<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta</title><description>Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/06/320/2451588/syarat-penerima-blt-umkm-rp1-2-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/06/320/2451588/syarat-penerima-blt-umkm-rp1-2-juta"/><item><title>Syarat Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/06/320/2451588/syarat-penerima-blt-umkm-rp1-2-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/06/320/2451588/syarat-penerima-blt-umkm-rp1-2-juta</guid><pubDate>Jum'at 06 Agustus 2021 06:17 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/05/320/2451588/syarat-penerima-blt-umkm-rp1-2-juta-rVNscJ0dTn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/05/320/2451588/syarat-penerima-blt-umkm-rp1-2-juta-rVNscJ0dTn.jpg</image><title>BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm  penyaluran BPUM tahap 2 tahun ini terbagi ke dalam 3 periode, Juli, Agustus, September 2021. Bantuan uang senilai Rp1,2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha. Bagi anda yang ingin dapat BLT UMKM Rp1,2 juta, penuhi syarat ini;
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
Baca Selengkapnya: Cair! Simak Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm  penyaluran BPUM tahap 2 tahun ini terbagi ke dalam 3 periode, Juli, Agustus, September 2021. Bantuan uang senilai Rp1,2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha. Bagi anda yang ingin dapat BLT UMKM Rp1,2 juta, penuhi syarat ini;
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
Baca Selengkapnya: Cair! Simak Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
