<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Uni Eropa Tetapkan Pajak Karbon, Mendag Bakal Gugat ke WTO</title><description>Uni Eropa berencana menerapkan pajak karbon sebagai biaya tambahan impor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/06/320/2451764/uni-eropa-tetapkan-pajak-karbon-mendag-bakal-gugat-ke-wto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/06/320/2451764/uni-eropa-tetapkan-pajak-karbon-mendag-bakal-gugat-ke-wto"/><item><title>Uni Eropa Tetapkan Pajak Karbon, Mendag Bakal Gugat ke WTO</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/06/320/2451764/uni-eropa-tetapkan-pajak-karbon-mendag-bakal-gugat-ke-wto</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/06/320/2451764/uni-eropa-tetapkan-pajak-karbon-mendag-bakal-gugat-ke-wto</guid><pubDate>Jum'at 06 Agustus 2021 10:46 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/06/320/2451764/uni-eropa-tetapkan-pajak-karbon-mendag-bakal-gugat-ke-wto-7aJ9O0NjmL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uni Eropa terapkan kebijakan pajak karbon (Foto: Kemendag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/06/320/2451764/uni-eropa-tetapkan-pajak-karbon-mendag-bakal-gugat-ke-wto-7aJ9O0NjmL.jpg</image><title>Uni Eropa terapkan kebijakan pajak karbon (Foto: Kemendag)</title></images><description>JAKARTA - Uni Eropa berencana menerapkan pajak karbon sebagai biaya tambahan impor. Kebijakan itu belum ditetapkan secara hukum, namun Uni Eropa sudah mulai mengimplementasikan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan mengumpulkan data serta mempelajari terkait penerapan pajak karbon yang diterapkan oleh negara Benua Biru itu. Tanpa ragu, ia pun bersama pihak berwenang akan mempertimbangkan untuk melayangkan tuntutan Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Baca Juga: Uni Eropa Jatuhkan Sanksi pada Ibu Negara Nikaragua dan 7 Pejabat Lainnya
 
&quot;Kami akan menimbang, kami akan melihat setelah mempelajari apakah kami akan menuntut negara-negara tersebut ke dispute settlement body (badan penyelesaian sengketa) WTO. Jadi, sengketa ini akan kami perhatikan dengan amat sesama&quot; ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (6/8/2021).
Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan penerapan pajak karbon akan menjadi tantangan besar bagi perdagangan di Indonesia. &quot;Ini merupakan rintangan yang sangat besar. Kami sedang memastikan kebijakan ini tidak mengganggu ekspor Indonesia dan kami merasa yakin ini bertentangan dengan kaidah dan aturan WTO,&quot; kata dia.
Baca Juga: Pelancong AS dan Uni Eropa Boleh Masuk Inggris Tanpa Karantina
 
Mendag menerangkan bahwa transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan di dalam negeri masih belum sesuai harapan. Sehingga jika Indonesia tidak segera menunjukkan gerakan perubahan pada sistem energi, maka yang dikhawatirkan adalah produk ekspor Tanah Air akan sulit bersaing.
&quot;Kalau Indonesia nggak cepat-cepat melakukan transformasi di sistem  energi maka produk ekspor kita tidak lagi kompetitif karena akan  dihitung carbon content-nya dan akan dikenakan pajak yang besar,&amp;rdquo;  tuturnya.
Dalam menyelesaikan persoalan tersebut, Mendag akan bersinergi dengan  para pelaku usaha termasuk Kadin Indonesia untuk membahas lebih dalam  untuk menuntut Uni Eropa secara hukum.
&quot;Saya dengan Ketua Umum Kadin akan bicara bersama-sama dengan  industri terkait hal ini. Jika ditemukan bukti bahwa Uni Eropa itu tidak  sesuai dengan kaidah WTO maka kita tuntut di jalur hukum,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Uni Eropa berencana menerapkan pajak karbon sebagai biaya tambahan impor. Kebijakan itu belum ditetapkan secara hukum, namun Uni Eropa sudah mulai mengimplementasikan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan mengumpulkan data serta mempelajari terkait penerapan pajak karbon yang diterapkan oleh negara Benua Biru itu. Tanpa ragu, ia pun bersama pihak berwenang akan mempertimbangkan untuk melayangkan tuntutan Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Baca Juga: Uni Eropa Jatuhkan Sanksi pada Ibu Negara Nikaragua dan 7 Pejabat Lainnya
 
&quot;Kami akan menimbang, kami akan melihat setelah mempelajari apakah kami akan menuntut negara-negara tersebut ke dispute settlement body (badan penyelesaian sengketa) WTO. Jadi, sengketa ini akan kami perhatikan dengan amat sesama&quot; ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (6/8/2021).
Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan penerapan pajak karbon akan menjadi tantangan besar bagi perdagangan di Indonesia. &quot;Ini merupakan rintangan yang sangat besar. Kami sedang memastikan kebijakan ini tidak mengganggu ekspor Indonesia dan kami merasa yakin ini bertentangan dengan kaidah dan aturan WTO,&quot; kata dia.
Baca Juga: Pelancong AS dan Uni Eropa Boleh Masuk Inggris Tanpa Karantina
 
Mendag menerangkan bahwa transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan di dalam negeri masih belum sesuai harapan. Sehingga jika Indonesia tidak segera menunjukkan gerakan perubahan pada sistem energi, maka yang dikhawatirkan adalah produk ekspor Tanah Air akan sulit bersaing.
&quot;Kalau Indonesia nggak cepat-cepat melakukan transformasi di sistem  energi maka produk ekspor kita tidak lagi kompetitif karena akan  dihitung carbon content-nya dan akan dikenakan pajak yang besar,&amp;rdquo;  tuturnya.
Dalam menyelesaikan persoalan tersebut, Mendag akan bersinergi dengan  para pelaku usaha termasuk Kadin Indonesia untuk membahas lebih dalam  untuk menuntut Uni Eropa secara hukum.
&quot;Saya dengan Ketua Umum Kadin akan bicara bersama-sama dengan  industri terkait hal ini. Jika ditemukan bukti bahwa Uni Eropa itu tidak  sesuai dengan kaidah WTO maka kita tuntut di jalur hukum,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
