<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masuk Gedung BEI Wajib Bawa Sertifikat Vaksin, Berlaku Mulai 16 Agustus</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kebijakan wajib bawa sertifikat vaksin sebagai syarat masuk gedung.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/11/278/2454077/masuk-gedung-bei-wajib-bawa-sertifikat-vaksin-berlaku-mulai-16-agustus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/11/278/2454077/masuk-gedung-bei-wajib-bawa-sertifikat-vaksin-berlaku-mulai-16-agustus"/><item><title>Masuk Gedung BEI Wajib Bawa Sertifikat Vaksin, Berlaku Mulai 16 Agustus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/11/278/2454077/masuk-gedung-bei-wajib-bawa-sertifikat-vaksin-berlaku-mulai-16-agustus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/11/278/2454077/masuk-gedung-bei-wajib-bawa-sertifikat-vaksin-berlaku-mulai-16-agustus</guid><pubDate>Rabu 11 Agustus 2021 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/11/278/2454077/masuk-gedung-bei-wajib-bawa-sertifikat-vaksin-berlaku-mulai-16-agustus-XX3odbHjyS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masuk gedung BEI wajib membawa sertifikat vaksin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/11/278/2454077/masuk-gedung-bei-wajib-bawa-sertifikat-vaksin-berlaku-mulai-16-agustus-XX3odbHjyS.jpg</image><title>Masuk gedung BEI wajib membawa sertifikat vaksin (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kebijakan wajib bawa sertifikat vaksin sebagai syarat masuk gedung. Hal itu guna memastikan masyarakat sudah melakukan vaksinasi sebagai bentuk penanggulangan Covid-19.
BEI menyatakan pihaknya mulai mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk memasuki gedung BEI. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Unicorn dan Decacorn Masuk BEI Dongkrak Market Cap Pasar Modal
Adapun manajemen BEI menyampaikan sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.
&quot;Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID,&quot; terang manajemen BEI dalam keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: IPO, Indo Oil Perkasa Incar Dana Rp45 Miliar
 
Menurut manajemen BEI, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, yakni mewajibkan vaksinasi pada sejumlah aktivitas. Diantaranya yang pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi  supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar  swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non  kebutuhan sehari-hari.
&amp;ldquo;Termasuk pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas  rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan  lain sejenisnya,&amp;rdquo; tulis rilis BEI.
Ketiga, syarat vaksin juga ditetapkan pada kegiatan makan/minum di  tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak  jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada  gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri ataupun pada pusat  perbelanjaan.
Keempat, syarat vaksin untuk kegiatan di pusat  perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Pengunjung dan pekerja juga harus  sudah divaksin. Namun kegiatan di sektor ini hanya untuk pegawai toko  yang melayani penjualan online meliputi restoran, supermarket dan pasar  swalayan.
Kemudian syarat vaksinasi juga diatur bagi pekerja di kegiatan  konstruksi, selain itu, juga pada kegiatan peribadatan di Masjid,  Musala, Gereja, Pura, Vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai  tempat ibadah.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kebijakan wajib bawa sertifikat vaksin sebagai syarat masuk gedung. Hal itu guna memastikan masyarakat sudah melakukan vaksinasi sebagai bentuk penanggulangan Covid-19.
BEI menyatakan pihaknya mulai mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk memasuki gedung BEI. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Unicorn dan Decacorn Masuk BEI Dongkrak Market Cap Pasar Modal
Adapun manajemen BEI menyampaikan sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.
&quot;Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID,&quot; terang manajemen BEI dalam keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: IPO, Indo Oil Perkasa Incar Dana Rp45 Miliar
 
Menurut manajemen BEI, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, yakni mewajibkan vaksinasi pada sejumlah aktivitas. Diantaranya yang pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi  supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar  swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non  kebutuhan sehari-hari.
&amp;ldquo;Termasuk pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas  rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan  lain sejenisnya,&amp;rdquo; tulis rilis BEI.
Ketiga, syarat vaksin juga ditetapkan pada kegiatan makan/minum di  tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak  jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada  gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri ataupun pada pusat  perbelanjaan.
Keempat, syarat vaksin untuk kegiatan di pusat  perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Pengunjung dan pekerja juga harus  sudah divaksin. Namun kegiatan di sektor ini hanya untuk pegawai toko  yang melayani penjualan online meliputi restoran, supermarket dan pasar  swalayan.
Kemudian syarat vaksinasi juga diatur bagi pekerja di kegiatan  konstruksi, selain itu, juga pada kegiatan peribadatan di Masjid,  Musala, Gereja, Pura, Vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai  tempat ibadah.</content:encoded></item></channel></rss>
