<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AirAsia Indonesia Gelar RUPST 8 September, Bahas Apa?</title><description>PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/18/278/2457119/airasia-indonesia-gelar-rupst-8-september-bahas-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/18/278/2457119/airasia-indonesia-gelar-rupst-8-september-bahas-apa"/><item><title>AirAsia Indonesia Gelar RUPST 8 September, Bahas Apa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/18/278/2457119/airasia-indonesia-gelar-rupst-8-september-bahas-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/18/278/2457119/airasia-indonesia-gelar-rupst-8-september-bahas-apa</guid><pubDate>Rabu 18 Agustus 2021 10:33 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/18/278/2457119/airasia-indonesia-gelar-rupst-8-september-bahas-apa-ULmE3GcdLR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AirAsia akan gelar RUPST pada 8 September (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/18/278/2457119/airasia-indonesia-gelar-rupst-8-september-bahas-apa-ULmE3GcdLR.jpg</image><title>AirAsia akan gelar RUPST pada 8 September (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. RUPST dilaksanakan pada Rabu (8/9/2021) di Kantor Pusat AirAsia, Tangerang.
Baca Juga: AirAsia Indonesia Setop Penerbangan hingga 6 September
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/8/2021), terdapat lima mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Mata acara pertama adalah persetujuan atas Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan 2020 termasuk pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Baca Juga: AirAsia Caplok Gojek di Thailand Rp725 Miliar
 
Kedua, persetujuan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020; ketiga, persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; dan keempat, perubahan susunan pengurus Perseroan.
Adapun, pemegang Saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah pemegang sub-rekening efek pada penutupan perdagangan di Bursa Efek pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021.Sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran Coronavirus Disease  2019 (Covid-19), maka Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat  sebagai berikut:
i. Perseroan mengimbau kepada pemegang saham Perseroan untuk  memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan yang  ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Bima Registra)  melalui fasilitas eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id); ii. Selain  pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut diatas, pemegang  saham dapat mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia pada situ web  Perseroan http://ir.aaid.co.id/ , copy Surat Kuasa dapat dikirimkan ke  ainiwulansari@gmail.com, Surat Kuasa asli beserta kelengkapannya wajib  disampaikan kepada Perseroan melalui Biro Administrasi Efek, yaitu PT Bima Registra Paling lambat  hari Jumat, 3 September 2021 , sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Kemudian, bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam  penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),  diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat  diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian dimana pemegang  saham membuka rekening efeknya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. RUPST dilaksanakan pada Rabu (8/9/2021) di Kantor Pusat AirAsia, Tangerang.
Baca Juga: AirAsia Indonesia Setop Penerbangan hingga 6 September
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/8/2021), terdapat lima mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Mata acara pertama adalah persetujuan atas Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan 2020 termasuk pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Baca Juga: AirAsia Caplok Gojek di Thailand Rp725 Miliar
 
Kedua, persetujuan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020; ketiga, persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; dan keempat, perubahan susunan pengurus Perseroan.
Adapun, pemegang Saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah pemegang sub-rekening efek pada penutupan perdagangan di Bursa Efek pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021.Sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran Coronavirus Disease  2019 (Covid-19), maka Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat  sebagai berikut:
i. Perseroan mengimbau kepada pemegang saham Perseroan untuk  memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan yang  ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Bima Registra)  melalui fasilitas eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id); ii. Selain  pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut diatas, pemegang  saham dapat mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia pada situ web  Perseroan http://ir.aaid.co.id/ , copy Surat Kuasa dapat dikirimkan ke  ainiwulansari@gmail.com, Surat Kuasa asli beserta kelengkapannya wajib  disampaikan kepada Perseroan melalui Biro Administrasi Efek, yaitu PT Bima Registra Paling lambat  hari Jumat, 3 September 2021 , sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Kemudian, bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam  penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),  diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat  diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian dimana pemegang  saham membuka rekening efeknya.</content:encoded></item></channel></rss>
