<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3 Jawa-Bali</title><description>BLT subsidi gaji diberikan pemerintah seiring diperpanjangnya  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus  2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/04/320/2450882/syarat-dapat-blt-subsidi-gaji-ini-daftar-ump-umk-daerah-ppkm-di-level-4-dan-3-jawa-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/04/320/2450882/syarat-dapat-blt-subsidi-gaji-ini-daftar-ump-umk-daerah-ppkm-di-level-4-dan-3-jawa-bali"/><item><title>Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3 Jawa-Bali</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/04/320/2450882/syarat-dapat-blt-subsidi-gaji-ini-daftar-ump-umk-daerah-ppkm-di-level-4-dan-3-jawa-bali</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/04/320/2450882/syarat-dapat-blt-subsidi-gaji-ini-daftar-ump-umk-daerah-ppkm-di-level-4-dan-3-jawa-bali</guid><pubDate>Rabu 04 Agustus 2021 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Amira Karin Khairana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/04/320/2450882/syarat-dapat-blt-subsidi-gaji-ini-daftar-ump-umk-daerah-ppkm-di-level-4-dan-3-jawa-bali-SRaNs9iN7A.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">UMK jadi syarat BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/04/320/2450882/syarat-dapat-blt-subsidi-gaji-ini-daftar-ump-umk-daerah-ppkm-di-level-4-dan-3-jawa-bali-SRaNs9iN7A.jpeg</image><title>UMK jadi syarat BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - BLT subsidi gaji diberikan pemerintah seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Sebagai dampaknya, terdapat berbagai daerah yang akan terapkan PPKM level 4 dan 3, yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan akan meluncurkan BLT Subsidi Gaji yang berada di wilayah PPKM level 4 dan 3. Besaran bantuan tersebut sebanyak Rp1 Juta, untuk jatah dua Juli-Agustus masing-masing Rp500 ribu per bulan. Bantuan akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sumber Data Penerima BLT Subsidi Gaji

Berikut daftar UMK daerah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali:
PPKM Level 3 dan 4 di Provinsi Banten dilansir dari laman resmi Perpustakaan Kemnaker, telah ditetapkan daerah di Provinsi Banten yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, di antaranya yaitu Kabupaten Serang (Rp 4.251.180), Kabupaten Lebak (Rp 2.751.313), dan Kota Serang (4.251.180).
Sementara itu, daerah PPKM level 4 di Provinsi Banten beserta besaran UMK daerah tersebut antara lain, Kota Tangerang Selatan (Rp4.230.792), Kabupaten Tangerang (Rp 4.230.792) Kota Cilegon (Rp4.309.772), Kabupaten Pandeglang (Rp2.800.292), dan Kota Tangerang (4.262.015).
Baca Juga: Serba-serbi BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta hingga Skema Pencairannya
 
PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Barat
Menurut data yang diambil dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di Jawa Barat yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444), Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591), Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000), Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556), Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798), Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654), Kabupaten Karawang (Rp4.798.312) dan Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093).
Sedangkan daerah PPKM level 4 di Jawa Barat beserta UMK daerah itu, mencakup Kabupaten Subang (Rp3.064.218), Kabupaten Purwakarta (Rp4.173.568), Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843), Kota Sukabumi (Rp2.530.182), Kota Depok (Rp4.339.514), Kota Cirebon (Rp2.271.201), Kota Cimahi (Rp3.241.929), Kota Bogor (Rp4.169.806), Kota Bekasi (Rp4.782.935), Kota Banjar (Rp1.831.884), Kota Bandung (Rp3.742.276), Kabupaten Sumedang (Rp3.241.929), Kabupaten Bogor (Rp4.217.206), Kabupaten Bandung Barat (Rp3.248.283), Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642), Kabupaten Indramayu (Rp2.373.073), Kabupaten Garut (Rp1.961.085), dan Kabupaten Bandung (Rp3.241.929).
PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Tengah 
Berdasarkan data dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di  Jawa Tengah yang termasuk kriteria level 3 beserta UMK daerah tersebut,  yakni Kabupaten Purbalingga (Rp1.988.000), Kabupaten Jepara  (Rp2.107.000), Kabupaten Magelang (Rp2.075.000), Cilacap (Rp2.228.904),  Kabupaten Brebes (Rp1.866.722), Kabupaten Boyolali (Rp2.000.000),  Kabupaten Blora (Rp1.894.000), Kabupaten Pati (Rp1.953.000), Kabupaten  Kudus (Rp2.290.995), Temanggung (Rp1.885.000), Kabupaten Banjarnegara  (Rp1.805.000), dan Kabupaten Tegal (Rp1.958.000).
Ada pula daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah dengan besaran UMK daerah  tersebut antara lain, Kabupaten Pemalang (Rp1.926.000), Kabupaten  Pekalongan (Rp2.084.155), Kabupaten Sukoharjo (Rp1.986.450), Kabupaten  Rembang (Rp1.861.000), Kabupaten Klaten (Rp2.011.514), Kabupaten Kebumen  (Rp1.895.000), dan Kabupaten Banyumas (Rp1.970.000, Kota Tegal  (Rp1.982.750), Kota Surakarta (Rp2.013.810), Kota Semarang  (Rp2.810.025), Kota Salatiga (Rp2.101.457), Kota Magelang (Rp1.914.000),  Kabupaten Wonosobo (Rp1.920.000), Kabupaten Wonogiri (Rp.1.827.000),  Kabupaten Sragen (Rp1.829.500), Kabupaten Semarang (Rp2.302.797),  Kabupaten Purworejo (Rp1.905.400), Kabupaten Kendal (Rp2.335.735),  Kabupaten Karanganyar (Rp2.054.040), Kabupaten Demak (Rp2.511.526),  Kabupaten Batang (Rp2.129.117), dan  Kota Pekalongan (Rp2.139.754).
PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Timur
 
