<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Industri Diizinkan Beroperasi 100% tapi Jika Ada Klaster Ditutup 5 Hari   </title><description>Industri orientasi ekspor diizinkan beroperasi 100% pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/17/320/2456681/industri-diizinkan-beroperasi-100-tapi-jika-ada-klaster-ditutup-5-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/17/320/2456681/industri-diizinkan-beroperasi-100-tapi-jika-ada-klaster-ditutup-5-hari"/><item><title>Industri Diizinkan Beroperasi 100% tapi Jika Ada Klaster Ditutup 5 Hari   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/17/320/2456681/industri-diizinkan-beroperasi-100-tapi-jika-ada-klaster-ditutup-5-hari</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/17/320/2456681/industri-diizinkan-beroperasi-100-tapi-jika-ada-klaster-ditutup-5-hari</guid><pubDate>Selasa 17 Agustus 2021 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/17/320/2456681/industri-diizinkan-beroperasi-100-tapi-jika-ada-klaster-ditutup-5-hari-jUBVlPyvco.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Industri Orientasi Ekspor Diizinkan Beroperasi 100%. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/17/320/2456681/industri-diizinkan-beroperasi-100-tapi-jika-ada-klaster-ditutup-5-hari-jUBVlPyvco.jpg</image><title>Industri Orientasi Ekspor Diizinkan Beroperasi 100%. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Industri orientasi ekspor diizinkan beroperasi 100% pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. Hanya saja, jika terjadi klaster Covid-19, industri tersebut harus tutup selama 5 hari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sektor industri ekspor diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 % dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menperin Arahkan Investasi Industri Semen ke Wilayah Indonesia Timur
&amp;ldquo;Terkait PPKM Level 3 di luar Jawa kami mengingatkan bahwa yang diregulasi termasuk orientasi ekspor dan ekonomi dengan penunjangnya beroperasi 100% dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ini akan ditutup 5 hari,&quot;  kata Airlangga melalui konferensi pers, Senin (16//2021).
Tak hanya itu, ada beberapa pelonggaran kebijakan pada level 3 antara lain kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka 50% dengan protokol ketat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Industri Manufaktur Tumbuh 6,91%, Menperin: Alhamdulillah Kita Sudah Mulai Rebound
&quot;Level 3 untuk mal dan pusat perbelanjaan di buka sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50%, dengan prokes. Kemudian  juga restoran dengan maksimal 50%  dengan prokes  ketat, tempat ibadah 50 % dengan prokes&quot; ujarnya.
Untuk daerah atau wilayah di Level 4 ada 45 Kabupaten dan Kota di Level dan di Level 3 ada 302 Kabupaten dan Kota. Sedangkan untuk level 2 ada 39 Kabupaten dan Kota.</description><content:encoded>JAKARTA - Industri orientasi ekspor diizinkan beroperasi 100% pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. Hanya saja, jika terjadi klaster Covid-19, industri tersebut harus tutup selama 5 hari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sektor industri ekspor diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 % dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menperin Arahkan Investasi Industri Semen ke Wilayah Indonesia Timur
&amp;ldquo;Terkait PPKM Level 3 di luar Jawa kami mengingatkan bahwa yang diregulasi termasuk orientasi ekspor dan ekonomi dengan penunjangnya beroperasi 100% dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ini akan ditutup 5 hari,&quot;  kata Airlangga melalui konferensi pers, Senin (16//2021).
Tak hanya itu, ada beberapa pelonggaran kebijakan pada level 3 antara lain kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka 50% dengan protokol ketat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Industri Manufaktur Tumbuh 6,91%, Menperin: Alhamdulillah Kita Sudah Mulai Rebound
&quot;Level 3 untuk mal dan pusat perbelanjaan di buka sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50%, dengan prokes. Kemudian  juga restoran dengan maksimal 50%  dengan prokes  ketat, tempat ibadah 50 % dengan prokes&quot; ujarnya.
Untuk daerah atau wilayah di Level 4 ada 45 Kabupaten dan Kota di Level dan di Level 3 ada 302 Kabupaten dan Kota. Sedangkan untuk level 2 ada 39 Kabupaten dan Kota.</content:encoded></item></channel></rss>
