<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menanti Pencairan BLT PKL Rp1,2 Juta</title><description>emerintah masih mematangkan mekanisme pencairan BLT untuk pelaku usaha mikro kecil informal seperti pemilik warung</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/320/2454283/menanti-pencairan-blt-pkl-rp1-2-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/320/2454283/menanti-pencairan-blt-pkl-rp1-2-juta"/><item><title>Menanti Pencairan BLT PKL Rp1,2 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/320/2454283/menanti-pencairan-blt-pkl-rp1-2-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/320/2454283/menanti-pencairan-blt-pkl-rp1-2-juta</guid><pubDate>Kamis 12 Agustus 2021 05:16 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/11/320/2454283/menanti-pencairan-blt-pkl-rp1-2-juta-Ppj50eOKnb.png" expression="full" type="image/jpeg">Menanti BLT PKL (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/11/320/2454283/menanti-pencairan-blt-pkl-rp1-2-juta-Ppj50eOKnb.png</image><title>Menanti BLT PKL (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah masih mematangkan mekanisme pencairan BLT untuk pelaku usaha mikro kecil informal seperti pemilik warung, warteg hingga PKL. Nantinya, BLT ini diberikan untuk 1 juta pelaku usaha sebesar Rp1,2 juta hanya untuk pelaku usaha di wilayah PPKM level 4 saja.

Mekanisme dan aturan pencairan BLT PKL Rp1,2 juta ini sedang difinalisasi. Nantinya penyaluran BLT PKL dilakukan oleh TNI dan Polri. Sebab, hingga saat ini, pelaku usaha kecil belum mendapatkan bantuan Rp1,2 juta tersebut.

&quot;Ini regulasinya sudah disiapkan,&quot; kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini.

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, penyaluran BLT PKL akan dilakukan oleh Polri dan TNI selaku KPA. Untuk itu, KemenkopUKM akan bersinergi dengan dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, untuk melakukan pendataan pelaku usaha yang akan menerima.

&amp;ldquo;KemenkopUKM akan melakukan harmonisasi data karena ada kemungkinan datanya akan tumpang tindih dengan penerima BPUM. Kami meminta bantuan para kepala dinas untuk melakukan verifikasi data agar tidak terduplikasi dengan penerima BPUM,&amp;rdquo; kata Teten dalam keterangan tertulisnya.

Baca Selengkapnya: Sabar Ya! Sebentar Lagi BLT Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warteg Cair
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah masih mematangkan mekanisme pencairan BLT untuk pelaku usaha mikro kecil informal seperti pemilik warung, warteg hingga PKL. Nantinya, BLT ini diberikan untuk 1 juta pelaku usaha sebesar Rp1,2 juta hanya untuk pelaku usaha di wilayah PPKM level 4 saja.

Mekanisme dan aturan pencairan BLT PKL Rp1,2 juta ini sedang difinalisasi. Nantinya penyaluran BLT PKL dilakukan oleh TNI dan Polri. Sebab, hingga saat ini, pelaku usaha kecil belum mendapatkan bantuan Rp1,2 juta tersebut.

&quot;Ini regulasinya sudah disiapkan,&quot; kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini.

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, penyaluran BLT PKL akan dilakukan oleh Polri dan TNI selaku KPA. Untuk itu, KemenkopUKM akan bersinergi dengan dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, untuk melakukan pendataan pelaku usaha yang akan menerima.

&amp;ldquo;KemenkopUKM akan melakukan harmonisasi data karena ada kemungkinan datanya akan tumpang tindih dengan penerima BPUM. Kami meminta bantuan para kepala dinas untuk melakukan verifikasi data agar tidak terduplikasi dengan penerima BPUM,&amp;rdquo; kata Teten dalam keterangan tertulisnya.

Baca Selengkapnya: Sabar Ya! Sebentar Lagi BLT Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warteg Cair
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