Dilansir dari laman resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah yang termasuk  dalam level 3 di Jawa Timur beserta angka UMK daerah itu antara lain,  Kabupaten Sampang (Rp1.913.321), Kabupaten Pasuruan (Rp4.290.133),  Kabupaten Pamekasan (Rp1.938.321), Kabupaten Pacitan (Rp1.961.154),  Kabupaten Probolinggo (Rp2.553.265), Kabupaten Tuban (Rp2.532.234),  Kabupaten Jember (Rp2.355.662) dan Bojonegoro (Rp2.066.781).
Kemudian beberapa daerah di Jawa Timur yang masuk dalam kriteria  level 4 beserta UMK-nya, yaitu Kabupaten Tulungagung (Rp2.010.000),  Kabupaten Sidoarjo (Rp4.293.581), Kabupaten Madiun (Rp1.951.588),  Kabupaten Lamongan (Rp2.488.724), Kabuaten Gresik (Rp4.297.030), Kota  Surabaya (Rp4.300.479), Kota Mojokerto (Rp4.279.787), Kota Malang  (Rp2.970.502), Kota Madiun (Rp1.954.705), Kota Kediri (Rp2.085.924),  Kota Blitar (Rp2.004.705), Kota Batu (Rp2.819.801), Kabupaten Trenggalek  (Rp1.938.321), Kabupaten Ponorogo (Rp1.938.321), Kabupaten Ngawi  (Rp1.960.510), Kabupaten Nganjuk (Rp1.954.705), Kabupaten Mojokerto  (Rp4.279.787), Kabupaten Malang (Rp3.068.275), Kabupaten Magetan  (Rp1.938.321), Kabupaten Lumajang (Rp1.982.295), Kabupaten Jombang  (Rp2.654.095), Kabupaten Bondowoso (Rp1.954.705), Kabupaten Blitar  (Rp2.004.705), Kabupaten Banyuwangi (Rp2.314.278), Kabupaten Bangkalan  (Rp1.954.705), Kota Probolinggo (Rp2.350.000), Kota Pasuruan  (Rp2.819.801) Kabupaten Situbondo (Rp1.938.321). Kabupaten Kediri  (Rp2.033.504), dan Kabupaten Sumenep (Rp1.954.705).PPKM Level 4 di DKI Jakarta
Berdasarkan data dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, semua daerah   di DKI Jakarta termasuk dalam kriteria level 4 antara lain, Kepulauan   Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur,   dan Jakarta Utara. Jika mengacu pada gaji UMR di tingkat provinsi, telah   ditetapkan UMP 2021 di DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186,548.
PPKM Level 4 di DI Yogyakarta
 
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun   2021, seluruh daerah di DI Yogyakarta termasuk dalam kriteria level 4,   di antaranya yaitu Kabupaten Sleman (Rp1.903.500), Kota Yogyakarta   (Rp2.069.530), Kabupaten Kulon Progo (Rp1.805.000), Kabupaten Bantul   (Rp1.842.460), dan Kabupaten Gunungkidul (Rp1.770.000).
PPKM Level 3 dan 4 di Bali
 
