><description>Agus Gumiwang mengatakan industri yang tidak melaporkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/30/320/2448416/industri-tak-lapor-iomki-3-kali-berturut-turut-izin-usaha-dibekukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/30/320/2448416/industri-tak-lapor-iomki-3-kali-berturut-turut-izin-usaha-dibekukan"/><item><title>Industri Tak Lapor IOMKI 3 Kali Berturut-turut, Izin Usaha Dibekukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/30/320/2448416/industri-tak-lapor-iomki-3-kali-berturut-turut-izin-usaha-dibekukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/30/320/2448416/industri-tak-lapor-iomki-3-kali-berturut-turut-izin-usaha-dibekukan</guid><pubDate>Jum'at 30 Juli 2021 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/30/320/2448416/industri-tak-lapor-iomki-3-kali-berturut-turut-izin-usaha-dibekukan-wQhiz9Xzjt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Industri Wajib Lapor IOMKI. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/30/320/2448416/industri-tak-lapor-iomki-3-kali-berturut-turut-izin-usaha-dibekukan-wQhiz9Xzjt.jpg</image><title>Industri Wajib Lapor IOMKI. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA-  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan industri yang tidak melaporkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama tiga kali akan dibekukan izin usahanya hingga ditutup.
&amp;ldquo;Kami mengimbau apabila ditemukan perusahaan yang tidak memberikan pelaporan secara berkala mingguan IOMKI selama 3 kali beturut-turut, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi dengan melakukan pembekuan,&amp;rdquo; kata Agus saat ditemui MNC News Portal, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menperin Cabut 425 Izin Operasi Industri Selama PPKM Darurat
Dia mengatakan, pembekuan berarti perusahaan tidak boleh beroperasi dan  pihaknya telah melakukan aturan untuk melakukan reaktivasi dalam SE yang telah diberikan.
&amp;ldquo;Kementerian Perindustrian akan sangat tegas menindak lanjuti Surat Edaran nomor tiga ini. Kemarin Selasa, kami mencatat ada banyak perusahaan ataupun industri yang belum melaporkan dan komplain Dan kami memberikan surat peringatan nomor satu,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Industri Hijau Mampu Hemat Listrik hingga Rp3,5 Triliun
Agus menuturkan, pelaporan peringatan semua dilakukan secara online dan serba digital sehingga memudahkan para perusahaan untuk melakukannya.
&amp;ldquo;Kami nanti akan melakukan sidak kepada perusahaan  yang tidak melakukan SE ini khususnya tidak mengindahkan protokol kesehatan. Masih banyak perusahaan yang belum laporan kepada kami,&amp;rdquo; kata Agus.</description><content:encoded>JAKARTA-  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan industri yang tidak melaporkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama tiga kali akan dibekukan izin usahanya hingga ditutup.
&amp;ldquo;Kami mengimbau apabila ditemukan perusahaan yang tidak memberikan pelaporan secara berkala mingguan IOMKI selama 3 kali beturut-turut, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi dengan melakukan pembekuan,&amp;rdquo; kata Agus saat ditemui MNC News Portal, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menperin Cabut 425 Izin Operasi Industri Selama PPKM Darurat
Dia mengatakan, pembekuan berarti perusahaan tidak boleh beroperasi dan  pihaknya telah melakukan aturan untuk melakukan reaktivasi dalam SE yang telah diberikan.
&amp;ldquo;Kementerian Perindustrian akan sangat tegas menindak lanjuti Surat Edaran nomor tiga ini. Kemarin Selasa, kami mencatat ada banyak perusahaan ataupun industri yang belum melaporkan dan komplain Dan kami memberikan surat peringatan nomor satu,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Industri Hijau Mampu Hemat Listrik hingga Rp3,5 Triliun
Agus menuturkan, pelaporan peringatan semua dilakukan secara online dan serba digital sehingga memudahkan para perusahaan untuk melakukannya.
&amp;ldquo;Kami nanti akan melakukan sidak kepada perusahaan  yang tidak melakukan SE ini khususnya tidak mengindahkan protokol kesehatan. Masih banyak perusahaan yang belum laporan kepada kami,&amp;rdquo; kata Agus.</content:encoded></item></channel></rss>
