<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rugikan Masyarakat, OJK Basmi 3.000 Pinjol Ilegal</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.365 pinjol ilegal sudah dihentikan operasionalnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/20/622/2458402/rugikan-masyarakat-ojk-basmi-3-000-pinjol-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/20/622/2458402/rugikan-masyarakat-ojk-basmi-3-000-pinjol-ilegal"/><item><title>Rugikan Masyarakat, OJK Basmi 3.000 Pinjol Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/20/622/2458402/rugikan-masyarakat-ojk-basmi-3-000-pinjol-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/20/622/2458402/rugikan-masyarakat-ojk-basmi-3-000-pinjol-ilegal</guid><pubDate>Jum'at 20 Agustus 2021 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/20/622/2458402/rugikan-masyarakat-ojk-basmi-3-000-pinjol-ilegal-zKrWFhy983.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK blokir ribuan pinjol ilegal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/20/622/2458402/rugikan-masyarakat-ojk-basmi-3-000-pinjol-ilegal-zKrWFhy983.jpg</image><title>OJK blokir ribuan pinjol ilegal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.365 pinjol ilegal sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Sementara itu ada 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal.
Baca Juga: OJK Peringatkan Perbankan hingga Koperasi untuk Tidak Memfasilitasi Pinjol Ilegal 
&quot;Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini,&quot; ujar Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Kominfo Berusaha Putus Akses Pinjaman Online Ilegal
 
Dia mengatakan, banyak orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi yang tidak kunjung berakhir. Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah.
&quot;Cara menagihnya tidak empatik kepada masyarakat. Pinjol ilegal ini merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar,&quot; tambah Wimboh.Yang lebih meresahkan, proses penagihan juga sangat meresahkan mulai  dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi. Dia pun mengingatkan  bahwa hanya ada 121 pinjol yang berizin. Sejauh ini sudah ada 64,8 juta  orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang  berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun. &amp;nbsp;
&quot;Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang  berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi  penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp  221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4  triliun Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp 23,4  triliun,&quot; pungkas Wimboh.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.365 pinjol ilegal sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Sementara itu ada 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal.
Baca Juga: OJK Peringatkan Perbankan hingga Koperasi untuk Tidak Memfasilitasi Pinjol Ilegal 
&quot;Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini,&quot; ujar Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Kominfo Berusaha Putus Akses Pinjaman Online Ilegal
 
Dia mengatakan, banyak orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi yang tidak kunjung berakhir. Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah.
&quot;Cara menagihnya tidak empatik kepada masyarakat. Pinjol ilegal ini merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar,&quot; tambah Wimboh.Yang lebih meresahkan, proses penagihan juga sangat meresahkan mulai  dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi. Dia pun mengingatkan  bahwa hanya ada 121 pinjol yang berizin. Sejauh ini sudah ada 64,8 juta  orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang  berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun. &amp;nbsp;
&quot;Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang  berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi  penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp  221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4  triliun Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp 23,4  triliun,&quot; pungkas Wimboh.</content:encoded></item></channel></rss>
