<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Restrukturisasi Kredit Perbankan Hampir Tembus Rp1.000 Triliun</title><description>Stabilitas sistem keuangan terus dijaga di tengah pandemi Covid-19 yang memukul sejumlah sektor perekonomian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/10/320/2453391/restrukturisasi-kredit-perbankan-hampir-tembus-rp1-000-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/10/320/2453391/restrukturisasi-kredit-perbankan-hampir-tembus-rp1-000-triliun"/><item><title>Restrukturisasi Kredit Perbankan Hampir Tembus Rp1.000 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/10/320/2453391/restrukturisasi-kredit-perbankan-hampir-tembus-rp1-000-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/10/320/2453391/restrukturisasi-kredit-perbankan-hampir-tembus-rp1-000-triliun</guid><pubDate>Selasa 10 Agustus 2021 07:27 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/10/320/2453391/restrukturisasi-kredit-perbankan-hampir-tembus-rp1-000-triliun-1Xw6vxPAWQ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Restrukturisasi Kredit nyaris Rp1.000 triliun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/10/320/2453391/restrukturisasi-kredit-perbankan-hampir-tembus-rp1-000-triliun-1Xw6vxPAWQ.jpeg</image><title>Restrukturisasi Kredit nyaris Rp1.000 triliun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Stabilitas sistem keuangan terus dijaga di tengah pandemi Covid-19 yang memukul sejumlah sektor perekonomian. Salah satu upayanya dengan program restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020.
Hingga Maret 2021, nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp999,7 triliun untuk 7,97 juta debitur. Sebanyak Rp392 triliun dari jumlah ini diajukan oleh 6,17 juta debitur dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi pihak paling terdampak pandemi.
Baca Juga: Colek Perbankan, OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2022
 
&amp;ldquo;Program restruktusasi kredit sangat membantu, terutama para debitur karena sedang menghadapi masalah cash flow. Kredit NPL relatif bisa dikelola dengan baik, meskipun sebenarnya sangat dibantu oleh program relaksasi pinjaman dari OJK sejak tahun lalu dan diperpanjang hingga Maret 2022. Ini sangat membantu,&amp;rdquo; jelas Direktur Center of Information and Develompment Studies (CIDES) Umar Juoro dilansir dari Antara, Selasa (10/8/2021).
&amp;ldquo;Sektor perbankan Rp900an triliun yang direstrukturisasi sekarang sudah turun jadi sekitar Rp700an triliun, kalau dilihat dari sektor riilnya, angka itu sangat luar biasa bagi pergerakan ekonomi. Restruktutisasi ini menggambarkan kesulitan yang dialami,&amp;rdquo; paparnya.
Baca Juga: OJK Buka Peluang Perpanjang Restrukturisasi Kredit 
 
Relaksasi kredit diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang kemudian diubah menjadi POJK Nomor 48/POJK.03/2020.
Umar Juoro mengemukakan pada Agustus ini, OJK akan mengumumkan kelanjutan program relaksasi kredit. Ia memperkirakan program itu akan diperpanjang karena ada penyebaran virus varian baru, sehingga kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat kembali di batasi.
&amp;ldquo;Kalau untuk perbankan sendiri, Agustus nanti OJK akan mengumumkan akan diperpanjang atau tidak, tetapi kemungkinan akan diperpanjang lagi. Tinggal sekarang perbankannya. Setahu saya, bank-bank buku empat dan tiga sudah menyiapkan provisinya,&amp;rdquo; ujarnya lagi.&amp;nbsp;Dia mengemukakan, saat ini, sistem keuangan, terutama perbankan,  dalam kondisi baik. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR)  perbankan Mei 2021 tetap tinggi yakni sebesar 24,28%, dan NPL 3,35%  (bruto) dan 1,10% (neto), masih di bawah 5%. Dana Pihak Ketiga (DPK)  sebesar 11,28% (yoy).
Indikator lain, yang menunjukkan sistem keuangan stabil, tambahnya,  terlihat dari percepatan pertumbuhan digitalisasi yang ikut mendorong  kinerja sektor keuangan. Di  pasar modal ada penambahan jumlah investor  dan nilai investasi karena teknologi digital mempermudah transaksi dan  meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk keuangan. Jumlah  investor ritel di pasar saham dan obligasi juga meningkat.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) relatif stabil dan hanya  bergejolak di bulan pertama pandemi. Varian delta virus yang belakangan  muncul juga tidak mernjadi sentimen negatif bagi pasar saham.
Kondisi ini mendorong investor tetap mempertahankan sahamnya, bahkan  jumlah investor domestik meningkat. Selain itu, Indonesia tidak  mengalami masalah likuiditas, perusahaan dan masyarakat juga tidak  kekurangan likuiditas.
Umar Juoro meyakini begitu kasus pandemi turun, maka kegiatan ekonomi  akan langsung tumbuh karena pada dasarnya tidak ada kerusakan alat  produksi dan distribusi. Namun, yang terjadi adalah penghentian atau  pengurangan aktivitas bisnis, sehingga pemulihan ekonomi sangat  tergantung dengan seberapa cepat Indonesia dapat mengatasi pandemi.
Menurutnya, realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini  yang mencapai 7,07 % year on year sudah menunjukkan tanda pemulihan  ekonomi, meskipun basis angka pembandingnya rendah.
Di sisi lain, dia mengatakan memang masih banyak pelaku usaha mikro  yang terpukul dengan pandemi Covid-19, tetapi selama ini belum mengakses  kredit perbankan karena masih mengandalkan modal sendiri, sehingga  tidak berdampak langsung terhadap kinerja perbankan.
Kondisi ini terlihat dari total rasio kredit Indonesia terhadap  Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 35,47%. Angka ini masih di bawah  rata-rata negara Asean, seperti Singapura sebesar 136% dari PDB dan  Thailand sebesar 118% dari PDB.</description><content:encoded>JAKARTA - Stabilitas sistem keuangan terus dijaga di tengah pandemi Covid-19 yang memukul sejumlah sektor perekonomian. Salah satu upayanya dengan program restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020.
Hingga Maret 2021, nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp999,7 triliun untuk 7,97 juta debitur. Sebanyak Rp392 triliun dari jumlah ini diajukan oleh 6,17 juta debitur dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi pihak paling terdampak pandemi.
Baca Juga: Colek Perbankan, OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2022
 