Berdasarkan data dari laman resmi pemerintah provinsi Bali, seluruh   wilayah Bali termasuk dalam level 4 dengan nilai UMK daerah tersebut,   yakni Kabupaten Jembrana  (Rp2.557.102), Kabupaten Bangli, Kabupaten   Karangasem, Kabupaten Badung (Rp2.930.092), Kabupaten  Gianyar   (Rp2.627.000), Kabupaten Klungkung (Rp2.538.000), Kabupaten Tabanan   (Rp2.625.216), Kabupaten Buleleng (Rp2.538.000) dan Kota Denpasar (Rp.   2.770.300)
Baca pembahasan seputar BLT Subsidi Gaji selengkapnya di   IDXChannel.com melalui link berikut   https://www.idxchannel.com/tag/BLT-Subsidi-gaji</description><content:encoded>JAKARTA - BLT subsidi gaji diberikan pemerintah seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Sebagai dampaknya, terdapat berbagai daerah yang akan terapkan PPKM level 4 dan 3, yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan akan meluncurkan BLT Subsidi Gaji yang berada di wilayah PPKM level 4 dan 3. Besaran bantuan tersebut sebanyak Rp1 Juta, untuk jatah dua Juli-Agustus masing-masing Rp500 ribu per bulan. Bantuan akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sumber Data Penerima BLT Subsidi Gaji

Berikut daftar UMK daerah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali:
PPKM Level 3 dan 4 di Provinsi Banten dilansir dari laman resmi Perpustakaan Kemnaker, telah ditetapkan daerah di Provinsi Banten yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, di antaranya yaitu Kabupaten Serang (Rp 4.251.180), Kabupaten Lebak (Rp 2.751.313), dan Kota Serang (4.251.180).
Sementara itu, daerah PPKM level 4 di Provinsi Banten beserta besaran UMK daerah tersebut antara lain, Kota Tangerang Selatan (Rp4.230.792), Kabupaten Tangerang (Rp 4.230.792) Kota Cilegon (Rp4.309.772), Kabupaten Pandeglang (Rp2.800.292), dan Kota Tangerang (4.262.015).
Baca Juga: Serba-serbi BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta hingga Skema Pencairannya
 
PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Barat
Menurut data yang diambil dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di Jawa Barat yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444), Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591), Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000), Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556), Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798), Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654), Kabupaten Karawang (Rp4.798.312) dan Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093).
Sedangkan daerah PPKM level 4 di Jawa Barat beserta UMK daerah itu, mencakup Kabupaten Subang (Rp3.064.218), Kabupaten Purwakarta (Rp4.173.568), Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843), Kota Sukabumi (Rp2.530.182), Kota Depok (Rp4.339.514), Kota Cirebon (Rp2.271.201), Kota Cimahi (Rp3.241.929), Kota Bogor (Rp4.169.806), Kota Bekasi (Rp4.782.935), Kota Banjar (Rp1.831.884), Kota Bandung (Rp3.742.276), Kabupaten Sumedang (Rp3.241.929), Kabupaten Bogor (Rp4.217.206), Kabupaten Bandung Barat (Rp3.248.283), Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642), Kabupaten Indramayu (Rp2.373.073), Kabupaten Garut (Rp1.961.085), dan Kabupaten Bandung (Rp3.241.929).
PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Tengah 
Berdasarkan data dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di  Jawa Tengah yang termasuk kriteria level 3 beserta UMK daerah tersebut,  yakni Kabupaten Purbalingga (Rp1.988.000), Kabupaten Jepara  (Rp2.107.000), Kabupaten Magelang (Rp2.075.000), Cilacap (Rp2.228.904),  Kabupaten Brebes (Rp1.866.722), Kabupaten Boyolali (Rp2.000.000),  Kabupaten Blora (Rp1.894.000), Kabupaten Pati (Rp1.953.000), Kabupaten  Kudus (Rp2.290.995), Temanggung (Rp1.885.000), Kabupaten Banjarnegara  (Rp1.805.000), dan Kabupaten Tegal (Rp1.958.000).
Ada pula daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah dengan besaran UMK daerah  tersebut antara lain, Kabupaten Pemalang (Rp1.926.000), Kabupaten  Pekalongan (Rp2.084.155), Kabupaten Sukoharjo (Rp1.986.450), Kabupaten  Rembang (Rp1.861.000), Kabupaten Klaten (Rp2.011.514), Kabupaten Kebumen  (Rp1.895.000), dan Kabupaten Banyumas (Rp1.970.000, Kota Tegal  (Rp1.982.750), Kota Surakarta (Rp2.013.810), Kota Semarang  (Rp2.810.025), Kota Salatiga (Rp2.101.457), Kota Magelang (Rp1.914.000),  Kabupaten Wonosobo (Rp1.920.000), Kabupaten Wonogiri (Rp.1.827.000),  Kabupaten Sragen (Rp1.829.500), Kabupaten Semarang (Rp2.302.797),  Kabupaten Purworejo (Rp1.905.400), Kabupaten Kendal (Rp2.335.735),  Kabupaten Karanganyar (Rp2.054.040), Kabupaten Demak (Rp2.511.526),  Kabupaten Batang (Rp2.129.117), dan  Kota Pekalongan (Rp2.139.754).
PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Timur
 
