<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasil Seleksi Administrasi CPNS Diumumkan, Pelamar Dikasih Waktu Masa Sanggah 3 Hari</title><description>Tahapan seleksi CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 kini memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/03/320/2450143/hasil-seleksi-administrasi-cpns-diumumkan-pelamar-dikasih-waktu-masa-sanggah-3-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/03/320/2450143/hasil-seleksi-administrasi-cpns-diumumkan-pelamar-dikasih-waktu-masa-sanggah-3-hari"/><item><title>Hasil Seleksi Administrasi CPNS Diumumkan, Pelamar Dikasih Waktu Masa Sanggah 3 Hari</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/03/320/2450143/hasil-seleksi-administrasi-cpns-diumumkan-pelamar-dikasih-waktu-masa-sanggah-3-hari</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/03/320/2450143/hasil-seleksi-administrasi-cpns-diumumkan-pelamar-dikasih-waktu-masa-sanggah-3-hari</guid><pubDate>Selasa 03 Agustus 2021 13:51 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/03/320/2450143/hasil-seleksi-administrasi-cpns-diumumkan-pelamar-dikasih-waktu-masa-sanggah-3-hari-Jtyej9qFwv.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pelamar CPNS diberikan waktu masa sanggah selama 3 hari (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/03/320/2450143/hasil-seleksi-administrasi-cpns-diumumkan-pelamar-dikasih-waktu-masa-sanggah-3-hari-Jtyej9qFwv.jpeg</image><title>Pelamar CPNS diberikan waktu masa sanggah selama 3 hari (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tahapan seleksi CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 kini memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan akan berlangsung mulai 02 &amp;ndash; 03 Agustus 2021. Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada laman pengumuman masing-masing Instansi dan portal SSCASN BKN melalui log in akun peserta.
&amp;ldquo;Perlu diketahui bahwa hasil seleksi administrasi akan dipublikasikan  setelah masing-masing instansi selesai melakukan verifikasi seluruh pelamar di instansinya,&amp;rdquo; kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Seleksi CASN 2021, 8.841 Pelamar Gagal Teregistrasi Penerimaan CPNS-PPPK 
 
Paryono mengatakan pengumuman hasil seleksi administrasi juga akan diikuti dengan dibukanya masa sanggah bagi pelamar selama 3 hari yakni mulai 4 hingga 6 Agustus 2021.
&amp;ldquo;Dan dilanjutkan dengan jadwal jawab sanggah oleh Instansi selama 10 (sepuluh) hari mulai 04 &amp;ndash; 13 Agustus 2021. Hasil proses sanggah antara pelamar dengan Instansi akan diikuti dengan Pengumuman Pasca Sanggah yang dijadwalkan pada 15 Agustus 2021,&amp;rdquo; ucapnya.
Baca Juga: Buruan Daftar! Pendaftaran PPPK di Papua dan Papua Barat Diperpanjang hingga 11 Agustus
 
Sementara itu, pendaftaran PPPK Guru di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat kembali diperpanjang hingga 11 Agustus 2021. Panitia Seleksi ASN Nasional atau Panselnas melalui BKN telah menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru di Papua dan Papua Barat berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 810/1437/GPB/2021 tanggal 23 Juli 2021.&quot;Hal ini ditetapkan seusai berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bertanggung jawab sebagai Panitia  Penyelenggara Seleksi PPPK Guru,&amp;rdquo; kata dia.
Dia mengatakan bahwa penyesuaian waktu pendaftaran ini  ditetapkan  melalui Surat BKN Nomor 6652/B-KP.03.04/SD/K/2021 tanggal 31 Juli 2021  sesuai dengan Surat Dirjen GTK Nomor 4263/B/GT.00.00/2021 pada tanggal  28 Juli 2021. Dimana waktu pendaftaran yang dapat diakomodasi bagi  Instansi pada wilayah provinsi Papua dan Papua Barat adalah sampai  tanggal 11 Agustus 2021.
&amp;ldquo;Selanjutnya untuk jadwal dan lokasi tahapan seleksi berikutnya bagi  PPPK Guru, Instansi dapat berkoordinasi dengan Ditjen GTK Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,&amp;rdquo; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tahapan seleksi CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 kini memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan akan berlangsung mulai 02 &amp;ndash; 03 Agustus 2021. Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada laman pengumuman masing-masing Instansi dan portal SSCASN BKN melalui log in akun peserta.
&amp;ldquo;Perlu diketahui bahwa hasil seleksi administrasi akan dipublikasikan  setelah masing-masing instansi selesai melakukan verifikasi seluruh pelamar di instansinya,&amp;rdquo; kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Seleksi CASN 2021, 8.841 Pelamar Gagal Teregistrasi Penerimaan CPNS-PPPK 
 
Paryono mengatakan pengumuman hasil seleksi administrasi juga akan diikuti dengan dibukanya masa sanggah bagi pelamar selama 3 hari yakni mulai 4 hingga 6 Agustus 2021.
&amp;ldquo;Dan dilanjutkan dengan jadwal jawab sanggah oleh Instansi selama 10 (sepuluh) hari mulai 04 &amp;ndash; 13 Agustus 2021. Hasil proses sanggah antara pelamar dengan Instansi akan diikuti dengan Pengumuman Pasca Sanggah yang dijadwalkan pada 15 Agustus 2021,&amp;rdquo; ucapnya.
Baca Juga: Buruan Daftar! Pendaftaran PPPK di Papua dan Papua Barat Diperpanjang hingga 11 Agustus
 
Sementara itu, pendaftaran PPPK Guru di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat kembali diperpanjang hingga 11 Agustus 2021. Panitia Seleksi ASN Nasional atau Panselnas melalui BKN telah menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru di Papua dan Papua Barat berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 810/1437/GPB/2021 tanggal 23 Juli 2021.&quot;Hal ini ditetapkan seusai berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bertanggung jawab sebagai Panitia  Penyelenggara Seleksi PPPK Guru,&amp;rdquo; kata dia.
Dia mengatakan bahwa penyesuaian waktu pendaftaran ini  ditetapkan  melalui Surat BKN Nomor 6652/B-KP.03.04/SD/K/2021 tanggal 31 Juli 2021  sesuai dengan Surat Dirjen GTK Nomor 4263/B/GT.00.00/2021 pada tanggal  28 Juli 2021. Dimana waktu pendaftaran yang dapat diakomodasi bagi  Instansi pada wilayah provinsi Papua dan Papua Barat adalah sampai  tanggal 11 Agustus 2021.
&amp;ldquo;Selanjutnya untuk jadwal dan lokasi tahapan seleksi berikutnya bagi  PPPK Guru, Instansi dapat berkoordinasi dengan Ditjen GTK Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,&amp;rdquo; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
