<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Masuk Mal Harus PCR/Antigen, Mendag Ingin Orang Sehat</title><description>Masyarakat bisa masuk ke mal meski tidak divaksin dengan alasan kesehatan. Namun dengan catatan harus melakukan tes PCR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/14/320/2455167/4-fakta-masuk-mal-harus-pcr-antigen-mendag-ingin-orang-sehat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/14/320/2455167/4-fakta-masuk-mal-harus-pcr-antigen-mendag-ingin-orang-sehat"/><item><title>4 Fakta Masuk Mal Harus PCR/Antigen, Mendag Ingin Orang Sehat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/14/320/2455167/4-fakta-masuk-mal-harus-pcr-antigen-mendag-ingin-orang-sehat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/14/320/2455167/4-fakta-masuk-mal-harus-pcr-antigen-mendag-ingin-orang-sehat</guid><pubDate>Sabtu 14 Agustus 2021 06:21 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/13/320/2455167/4-fakta-masuk-mal-harus-pcr-antigen-mendag-ingin-orang-sehat-6IkZKJdpUo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wajib tunjukan hasil tes PCR dan Antigen saat masuk mal (Foto: Dokumentasi Kemendag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/13/320/2455167/4-fakta-masuk-mal-harus-pcr-antigen-mendag-ingin-orang-sehat-6IkZKJdpUo.jpg</image><title>Wajib tunjukan hasil tes PCR dan Antigen saat masuk mal (Foto: Dokumentasi Kemendag)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat bisa masuk ke mal meski tidak divaksin dengan alasan kesehatan. Namun dengan catatan harus melakukan tes PCR atau antigen.
Dengan aturan ini, masyarakat yang belum bisa di vaksin tetap bisa mengunjungi pusat perbelanjaan. Berikut adalah fakta mengenai tes PCR sebagai syarat masuk mal yang dirangkum Okezone.
Baca Juga: Mal Dibuka dengan Kapasitas 25%, Pengusaha: Masih Berat
1. Cegah penyebaran covid-19
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, aturan ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.
&quot;Nih masih uji coba kriteria wajib vaksin yang masuk ke mal dan dibatasi umur 12 tahun enggak boleh masuk, umur 70 tahun enggak boleh masuk. Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan silahkan menunjukkan hasil antigen dan PCR,&quot; kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Tak Bisa Divaksin, Antigen/PCR Jadi Syarat Masuk Mal
 
2. Bangkitkan ekonomi
 
Menurutnya, masa uji coba pembukaan mal dilakukan dengan terkontrol, sehingga, pembatasan dan pencegahan Covid-19 tidak meluas. Apalagi, uji coba pembukaan mal agar bisa menggairahkan ekonomi.
&quot;Covid-19 enggak tahu kapan berakhir, kita bisa aja hidup dengan Covid-19. Uji coba ini dibahas dengan matang dan berbagai tujuan dan apakah kita bisa vaksin berdampingan dengan virus ini bagian dari uji coba dan kita lakukan secara terkontrol,&quot; katanya.3. Khusus untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin
Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan aturan yang ditetapkan hanya  diperuntukkan jika masyarakat mengunjungi pusat perbelanjaan. Sebab,  perlu ditekankan bahwa di dalam pusat perbelanjaan dilengkapi dengan  pendingin ruangan di mana penyebaran virus sangat rentan pada ruangan  tertutup.
&amp;ldquo;Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait  pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau  antigen (1 hari). Saya tegaskan, yang pertama, ini berlaku bagi  teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa  peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan &amp;amp; mal, karena  sirkulasi udara di mal &amp;amp; pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin  udara,&amp;rdquo; tulis Mendag dalam akun media sosial resminya @mendaglutfi, Rabu  (11/8/2021).
 
4. Pusat perbelanjaan hanya untuk orang yang sehat
Mendag mengatakan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini  diperuntukan bagi masyarakat yang ingin berbelanja dalam kondisi sehat  terlebih sudah divaksin.
Dengan demikian, pengunjung bisa langsung masuk ke pusat perbelanjaan  mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang tertera di aplikasi  PeduliLindungi.
&amp;ldquo;Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi  PeduliLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal,&amp;rdquo;  jelas Mendag.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat bisa masuk ke mal meski tidak divaksin dengan alasan kesehatan. Namun dengan catatan harus melakukan tes PCR atau antigen.
Dengan aturan ini, masyarakat yang belum bisa di vaksin tetap bisa mengunjungi pusat perbelanjaan. Berikut adalah fakta mengenai tes PCR sebagai syarat masuk mal yang dirangkum Okezone.
Baca Juga: Mal Dibuka dengan Kapasitas 25%, Pengusaha: Masih Berat
1. Cegah penyebaran covid-19
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, aturan ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.
&quot;Nih masih uji coba kriteria wajib vaksin yang masuk ke mal dan dibatasi umur 12 tahun enggak boleh masuk, umur 70 tahun enggak boleh masuk. Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan silahkan menunjukkan hasil antigen dan PCR,&quot; kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Tak Bisa Divaksin, Antigen/PCR Jadi Syarat Masuk Mal
 
2. Bangkitkan ekonomi
 
Menurutnya, masa uji coba pembukaan mal dilakukan dengan terkontrol, sehingga, pembatasan dan pencegahan Covid-19 tidak meluas. Apalagi, uji coba pembukaan mal agar bisa menggairahkan ekonomi.
&quot;Covid-19 enggak tahu kapan berakhir, kita bisa aja hidup dengan Covid-19. Uji coba ini dibahas dengan matang dan berbagai tujuan dan apakah kita bisa vaksin berdampingan dengan virus ini bagian dari uji coba dan kita lakukan secara terkontrol,&quot; katanya.3. Khusus untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin
Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan aturan yang ditetapkan hanya  diperuntukkan jika masyarakat mengunjungi pusat perbelanjaan. Sebab,  perlu ditekankan bahwa di dalam pusat perbelanjaan dilengkapi dengan  pendingin ruangan di mana penyebaran virus sangat rentan pada ruangan  tertutup.
&amp;ldquo;Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait  pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau  antigen (1 hari). Saya tegaskan, yang pertama, ini berlaku bagi  teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa  peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan &amp;amp; mal, karena  sirkulasi udara di mal &amp;amp; pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin  udara,&amp;rdquo; tulis Mendag dalam akun media sosial resminya @mendaglutfi, Rabu  (11/8/2021).
 
4. Pusat perbelanjaan hanya untuk orang yang sehat
Mendag mengatakan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini  diperuntukan bagi masyarakat yang ingin berbelanja dalam kondisi sehat  terlebih sudah divaksin.
Dengan demikian, pengunjung bisa langsung masuk ke pusat perbelanjaan  mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang tertera di aplikasi  PeduliLindungi.
&amp;ldquo;Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi  PeduliLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal,&amp;rdquo;  jelas Mendag.</content:encoded></item></channel></rss>
