<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Ke Pasar Tak Harus Tunjukkan Surat Vaksin tapi Prokes Harga Mati</title><description>Protokol kesehatan harus dilakukan ketika masyarakat pergi ke pasar tradisional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/320/2454574/ingat-ke-pasar-tak-harus-tunjukkan-surat-vaksin-tapi-prokes-harga-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/320/2454574/ingat-ke-pasar-tak-harus-tunjukkan-surat-vaksin-tapi-prokes-harga-mati"/><item><title>Ingat! Ke Pasar Tak Harus Tunjukkan Surat Vaksin tapi Prokes Harga Mati</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/320/2454574/ingat-ke-pasar-tak-harus-tunjukkan-surat-vaksin-tapi-prokes-harga-mati</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/12/320/2454574/ingat-ke-pasar-tak-harus-tunjukkan-surat-vaksin-tapi-prokes-harga-mati</guid><pubDate>Kamis 12 Agustus 2021 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/12/320/2454574/ingat-ke-pasar-tak-harus-tunjukkan-surat-vaksin-tapi-prokes-harga-mati-2dTkKF6yJI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Protokol kesehatan harus diterapkan di Pasar Tradisional (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/12/320/2454574/ingat-ke-pasar-tak-harus-tunjukkan-surat-vaksin-tapi-prokes-harga-mati-2dTkKF6yJI.jpg</image><title>Protokol kesehatan harus diterapkan di Pasar Tradisional (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Protokol kesehatan harus dilakukan ketika masyarakat pergi ke pasar tradisional. Meskipun tak perlu kartu vaksin dan swab Antigen saat belanja ke pasar.
&amp;ldquo;Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan Antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini karena pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,&quot; kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan dilansir dari Antara, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga:Seluruh Pasar Boleh Buka, Berikut Daftar dan Jam Operasionalnya 
 
Selain itu situasi di pasar rakyat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal, di mana sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan yang berada di ruang tertutup berpendingin udara.
Namun, tegas Oke, para pengunjung dan penjual di pasar rakyat juga wajib menerapkan prokes lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga: Keluh Pedagang Pasar Omzet Turun, dari Rp4 Juta Kini Raup Rp2 Juta
 
&amp;ldquo;Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung dan penjual. Kuncinya, penerapan prokes secara disiplin,&amp;rdquo; kata Oke.
Meski demikian, lanjut Oke, pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (AC) juga diberlakukan persyaratan khusus.Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966  Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4  Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas  publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara  juga harus  menunjukkan bukti vaksin.
Oke berharap setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat  perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan prokes dengan  kesadaran yang tinggi.
&amp;ldquo;Dengan penerapan prokes, diharapkan penularan COVID-19 dapat  dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap  dapat terpenuhi,&amp;rdquo; kata Oke.
Oke menyampaikan Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini.
&quot;Hasil evaluasi dari uji coba ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya,&amp;rdquo; ujar Oke.</description><content:encoded>JAKARTA - Protokol kesehatan harus dilakukan ketika masyarakat pergi ke pasar tradisional. Meskipun tak perlu kartu vaksin dan swab Antigen saat belanja ke pasar.
&amp;ldquo;Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan Antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini karena pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,&quot; kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan dilansir dari Antara, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga:Seluruh Pasar Boleh Buka, Berikut Daftar dan Jam Operasionalnya 
 
Selain itu situasi di pasar rakyat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal, di mana sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan yang berada di ruang tertutup berpendingin udara.
Namun, tegas Oke, para pengunjung dan penjual di pasar rakyat juga wajib menerapkan prokes lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga: Keluh Pedagang Pasar Omzet Turun, dari Rp4 Juta Kini Raup Rp2 Juta
 
&amp;ldquo;Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung dan penjual. Kuncinya, penerapan prokes secara disiplin,&amp;rdquo; kata Oke.
Meski demikian, lanjut Oke, pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (AC) juga diberlakukan persyaratan khusus.Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966  Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4  Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas  publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara  juga harus  menunjukkan bukti vaksin.
Oke berharap setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat  perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan prokes dengan  kesadaran yang tinggi.
&amp;ldquo;Dengan penerapan prokes, diharapkan penularan COVID-19 dapat  dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap  dapat terpenuhi,&amp;rdquo; kata Oke.
Oke menyampaikan Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini.
&quot;Hasil evaluasi dari uji coba ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya,&amp;rdquo; ujar Oke.</content:encoded></item></channel></rss>
