<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id</title><description>Bantuan berupa BLT subsidi Gaji/Upah bagi para Pekerja/Buruh yang diperuntukkan melindungi, mempertahankan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/19/320/2457458/cara-cek-status-penerima-blt-subsidi-gaji-di-kemnaker-go-id</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/19/320/2457458/cara-cek-status-penerima-blt-subsidi-gaji-di-kemnaker-go-id"/><item><title>Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/19/320/2457458/cara-cek-status-penerima-blt-subsidi-gaji-di-kemnaker-go-id</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/19/320/2457458/cara-cek-status-penerima-blt-subsidi-gaji-di-kemnaker-go-id</guid><pubDate>Kamis 19 Agustus 2021 06:15 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/18/320/2457458/cara-cek-status-penerima-blt-subsidi-gaji-di-kemnaker-go-id-aYAgSHmwJr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/18/320/2457458/cara-cek-status-penerima-blt-subsidi-gaji-di-kemnaker-go-id-aYAgSHmwJr.jpg</image><title>BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bantuan berupa BLT subsidi Gaji/Upah bagi para Pekerja/Buruh yang diperuntukkan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi covid-19 telah diberikan oleh pemerintah. Informasi lebih detail dilansir dari situs https://bsu.kemnaker.go.id/.
Disebutkan penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 Juta. Bagi masyarakat yang masih bingung, harap cek keterangan di bawah ini.
Apa Saja Syaratnya ?
-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan &amp;amp; jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Selengkapnya: Subsidi Gaji! Ini Syaratnya, Login ke Sini Dapat Rp1 Juta</description><content:encoded>JAKARTA - Bantuan berupa BLT subsidi Gaji/Upah bagi para Pekerja/Buruh yang diperuntukkan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi covid-19 telah diberikan oleh pemerintah. Informasi lebih detail dilansir dari situs https://bsu.kemnaker.go.id/.
Disebutkan penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 Juta. Bagi masyarakat yang masih bingung, harap cek keterangan di bawah ini.
Apa Saja Syaratnya ?
-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan &amp;amp; jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Selengkapnya: Subsidi Gaji! Ini Syaratnya, Login ke Sini Dapat Rp1 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
