<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Airlangga Minta Daerah Percepat Penyerapan Anggaran Covid-19</title><description>Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran penanganan COVID-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/07/320/2452481/menko-airlangga-minta-daerah-percepat-penyerapan-anggaran-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/07/320/2452481/menko-airlangga-minta-daerah-percepat-penyerapan-anggaran-covid-19"/><item><title>Menko Airlangga Minta Daerah Percepat Penyerapan Anggaran Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/07/320/2452481/menko-airlangga-minta-daerah-percepat-penyerapan-anggaran-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/07/320/2452481/menko-airlangga-minta-daerah-percepat-penyerapan-anggaran-covid-19</guid><pubDate>Sabtu 07 Agustus 2021 20:50 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/07/320/2452481/menko-airlangga-minta-daerah-percepat-penyerapan-anggaran-covid-19-W5p9iW3uVH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto minta pemda percepat penyerapan anggaran covid-19 (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/07/320/2452481/menko-airlangga-minta-daerah-percepat-penyerapan-anggaran-covid-19-W5p9iW3uVH.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto minta pemda percepat penyerapan anggaran covid-19 (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 dan memaksimalkan potensi daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
&amp;ldquo;Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, UKM dan penanganan COVID-19. Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan pemerintah daerah,&amp;rdquo; ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto minta dilansir dari Antara, Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga: Kapolri: Rawat di Isoter Itu Enak, Sekaligus Lindungi Keluarga dari Covid-19
 
Menko Airlangga menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sejumlah Rp744,75 triliun pada 2021 dan juga telah dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp780,48 triliun. Namun dana TKDD tersebut baru terealisasi Rp373,86 triliun atau sebesar 47,9% dari total alokasi.
Ia juga menyampaikan bahwa melalui otonomi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.
Baca Juga: Kader Perindo Salurkan Sembako ke Warga di Rusunawa Pengadegan Jaksel
 
Otonomi daerah sekaligus merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Regulasi yang mengatur otonomi daerah telah diatur sejak 1999 dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini berlaku UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
&amp;ldquo;Pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020 lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian. Meski demikian, pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia. Disaat memasuki tahun 2021 kita terus berada di dalam tren pemulihan,&amp;rdquo; ujar Airlangga.Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan regulasi  melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut  merupakan langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui  transformasi ekonomi.
Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengidentifikasi dan merencanakan  wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang  membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu  wilayah dengan wilayah lainnya.
Kemudian, pemerintah daerah juga harus mampu berinovasi dan  menerapkan perkembangan teknologi dalam pengembangan wilayah  kota/kabupaten (smart city) dengan tetap menjaga keberlangsungan  lingkungan hidup (green infrastructure). Selain juga mampu melakukan  mitigasi bencana untuk memiminalkan kerugian yang timbul akibat bencana.
&amp;ldquo;Pemerintah Daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya  melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah  ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak  menitikberatkan pada APBN dan APBD saja,&amp;rdquo; kata Airlangga.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 dan memaksimalkan potensi daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
&amp;ldquo;Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, UKM dan penanganan COVID-19. Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan pemerintah daerah,&amp;rdquo; ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto minta dilansir dari Antara, Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga: Kapolri: Rawat di Isoter Itu Enak, Sekaligus Lindungi Keluarga dari Covid-19
 
Menko Airlangga menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sejumlah Rp744,75 triliun pada 2021 dan juga telah dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp780,48 triliun. Namun dana TKDD tersebut baru terealisasi Rp373,86 triliun atau sebesar 47,9% dari total alokasi.
Ia juga menyampaikan bahwa melalui otonomi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.
Baca Juga: Kader Perindo Salurkan Sembako ke Warga di Rusunawa Pengadegan Jaksel
 
Otonomi daerah sekaligus merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Regulasi yang mengatur otonomi daerah telah diatur sejak 1999 dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini berlaku UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
&amp;ldquo;Pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020 lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian. Meski demikian, pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia. Disaat memasuki tahun 2021 kita terus berada di dalam tren pemulihan,&amp;rdquo; ujar Airlangga.Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan regulasi  melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut  merupakan langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui  transformasi ekonomi.
Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengidentifikasi dan merencanakan  wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang  membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu  wilayah dengan wilayah lainnya.
Kemudian, pemerintah daerah juga harus mampu berinovasi dan  menerapkan perkembangan teknologi dalam pengembangan wilayah  kota/kabupaten (smart city) dengan tetap menjaga keberlangsungan  lingkungan hidup (green infrastructure). Selain juga mampu melakukan  mitigasi bencana untuk memiminalkan kerugian yang timbul akibat bencana.
&amp;ldquo;Pemerintah Daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya  melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah  ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak  menitikberatkan pada APBN dan APBD saja,&amp;rdquo; kata Airlangga.</content:encoded></item></channel></rss>
