<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Syarat Masuk Mal Wajib PCR/Antigen Selain Kartu Vaksin</title><description>Masyarakat diminta menunjukkan tes PCR atau Antigen saat masuk pusat perbelanjaan atau mal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/320/2454420/alasan-syarat-masuk-mal-wajib-pcr-antigen-selain-kartu-vaksin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/320/2454420/alasan-syarat-masuk-mal-wajib-pcr-antigen-selain-kartu-vaksin"/><item><title>Alasan Syarat Masuk Mal Wajib PCR/Antigen Selain Kartu Vaksin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/320/2454420/alasan-syarat-masuk-mal-wajib-pcr-antigen-selain-kartu-vaksin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/320/2454420/alasan-syarat-masuk-mal-wajib-pcr-antigen-selain-kartu-vaksin</guid><pubDate>Kamis 12 Agustus 2021 09:57 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/12/320/2454420/alasan-syarat-masuk-mal-wajib-pcr-antigen-selain-kartu-vaksin-zyXZMwAMij.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wajib tunjukan hasil tes PCR dan Antigen saat masuk mal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/12/320/2454420/alasan-syarat-masuk-mal-wajib-pcr-antigen-selain-kartu-vaksin-zyXZMwAMij.jpg</image><title>Wajib tunjukan hasil tes PCR dan Antigen saat masuk mal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat diminta menunjukkan tes PCR atau Antigen saat masuk pusat perbelanjaan atau mal. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, jika masyarakat tidak bisa divaksin dengab alasan penyakit atau masa hamil, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen negatif yang berlaku selama 24 jam.
Kemendag menegaskan kebijakan itu dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19 di mal mengingat pusat perbelanjaan merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan.
Baca Juga: Restoran di Mal Boleh Dine in tapi...
 
&quot;Pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini memang lebih terkontrol, mal dilengkapi pendingin dan sirkulasi udara, tapi prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup,&quot; ujarnya dalam konferensi pers virtual Kementerian Perdagangan, Rabu (11/8/2021).
Oke menambahkan untuk bukti tes PCR dan Antigen wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu pengunjung yang belum vaksin perlu menunjukkan pula KTP yang terdaftar di aplikasi.
Baca Juga: Penjelasan Mendag Masuk Mal Harus PCR/Antigen
 
Sementara yang sudah vaksin diperbolehkan masuk mal tanpa perlu tes PCR atau Antigen. Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.
Selain ketentuan itu, para pengunjung dan pekerja di mal harus dengan keadaan sehat dan tetap memakai masker. Serta wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi mal agar dapat tercatat dengan baik.Meski demikian, bagi anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia di  atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal. Adapun selama masa uji  coba, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan beroperasi selama  pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%.
Pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri  Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di  Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid itu memang disebutkan bahwa ketentuan protokol kesehatan di mal lebih lanjut diatur oleh Kementerian Perdagangan.
&quot;Jadi ada kekhususan untuk pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan  secara terukur dalam Inmendagri bahwa PPKM tetap, tapi terkandungan uji  coba di beberapa daerah yang perkembangan kasus Covid-19 membaik tapi  masuk kategori level 4,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat diminta menunjukkan tes PCR atau Antigen saat masuk pusat perbelanjaan atau mal. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, jika masyarakat tidak bisa divaksin dengab alasan penyakit atau masa hamil, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen negatif yang berlaku selama 24 jam.
Kemendag menegaskan kebijakan itu dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19 di mal mengingat pusat perbelanjaan merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan.
Baca Juga: Restoran di Mal Boleh Dine in tapi...
 
&quot;Pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini memang lebih terkontrol, mal dilengkapi pendingin dan sirkulasi udara, tapi prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup,&quot; ujarnya dalam konferensi pers virtual Kementerian Perdagangan, Rabu (11/8/2021).
Oke menambahkan untuk bukti tes PCR dan Antigen wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu pengunjung yang belum vaksin perlu menunjukkan pula KTP yang terdaftar di aplikasi.
Baca Juga: Penjelasan Mendag Masuk Mal Harus PCR/Antigen
 
Sementara yang sudah vaksin diperbolehkan masuk mal tanpa perlu tes PCR atau Antigen. Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.
Selain ketentuan itu, para pengunjung dan pekerja di mal harus dengan keadaan sehat dan tetap memakai masker. Serta wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi mal agar dapat tercatat dengan baik.Meski demikian, bagi anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia di  atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal. Adapun selama masa uji  coba, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan beroperasi selama  pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%.
Pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri  Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di  Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid itu memang disebutkan bahwa ketentuan protokol kesehatan di mal lebih lanjut diatur oleh Kementerian Perdagangan.
&quot;Jadi ada kekhususan untuk pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan  secara terukur dalam Inmendagri bahwa PPKM tetap, tapi terkandungan uji  coba di beberapa daerah yang perkembangan kasus Covid-19 membaik tapi  masuk kategori level 4,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
