<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17.00, Cek Daftar Daerahnya di Sini</title><description>Pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka. Namun mal yang dizinkan buka hanya di wilayah PPKM level 3.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/09/320/2452453/fakta-mal-boleh-buka-sampai-pukul-17-00-cek-daftar-daerahnya-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/09/320/2452453/fakta-mal-boleh-buka-sampai-pukul-17-00-cek-daftar-daerahnya-di-sini"/><item><title>Fakta Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17.00, Cek Daftar Daerahnya di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/09/320/2452453/fakta-mal-boleh-buka-sampai-pukul-17-00-cek-daftar-daerahnya-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/09/320/2452453/fakta-mal-boleh-buka-sampai-pukul-17-00-cek-daftar-daerahnya-di-sini</guid><pubDate>Senin 09 Agustus 2021 06:11 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/07/320/2452453/fakta-mal-boleh-buka-sampai-pukul-17-00-cek-daftar-daerahnya-di-sini-bhxIHRHdoB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mal diizinkan buka hingga pukul 17.00 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/07/320/2452453/fakta-mal-boleh-buka-sampai-pukul-17-00-cek-daftar-daerahnya-di-sini-bhxIHRHdoB.jpg</image><title>Mal diizinkan buka hingga pukul 17.00 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka. Namun mal yang dizinkan buka hanya di wilayah PPKM level 3.
Hal tersebut diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut fakta mal boleh buka di wilayah PPKM level 3 yang dirangkum Okezone.
Baca Juga: Masuk Mal Wajib Bawa Kartu Vaksin, APPBI: Itu Inisiatif
 
1. Buka hingga pukul 17.00
 
Pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka mulai hari ini. Mal hanya dibolehkan beroperasi di zona PPKM Level 3 dengan kapasitas 25%.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pembukaan mal tetap dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dan regulasinya akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Meski Ada Diskon Biaya Sewa, Pengelola Mal: Tenant Tidak Ada Pendapatan 
 
2. Bawa Sertifikan Vaksin
 
Beberapa mal atau pusat perbelanjaan diinformasikan akan kembali dibuka. Dalam selebaran pengumuman tersebut, memperlihatkan manajemen mal memberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk bagi seluruh pengunjung.
Menaggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan sampai dengan saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah yang mewajibkan ataupun mengatur pemberlakuan tersebut.
&amp;ldquo;Tapi saat ini memang sudah ada beberapa pusat perbelanjaan khususnya yang berada di DKI Jakarta yang telah berinisiatif untuk menerapkannya,&amp;rdquo; katanya.3. Daftar wilayah 
Berikut daerah-daerahnya:
1. Banten untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang;
2. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten  Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten  Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota  Tasikmalaya
3. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten  Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes,  Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten  Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten  Banjarnegara
4. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten  Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan,  Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten  Bojonegoro;</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka. Namun mal yang dizinkan buka hanya di wilayah PPKM level 3.
Hal tersebut diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut fakta mal boleh buka di wilayah PPKM level 3 yang dirangkum Okezone.
Baca Juga: Masuk Mal Wajib Bawa Kartu Vaksin, APPBI: Itu Inisiatif
 
1. Buka hingga pukul 17.00
 
Pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka mulai hari ini. Mal hanya dibolehkan beroperasi di zona PPKM Level 3 dengan kapasitas 25%.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pembukaan mal tetap dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dan regulasinya akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Meski Ada Diskon Biaya Sewa, Pengelola Mal: Tenant Tidak Ada Pendapatan 
 
2. Bawa Sertifikan Vaksin
 
Beberapa mal atau pusat perbelanjaan diinformasikan akan kembali dibuka. Dalam selebaran pengumuman tersebut, memperlihatkan manajemen mal memberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk bagi seluruh pengunjung.
Menaggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan sampai dengan saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah yang mewajibkan ataupun mengatur pemberlakuan tersebut.
&amp;ldquo;Tapi saat ini memang sudah ada beberapa pusat perbelanjaan khususnya yang berada di DKI Jakarta yang telah berinisiatif untuk menerapkannya,&amp;rdquo; katanya.3. Daftar wilayah 
Berikut daerah-daerahnya:
1. Banten untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang;
2. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten  Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten  Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota  Tasikmalaya
3. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten  Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes,  Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten  Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten  Banjarnegara
4. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten  Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan,  Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten  Bojonegoro;</content:encoded></item></channel></rss>
