<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Turun Level, Mal Boleh Buka hingga Pukul 20.00 dan Kapasitas 50%</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 20.00.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/23/320/2459910/ppkm-turun-level-mal-boleh-buka-hingga-pukul-20-00-dan-kapasitas-50</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/23/320/2459910/ppkm-turun-level-mal-boleh-buka-hingga-pukul-20-00-dan-kapasitas-50"/><item><title>PPKM Turun Level, Mal Boleh Buka hingga Pukul 20.00 dan Kapasitas 50%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/23/320/2459910/ppkm-turun-level-mal-boleh-buka-hingga-pukul-20-00-dan-kapasitas-50</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/23/320/2459910/ppkm-turun-level-mal-boleh-buka-hingga-pukul-20-00-dan-kapasitas-50</guid><pubDate>Senin 23 Agustus 2021 19:25 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/23/320/2459910/ppkm-turun-level-mal-boleh-buka-hingga-pukul-20-00-dan-kapasitas-50-eBkiFqpOFu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi memurunkan PPKM menjadi Level 3 (Foto: Youtube Setpres )</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/23/320/2459910/ppkm-turun-level-mal-boleh-buka-hingga-pukul-20-00-dan-kapasitas-50-eBkiFqpOFu.jpg</image><title>Presiden Jokowi memurunkan PPKM menjadi Level 3 (Foto: Youtube Setpres )</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 20.00. Hal ini seiring dengan diturunkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3 di sejumlah daerah.
&quot;Mal dibolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50%, dengan penerapan protokol kesehatan seraca ketat,&quot; katanya, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Jokowi : Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali Berkurang Jadi 51 Wilayah
 
Untuk diketahui, presiden memutuskan untuk memperpanjang PPKM dari tanggal 24 hingga 30 Agutus 2021. Pada perpanjangan ini sejumlah daerah mengalami penurunan level.
&amp;ldquo;Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Daerah-Daerah yang Alami Penurunan Level PPKM, Surabaya Raya hingga Bandung Raya
 
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama covid-19 masih ada di Indonesia.&amp;ldquo;Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau  dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama covid-19 ini masih  menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk  mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,&amp;rdquo; tegasnya.
Dia mengatakan situasi covid di suatu daerah akan menentukan level  PPKMnya. Dimana level 1 dan 2 merupakan situasi yang mendekati normal.
&amp;ldquo;Jika situasi covid-19 makin membaik tentunya level PPKM akan  diturunkan ke level lebih rendah. Dimana level 2 dan 1 nantinya akan  mendekati situasi kehidupan normal,&amp;rdquo; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 20.00. Hal ini seiring dengan diturunkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3 di sejumlah daerah.
&quot;Mal dibolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50%, dengan penerapan protokol kesehatan seraca ketat,&quot; katanya, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Jokowi : Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali Berkurang Jadi 51 Wilayah
 
Untuk diketahui, presiden memutuskan untuk memperpanjang PPKM dari tanggal 24 hingga 30 Agutus 2021. Pada perpanjangan ini sejumlah daerah mengalami penurunan level.
&amp;ldquo;Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Daerah-Daerah yang Alami Penurunan Level PPKM, Surabaya Raya hingga Bandung Raya
 
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama covid-19 masih ada di Indonesia.&amp;ldquo;Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau  dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama covid-19 ini masih  menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk  mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,&amp;rdquo; tegasnya.
Dia mengatakan situasi covid di suatu daerah akan menentukan level  PPKMnya. Dimana level 1 dan 2 merupakan situasi yang mendekati normal.
&amp;ldquo;Jika situasi covid-19 makin membaik tentunya level PPKM akan  diturunkan ke level lebih rendah. Dimana level 2 dan 1 nantinya akan  mendekati situasi kehidupan normal,&amp;rdquo; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
