<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima di Sini</title><description>BLT UMKM Tahap 2 dipercepat, sehingga pada bulan ini 3 juta pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/09/320/2452671/syarat-dan-cara-mencairkan-blt-umkm-rp1-2-juta-cek-penerima-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/09/320/2452671/syarat-dan-cara-mencairkan-blt-umkm-rp1-2-juta-cek-penerima-di-sini"/><item><title>Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/09/320/2452671/syarat-dan-cara-mencairkan-blt-umkm-rp1-2-juta-cek-penerima-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/09/320/2452671/syarat-dan-cara-mencairkan-blt-umkm-rp1-2-juta-cek-penerima-di-sini</guid><pubDate>Senin 09 Agustus 2021 04:15 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/08/320/2452671/syarat-dan-cara-mencairkan-blt-umkm-rp1-2-juta-cek-penerima-di-sini-seeWJenRlH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/08/320/2452671/syarat-dan-cara-mencairkan-blt-umkm-rp1-2-juta-cek-penerima-di-sini-seeWJenRlH.jpg</image><title>BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - BLT UMKM Tahap 2 dipercepat, sehingga pada bulan ini 3 juta pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Dengan demikian, total penerima BLT UMKM atau BPUM 12,8 juta pelaku usaha pada tahun ini.

Ada syarat dan cara mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Cek di sini ya.

Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
 
Cara Mencairkan BLT UMKM

Caranya mengecek penerima bantuan UMKM 2021 di eform BRI seperti dirangkum Okezone.

1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum)

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry.

4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut, apakah apakah mendapatkan BPUM atau tidak.

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Panduan Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - BLT UMKM Tahap 2 dipercepat, sehingga pada bulan ini 3 juta pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Dengan demikian, total penerima BLT UMKM atau BPUM 12,8 juta pelaku usaha pada tahun ini.

Ada syarat dan cara mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Cek di sini ya.

Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
 
Cara Mencairkan BLT UMKM

Caranya mengecek penerima bantuan UMKM 2021 di eform BRI seperti dirangkum Okezone.

1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum)

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry.

4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut, apakah apakah mendapatkan BPUM atau tidak.

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Panduan Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
