<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PHRI Happy Sektor Ekonomi Mulai Dilonggarkan meski PPKM Diperpanjang</title><description>Sebelumnya pemerintah memberlakukan pembukaan beberapa sektor usaha seperti mal di Level 4 dan hanya dibuka di beberapa kota</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/17/320/2456664/phri-happy-sektor-ekonomi-mulai-dilonggarkan-meski-ppkm-diperpanjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/17/320/2456664/phri-happy-sektor-ekonomi-mulai-dilonggarkan-meski-ppkm-diperpanjang"/><item><title>PHRI Happy Sektor Ekonomi Mulai Dilonggarkan meski PPKM Diperpanjang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/17/320/2456664/phri-happy-sektor-ekonomi-mulai-dilonggarkan-meski-ppkm-diperpanjang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/17/320/2456664/phri-happy-sektor-ekonomi-mulai-dilonggarkan-meski-ppkm-diperpanjang</guid><pubDate>Selasa 17 Agustus 2021 09:04 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/17/320/2456664/phri-happy-sektor-ekonomi-mulai-dilonggarkan-meski-ppkm-diperpanjang-j2HNMvX5WK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mal Diperbolehkan Buka pada Masa PPKM Level 4. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/17/320/2456664/phri-happy-sektor-ekonomi-mulai-dilonggarkan-meski-ppkm-diperpanjang-j2HNMvX5WK.jpg</image><title>Mal Diperbolehkan Buka pada Masa PPKM Level 4. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diputuskan untuk diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Meski demikian ada pelonggaran yang diizinkan pemerintah berdasarkan evaluasi penerapan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menilai, keputusan PPKM Level 4 dan pelonggarannya sudah sangat meringankan pelaku usaha.
&quot;Jadi sekarang intinya perpanjang atau tidak yang penting ada penurunan dan tidak apa-apa asal ada pelonggaran kalau terus terusan diketatkan maka akan sangat berat banget dan orang orang kondisinya sudah sangat sulit,&amp;rdquo; kata Hariyadi saat dihubungi MNC Portal, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;619 Orang Ditolak Masuk Mal
Sebelumnya pemerintah memberlakukan pembukaan beberapa sektor usaha seperti mal di Level 4 dan hanya dibuka di beberapa kota saja.
&amp;ldquo;Kalau kemarin kita masih melihat beberapa adanya pembatasan sekarang mal boleh beroperasi hingga 50%  dan beberapa regulasi baru juga perlahan diholehkan. Jadi kalau melihat pelonggaran itu cukup lumayan menambah tingkat kunjungan ke mal atau tempt ekonomi lain juga&amp;ldquo; paparnya.
Pihaknya mengatakan bahwa pengusaha  melihat dengan perpanjangan PPKM ini ada sedikit penurunan  level dan pelonggaran di beberapa daerah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kapasitas Mal Jadi 50%, Pengusaha Gembira
&amp;ldquo;Misal dari level 4 ke 2 atau 3 dan misal PPKM-nya sudah dianggap stop, kalau pun diperpanjang daerah-daerah lain boleh diizinkan kembali buka dan saya yakin  pemerintah sudah memiliki parameter dan indikator untuk menakar laju kasus Covid-19,&amp;rdquo; tuturnya.Jika kasus Covid-19 melandai harusnya aturan juga bisa dilonggarkan dan tentu menjadi angin segar para pelaku bisnis khususnya di mal.
&quot;Penerapan di lapangan di lapangan beda-beda ada yang yang harus menunjukan kartu vaksin. Regulasi beda-beda mal, sementara kita taati dan kita bertahap bergerak dulu, sedikit demi sedikit dilonggarkan bisa 50 % yang WFH boleh masuk kantor lagi,&amp;rdquo; paparnya.
Meskipun demikian, Hariyadi berharap ke depan pemerintah dan masyarakat bisa terus aware kepada protokol kesehatan dengan terus menaati 3T dan 3M.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diputuskan untuk diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Meski demikian ada pelonggaran yang diizinkan pemerintah berdasarkan evaluasi penerapan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menilai, keputusan PPKM Level 4 dan pelonggarannya sudah sangat meringankan pelaku usaha.
&quot;Jadi sekarang intinya perpanjang atau tidak yang penting ada penurunan dan tidak apa-apa asal ada pelonggaran kalau terus terusan diketatkan maka akan sangat berat banget dan orang orang kondisinya sudah sangat sulit,&amp;rdquo; kata Hariyadi saat dihubungi MNC Portal, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;619 Orang Ditolak Masuk Mal
Sebelumnya pemerintah memberlakukan pembukaan beberapa sektor usaha seperti mal di Level 4 dan hanya dibuka di beberapa kota saja.
&amp;ldquo;Kalau kemarin kita masih melihat beberapa adanya pembatasan sekarang mal boleh beroperasi hingga 50%  dan beberapa regulasi baru juga perlahan diholehkan. Jadi kalau melihat pelonggaran itu cukup lumayan menambah tingkat kunjungan ke mal atau tempt ekonomi lain juga&amp;ldquo; paparnya.
Pihaknya mengatakan bahwa pengusaha  melihat dengan perpanjangan PPKM ini ada sedikit penurunan  level dan pelonggaran di beberapa daerah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kapasitas Mal Jadi 50%, Pengusaha Gembira
&amp;ldquo;Misal dari level 4 ke 2 atau 3 dan misal PPKM-nya sudah dianggap stop, kalau pun diperpanjang daerah-daerah lain boleh diizinkan kembali buka dan saya yakin  pemerintah sudah memiliki parameter dan indikator untuk menakar laju kasus Covid-19,&amp;rdquo; tuturnya.Jika kasus Covid-19 melandai harusnya aturan juga bisa dilonggarkan dan tentu menjadi angin segar para pelaku bisnis khususnya di mal.
&quot;Penerapan di lapangan di lapangan beda-beda ada yang yang harus menunjukan kartu vaksin. Regulasi beda-beda mal, sementara kita taati dan kita bertahap bergerak dulu, sedikit demi sedikit dilonggarkan bisa 50 % yang WFH boleh masuk kantor lagi,&amp;rdquo; paparnya.
Meskipun demikian, Hariyadi berharap ke depan pemerintah dan masyarakat bisa terus aware kepada protokol kesehatan dengan terus menaati 3T dan 3M.</content:encoded></item></channel></rss>
