<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Minta Pemerintah Bantu Bayar Gaji Pekerja Mal 50%</title><description>Pengelola Pusat Belanja meminta pemerintah memberikan insentif atas biaya-biaya yang masih memberatkan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/02/320/2448821/pengusaha-minta-pemerintah-bantu-bayar-gaji-pekerja-mal-50</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/02/320/2448821/pengusaha-minta-pemerintah-bantu-bayar-gaji-pekerja-mal-50"/><item><title>Pengusaha Minta Pemerintah Bantu Bayar Gaji Pekerja Mal 50%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/02/320/2448821/pengusaha-minta-pemerintah-bantu-bayar-gaji-pekerja-mal-50</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/02/320/2448821/pengusaha-minta-pemerintah-bantu-bayar-gaji-pekerja-mal-50</guid><pubDate>Senin 02 Agustus 2021 07:03 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/31/320/2448821/pengusaha-minta-pemerintah-bantu-bayar-gaji-pekerja-mal-50-0Cl87fHswk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha Mal Minta Pemerintah Bantu Bayar Gaji. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/31/320/2448821/pengusaha-minta-pemerintah-bantu-bayar-gaji-pekerja-mal-50-0Cl87fHswk.jpg</image><title>Pengusaha Mal Minta Pemerintah Bantu Bayar Gaji. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pengelola Pusat Belanja meminta pemerintah memberikan insentif atas biaya-biaya yang masih memberatkan pusat perbelanjaan. Salah satu paling krusial adalah membantu upah pekerja hingga 50%.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya meminta subsidi upah pekerja sebesar 50% selama setahun. Skema subsidi tidak perlu langsung tapi bisa juga melalui BPJS ketenagakerjaan ataupun melalui skema lainnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengelola Mal Lebih Butuh Pembebasan Pajak Biaya Sewa
&quot;Tujuannya agar gaji pegawai pusat perbelanjaan ini tetap utuh. Itu yang kami minta,&quot; ujar Alphonzus dalam wawancara khusus dengan Okezone di Jakarta.
Berikutnya permintaan pelaku usaha yang juga mendesak adalah penghapusan sementara ketentuan pemakaian minimum listrik dan gas. &quot;Karena pusat perbelanjaan dalam kondisi tutup. Kemudian kami juga minta relaksasi pajak pendapatan daerah khususnya PBB dan reklame minimal sampai akhir tahun ini,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mal di Ujung Tanduk Tanpa Pengunjung? Selengkapnya di Special Dialogue OkezoneSelama pemberlakuan perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, dia berharap agar pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, serta konsisten.
&quot;Karena, sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran Pandemi Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas paling kecil dalam kehidupan masyarakat,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengelola Pusat Belanja meminta pemerintah memberikan insentif atas biaya-biaya yang masih memberatkan pusat perbelanjaan. Salah satu paling krusial adalah membantu upah pekerja hingga 50%.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya meminta subsidi upah pekerja sebesar 50% selama setahun. Skema subsidi tidak perlu langsung tapi bisa juga melalui BPJS ketenagakerjaan ataupun melalui skema lainnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengelola Mal Lebih Butuh Pembebasan Pajak Biaya Sewa
&quot;Tujuannya agar gaji pegawai pusat perbelanjaan ini tetap utuh. Itu yang kami minta,&quot; ujar Alphonzus dalam wawancara khusus dengan Okezone di Jakarta.
Berikutnya permintaan pelaku usaha yang juga mendesak adalah penghapusan sementara ketentuan pemakaian minimum listrik dan gas. &quot;Karena pusat perbelanjaan dalam kondisi tutup. Kemudian kami juga minta relaksasi pajak pendapatan daerah khususnya PBB dan reklame minimal sampai akhir tahun ini,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mal di Ujung Tanduk Tanpa Pengunjung? Selengkapnya di Special Dialogue OkezoneSelama pemberlakuan perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, dia berharap agar pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, serta konsisten.
&quot;Karena, sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran Pandemi Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas paling kecil dalam kehidupan masyarakat,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