Dilansir dari laman resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah yang termasuk  dalam level 3 di Jawa Timur beserta angka UMK daerah itu antara lain,  Kabupaten Sampang (Rp1.913.321), Kabupaten Pasuruan (Rp4.290.133),  Kabupaten Pamekasan (Rp1.938.321), Kabupaten Pacitan (Rp1.961.154),  Kabupaten Probolinggo (Rp2.553.265), Kabupaten Tuban (Rp2.532.234),  Kabupaten Jember (Rp2.355.662) dan Bojonegoro (Rp2.066.781).
Kemudian beberapa daerah di Jawa Timur yang masuk dalam kriteria  level 4 beserta UMK-nya, yaitu Kabupaten Tulungagung (Rp2.010.000),  Kabupaten Sidoarjo (Rp4.293.581), Kabupaten Madiun (Rp1.951.588),  Kabupaten Lamongan (Rp2.488.724), Kabuaten Gresik (Rp4.297.030), Kota  Surabaya (Rp4.300.479), Kota Mojokerto (Rp4.279.787), Kota Malang  (Rp2.970.502), Kota Madiun (Rp1.954.705), Kota Kediri (Rp2.085.924),  Kota Blitar (Rp2.004.705), Kota Batu (Rp2.819.801), Kabupaten Trenggalek  (Rp1.938.321), Kabupaten Ponorogo (Rp1.938.321), Kabupaten Ngawi  (Rp1.960.510), Kabupaten Nganjuk (Rp1.954.705), Kabupaten Mojokerto  (Rp4.279.787), Kabupaten Malang (Rp3.068.275), Kabupaten Magetan  (Rp1.938.321), Kabupaten Lumajang (Rp1.982.295), Kabupaten Jombang  (Rp2.654.095), Kabupaten Bondowoso (Rp1.954.705), Kabupaten Blitar  (Rp2.004.705), Kabupaten Banyuwangi (Rp2.314.278), Kabupaten Bangkalan  (Rp1.954.705), Kota Probolinggo (Rp2.350.000), Kota Pasuruan  (Rp2.819.801) Kabupaten Situbondo (Rp1.938.321). Kabupaten Kediri  (Rp2.033.504), dan Kabupaten Sumenep (Rp1.954.705).PPKM Level 4 di DKI Jakarta
Berdasarkan data dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, semua daerah   di DKI Jakarta termasuk dalam kriteria level 4 antara lain, Kepulauan   Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur,   dan Jakarta Utara. Jika mengacu pada gaji UMR di tingkat provinsi, telah   ditetapkan UMP 2021 di DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186,548.
PPKM Level 4 di DI Yogyakarta
 
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun   2021, seluruh daerah di DI Yogyakarta termasuk dalam kriteria level 4,   di antaranya yaitu Kabupaten Sleman (Rp1.903.500), Kota Yogyakarta   (Rp2.069.530), Kabupaten Kulon Progo (Rp1.805.000), Kabupaten Bantul   (Rp1.842.460), dan Kabupaten Gunungkidul (Rp1.770.000).
PPKM Level 3 dan 4 di Bali
 
Berdasarkan data dari laman resmi pemerintah provinsi Bali, seluruh   wilayah Bali termasuk dalam level 4 dengan nilai UMK daerah tersebut,   yakni Kabupaten Jembrana  (Rp2.557.102), Kabupaten Bangli, Kabupaten   Karangasem, Kabupaten Badung (Rp2.930.092), Kabupaten  Gianyar   (Rp2.627.000), Kabupaten Klungkung (Rp2.538.000), Kabupaten Tabanan   (Rp2.625.216), Kabupaten Buleleng (Rp2.538.000) dan Kota Denpasar (Rp.   2.770.300)
Baca pembahasan seputar BLT Subsidi Gaji selengkapnya di   IDXChannel.com melalui link berikut   https://www.idxchannel.com/tag/BLT-Subsidi-gaji</content:encoded></item></channel></rss>
