<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus, Besok Tetap Masuk Kerja</title><description>Pemerintah telah merevisi jadwal cuti bersama tahun 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/09/320/2452848/ingat-libur-tahun-baru-islam-digeser-11-agustus-besok-tetap-masuk-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/09/320/2452848/ingat-libur-tahun-baru-islam-digeser-11-agustus-besok-tetap-masuk-kerja"/><item><title>Ingat! Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus, Besok Tetap Masuk Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/09/320/2452848/ingat-libur-tahun-baru-islam-digeser-11-agustus-besok-tetap-masuk-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/09/320/2452848/ingat-libur-tahun-baru-islam-digeser-11-agustus-besok-tetap-masuk-kerja</guid><pubDate>Senin 09 Agustus 2021 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/09/320/2452848/ingat-libur-tahun-baru-islam-digeser-11-agustus-besok-tetap-masuk-kerja-J1X67J1UW1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Libur Tahun Baru Islam Digeser (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/09/320/2452848/ingat-libur-tahun-baru-islam-digeser-11-agustus-besok-tetap-masuk-kerja-J1X67J1UW1.jpg</image><title>Libur Tahun Baru Islam Digeser (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah merevisi jadwal cuti bersama tahun 2021. Jika melihat kalender, besok tanggal 10 Agustus merupakan tanggal merah untuk libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Namun ingat besok dipastikan tetap masuk bekerja karena pemerintah telah melakukan pergeseran dua libur nasional tahun ini.
Baca Juga:&amp;nbsp; BI Ubah Jadwal Operasional Dampak Revisi Libur Nasional
 
Di antaranya Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus digeser menjadi 11 Agustus 2021. Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober 2021.  Tidak hanya itu pemerintah juga menghapuskan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Baca Juga: BI Ubah Jadwal Operasional Dampak Revisi Libur Nasional
 
Perubahan ini tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021.
Pada Juni lalu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan  Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan ini  dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya penularan covid-19.
&amp;ldquo;Bahwa sesuai arahan dari bapak presiden untuk mengantisipasi hal  yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan  penyebaran wabah covid-19 yang sampai sekarang bisa dituntaskan maka  kemudian bapak presiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang  terhadap  masalah libur dan cuti bersama,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi  persnya, Jumat (18/6/2021).</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah merevisi jadwal cuti bersama tahun 2021. Jika melihat kalender, besok tanggal 10 Agustus merupakan tanggal merah untuk libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Namun ingat besok dipastikan tetap masuk bekerja karena pemerintah telah melakukan pergeseran dua libur nasional tahun ini.
Baca Juga:&amp;nbsp; BI Ubah Jadwal Operasional Dampak Revisi Libur Nasional
 
Di antaranya Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus digeser menjadi 11 Agustus 2021. Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober 2021.  Tidak hanya itu pemerintah juga menghapuskan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Baca Juga: BI Ubah Jadwal Operasional Dampak Revisi Libur Nasional
 
Perubahan ini tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021.
Pada Juni lalu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan  Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan ini  dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya penularan covid-19.
&amp;ldquo;Bahwa sesuai arahan dari bapak presiden untuk mengantisipasi hal  yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan  penyebaran wabah covid-19 yang sampai sekarang bisa dituntaskan maka  kemudian bapak presiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang  terhadap  masalah libur dan cuti bersama,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi  persnya, Jumat (18/6/2021).</content:encoded></item></channel></rss>
