<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkuat Daya Tahan Industri di Tengah PPKM, Caranya?   </title><description>Kementerian Perindustian (Kemenperin) memacu produktivitas dan memperkuat daya tahan industri nasional di tengah PPKM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/08/320/2452580/perkuat-daya-tahan-industri-di-tengah-ppkm-caranya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/08/320/2452580/perkuat-daya-tahan-industri-di-tengah-ppkm-caranya"/><item><title>Perkuat Daya Tahan Industri di Tengah PPKM, Caranya?   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/08/320/2452580/perkuat-daya-tahan-industri-di-tengah-ppkm-caranya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/08/320/2452580/perkuat-daya-tahan-industri-di-tengah-ppkm-caranya</guid><pubDate>Minggu 08 Agustus 2021 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/08/320/2452580/perkuat-daya-tahan-industri-di-tengah-ppkm-caranya-EyEevWq5K5.png" expression="full" type="image/jpeg">Menperin soal Industri saat PPKM (Foto: Tangkapan Layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/08/320/2452580/perkuat-daya-tahan-industri-di-tengah-ppkm-caranya-EyEevWq5K5.png</image><title>Menperin soal Industri saat PPKM (Foto: Tangkapan Layar)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan kebijakan Kementerian Perindustian (Kemenperin) memacu produktivitas dan memperkuat daya tahan industri nasional di tengah PPKM saat ini, terutama dengan pemberian izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).



&quot;Kami telah mengimplementasikan IOMKI sejak tahun 2020 atau di awal pandemi hingga hari ini. Kebijakan ini memberikan kepastian kepada industri untuk dapat terus beraktivitas dengan mengedepankan protokol kesehatan,&quot; kata Agus melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Kinerja Industri Sumbang Pertumbuhan Ekonomi, Ini Datanya


Selain itu, implementasi harga gas untuk industri sebesar enam dolar AS/MMbtu yang mampu meningkatkan utilisasi industri, mempertahankan tenaga kerja, dan diperkirakan akan mampu meningkatkan investasi hingga Rp192 triliun.



&quot;Saat ini baru tujuh sektor yang bisa menikmati kebijakan ini, sementara itu Kemenperin sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa diperluas untuk 13 industri lainnya,&quot; kata Agus.



Untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, Kemenperin juga mendorong kebijakan Program Peningkatan Penguatan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25% yang masih berlaku sertifikatnya.



&amp;ldquo;Jumlah tersebut akan terus bertambah karena kami telah mengalokasikan anggaran pada tahun ini untuk membiayai proses sertifikasi TKDN,&amp;rdquo; jelasnya.



Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mendorong penguatan industri dalam negeri</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan kebijakan Kementerian Perindustian (Kemenperin) memacu produktivitas dan memperkuat daya tahan industri nasional di tengah PPKM saat ini, terutama dengan pemberian izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).



&quot;Kami telah mengimplementasikan IOMKI sejak tahun 2020 atau di awal pandemi hingga hari ini. Kebijakan ini memberikan kepastian kepada industri untuk dapat terus beraktivitas dengan mengedepankan protokol kesehatan,&quot; kata Agus melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Kinerja Industri Sumbang Pertumbuhan Ekonomi, Ini Datanya


Selain itu, implementasi harga gas untuk industri sebesar enam dolar AS/MMbtu yang mampu meningkatkan utilisasi industri, mempertahankan tenaga kerja, dan diperkirakan akan mampu meningkatkan investasi hingga Rp192 triliun.



&quot;Saat ini baru tujuh sektor yang bisa menikmati kebijakan ini, sementara itu Kemenperin sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa diperluas untuk 13 industri lainnya,&quot; kata Agus.



Untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, Kemenperin juga mendorong kebijakan Program Peningkatan Penguatan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25% yang masih berlaku sertifikatnya.



&amp;ldquo;Jumlah tersebut akan terus bertambah karena kami telah mengalokasikan anggaran pada tahun ini untuk membiayai proses sertifikasi TKDN,&amp;rdquo; jelasnya.



Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mendorong penguatan industri dalam negeri</content:encoded></item></channel></rss>
