<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WIKA Gelar RUPSLB 2 September, Bahas Apa?</title><description>PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/278/2454466/wika-gelar-rupslb-2-september-bahas-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/278/2454466/wika-gelar-rupslb-2-september-bahas-apa"/><item><title>WIKA Gelar RUPSLB 2 September, Bahas Apa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/278/2454466/wika-gelar-rupslb-2-september-bahas-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/278/2454466/wika-gelar-rupslb-2-september-bahas-apa</guid><pubDate>Kamis 12 Agustus 2021 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/12/278/2454466/wika-gelar-rupslb-2-september-bahas-apa-ILYtxQWoG4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WIKA akan mengadakan RUPSLB (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/12/278/2454466/wika-gelar-rupslb-2-september-bahas-apa-ILYtxQWoG4.jpg</image><title>WIKA akan mengadakan RUPSLB (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Adapun RUPSLB akan dilaksanakan pada Kamis (2/9/2021) di Wika Tower 2, Jakarta dan secara daring.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (12/8/2021), terdapat dua mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPLB. Mata acara pertama adalah pembahasan studi kelayakan dan persetujuan penambahan kegiatan usaha utama Perseroan yang telah tertera dalam Anggaran Dasar Perseroan sehingga tidak mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Baca Juga: Investasi di Bandara Hang Nadim, WIKA Minta Izin Pemegang Saham
 
Penjelasan mata acara tersebut yakni memperhatikan ketentuan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), bahwa Perseroan bermaksud untuk menjalankan Kegiatan Usaha yang sudah tertera didalam Anggaran Dasar tetapi belum dijalankan yaitu kegiatan usaha Kebandarudaraan, sehingga Perseroan terlebih dahulu memerlukan Persetujuan RUPS.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp; WIKA Kantongi Laba Bersih Rp105 Miliar di Kuartal I-2021
Perseroan berencana investasi dan menjalankan kegiatan usaha kebandarudaraan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam dengan pengelolaan 25 tahun. Hal ini terjadi setelah memperoleh penunjukkan dari Panitia Pengadaan Proyek KPBU Bandara Hang Nadim di bawah Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) dimana WIKA akan melaksanakan kegiatan manajemen infrastruktur bandara dan penunjangnya.Kemudian, mata acara kedua adalah persetujuan perubahan susunan  pengurus Perseroan. Hal tersebut sehubungan dengan telah diangkatnya  salah satu anggota Direksi Perseroan yaitu Direktur Operasi III sebagai  Direktur Utama pada PT Brantas Abipraya (Persero) bedasarkan Keputusan  Rapat Umum Pemegang Saham PT Brantas Abipraya (Persero) pada tanggal 09  Juli 2021.
Adapun rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan  eRUPS yang disediakan oleh KSEI dengan mengakses fasilitas Electronic  General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan  https://akses.ksei.co.id/ dengan mekanisme Rapat secara fisik akan  dihadiri oleh Pemimpin Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan  Komisaris, Notaris, dan Lembaga / Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat,  serta Perseroan dalam kondisi tertentu dapat melakukan pembatasan  kehadiran Pemegang Saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya  dalam pelaksanaan Rapat, dalam hal ini Perseroan membatasi lima orang  Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham dengan tempat  pelaksanaan Rapat secara Fisik sebagaimana tersebut di atas.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham  yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada  hari Selasa, 10 Agustus 2021 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada  Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek  Indonesia pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.15  WIB.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Adapun RUPSLB akan dilaksanakan pada Kamis (2/9/2021) di Wika Tower 2, Jakarta dan secara daring.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (12/8/2021), terdapat dua mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPLB. Mata acara pertama adalah pembahasan studi kelayakan dan persetujuan penambahan kegiatan usaha utama Perseroan yang telah tertera dalam Anggaran Dasar Perseroan sehingga tidak mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Baca Juga: Investasi di Bandara Hang Nadim, WIKA Minta Izin Pemegang Saham
 
Penjelasan mata acara tersebut yakni memperhatikan ketentuan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), bahwa Perseroan bermaksud untuk menjalankan Kegiatan Usaha yang sudah tertera didalam Anggaran Dasar tetapi belum dijalankan yaitu kegiatan usaha Kebandarudaraan, sehingga Perseroan terlebih dahulu memerlukan Persetujuan RUPS.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp; WIKA Kantongi Laba Bersih Rp105 Miliar di Kuartal I-2021
Perseroan berencana investasi dan menjalankan kegiatan usaha kebandarudaraan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam dengan pengelolaan 25 tahun. Hal ini terjadi setelah memperoleh penunjukkan dari Panitia Pengadaan Proyek KPBU Bandara Hang Nadim di bawah Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) dimana WIKA akan melaksanakan kegiatan manajemen infrastruktur bandara dan penunjangnya.Kemudian, mata acara kedua adalah persetujuan perubahan susunan  pengurus Perseroan. Hal tersebut sehubungan dengan telah diangkatnya  salah satu anggota Direksi Perseroan yaitu Direktur Operasi III sebagai  Direktur Utama pada PT Brantas Abipraya (Persero) bedasarkan Keputusan  Rapat Umum Pemegang Saham PT Brantas Abipraya (Persero) pada tanggal 09  Juli 2021.
Adapun rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan  eRUPS yang disediakan oleh KSEI dengan mengakses fasilitas Electronic  General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan  https://akses.ksei.co.id/ dengan mekanisme Rapat secara fisik akan  dihadiri oleh Pemimpin Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan  Komisaris, Notaris, dan Lembaga / Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat,  serta Perseroan dalam kondisi tertentu dapat melakukan pembatasan  kehadiran Pemegang Saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya  dalam pelaksanaan Rapat, dalam hal ini Perseroan membatasi lima orang  Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham dengan tempat  pelaksanaan Rapat secara Fisik sebagaimana tersebut di atas.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham  yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada  hari Selasa, 10 Agustus 2021 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada  Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek  Indonesia pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.15  WIB.</content:encoded></item></channel></rss>