&amp;ldquo;Program restruktusasi kredit sangat membantu, terutama para debitur karena sedang menghadapi masalah cash flow. Kredit NPL relatif bisa dikelola dengan baik, meskipun sebenarnya sangat dibantu oleh program relaksasi pinjaman dari OJK sejak tahun lalu dan diperpanjang hingga Maret 2022. Ini sangat membantu,&amp;rdquo; jelas Direktur Center of Information and Develompment Studies (CIDES) Umar Juoro dilansir dari Antara, Selasa (10/8/2021).
&amp;ldquo;Sektor perbankan Rp900an triliun yang direstrukturisasi sekarang sudah turun jadi sekitar Rp700an triliun, kalau dilihat dari sektor riilnya, angka itu sangat luar biasa bagi pergerakan ekonomi. Restruktutisasi ini menggambarkan kesulitan yang dialami,&amp;rdquo; paparnya.
Baca Juga: OJK Buka Peluang Perpanjang Restrukturisasi Kredit 
 
Relaksasi kredit diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang kemudian diubah menjadi POJK Nomor 48/POJK.03/2020.
Umar Juoro mengemukakan pada Agustus ini, OJK akan mengumumkan kelanjutan program relaksasi kredit. Ia memperkirakan program itu akan diperpanjang karena ada penyebaran virus varian baru, sehingga kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat kembali di batasi.
&amp;ldquo;Kalau untuk perbankan sendiri, Agustus nanti OJK akan mengumumkan akan diperpanjang atau tidak, tetapi kemungkinan akan diperpanjang lagi. Tinggal sekarang perbankannya. Setahu saya, bank-bank buku empat dan tiga sudah menyiapkan provisinya,&amp;rdquo; ujarnya lagi.&amp;nbsp;Dia mengemukakan, saat ini, sistem keuangan, terutama perbankan,  dalam kondisi baik. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR)  perbankan Mei 2021 tetap tinggi yakni sebesar 24,28%, dan NPL 3,35%  (bruto) dan 1,10% (neto), masih di bawah 5%. Dana Pihak Ketiga (DPK)  sebesar 11,28% (yoy).
Indikator lain, yang menunjukkan sistem keuangan stabil, tambahnya,  terlihat dari percepatan pertumbuhan digitalisasi yang ikut mendorong  kinerja sektor keuangan. Di  pasar modal ada penambahan jumlah investor  dan nilai investasi karena teknologi digital mempermudah transaksi dan  meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk keuangan. Jumlah  investor ritel di pasar saham dan obligasi juga meningkat.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) relatif stabil dan hanya  bergejolak di bulan pertama pandemi. Varian delta virus yang belakangan  muncul juga tidak mernjadi sentimen negatif bagi pasar saham.
Kondisi ini mendorong investor tetap mempertahankan sahamnya, bahkan  jumlah investor domestik meningkat. Selain itu, Indonesia tidak  mengalami masalah likuiditas, perusahaan dan masyarakat juga tidak  kekurangan likuiditas.
Umar Juoro meyakini begitu kasus pandemi turun, maka kegiatan ekonomi  akan langsung tumbuh karena pada dasarnya tidak ada kerusakan alat  produksi dan distribusi. Namun, yang terjadi adalah penghentian atau  pengurangan aktivitas bisnis, sehingga pemulihan ekonomi sangat  tergantung dengan seberapa cepat Indonesia dapat mengatasi pandemi.
Menurutnya, realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini  yang mencapai 7,07 % year on year sudah menunjukkan tanda pemulihan  ekonomi, meskipun basis angka pembandingnya rendah.
Di sisi lain, dia mengatakan memang masih banyak pelaku usaha mikro  yang terpukul dengan pandemi Covid-19, tetapi selama ini belum mengakses  kredit perbankan karena masih mengandalkan modal sendiri, sehingga  tidak berdampak langsung terhadap kinerja perbankan.
Kondisi ini terlihat dari total rasio kredit Indonesia terhadap  Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 35,47%. Angka ini masih di bawah  rata-rata negara Asean, seperti Singapura sebesar 136% dari PDB dan  Thailand sebesar 118% dari PDB.</content:encoded></item></channel></rss>
