<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Tagih Utang Rp2,6 Triliun</title><description>BLBI telah mengirimkan surat Tommy Soeharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,61 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/24/320/2460153/satgas-blbi-panggil-tommy-soeharto-tagih-utang-rp2-6-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/24/320/2460153/satgas-blbi-panggil-tommy-soeharto-tagih-utang-rp2-6-triliun"/><item><title>Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Tagih Utang Rp2,6 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/24/320/2460153/satgas-blbi-panggil-tommy-soeharto-tagih-utang-rp2-6-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/24/320/2460153/satgas-blbi-panggil-tommy-soeharto-tagih-utang-rp2-6-triliun</guid><pubDate>Selasa 24 Agustus 2021 10:33 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/24/320/2460153/satgas-blbi-panggil-tommy-soeharto-tagih-utang-rp2-6-triliun-V5meg5dQ1c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satgas BLBI Akan Panggil Tommy Soeharto di Gedung Kemenkeu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/24/320/2460153/satgas-blbi-panggil-tommy-soeharto-tagih-utang-rp2-6-triliun-V5meg5dQ1c.jpg</image><title>Satgas BLBI Akan Panggil Tommy Soeharto di Gedung Kemenkeu (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash;  Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mengirimkan surat  Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,61 triliun.
Tommy Soeharto dipanggil berdasar pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban. Adapun untuk agenda pemanggilan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara PKPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
&quot;Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagin negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tulis Satgas dalam pengumuman tersebut yang dikutip, Senin (23/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jadi Endemi, Sri Mulyani: Kita Harus Siap Hidup dengan Covid-19
Agenda pemanggilan itu direncanakan tanggal 26 Agustus pukul 15.00 Wib di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Siapkan Tanda Tangan dan Ruang Kerja Digital
Sebelumnya, Pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, serta pejabat eselon I Kementerian Keuangan menjadi  ketua satuan tugas (satgas) yang menagih utang ke obligor maupun debitur terkait Bantuan Likuididas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun membeberkan tugas satgas yakni untuk memprioritaskan menagih semua tertagih yang sudah jelas hak tagihnya. Yang jelas menurutnya, semua utang yang belum dibayarkan telah mandek tidak ditagih selama 20 tahun.
&quot;Tentu kalau sudah prioritas berarti sudah jelas ada hak tagihnya kita lakukan saja, semua prioritas sebab kan sudah 20 tahun,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash;  Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mengirimkan surat  Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,61 triliun.
Tommy Soeharto dipanggil berdasar pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban. Adapun untuk agenda pemanggilan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara PKPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
&quot;Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagin negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tulis Satgas dalam pengumuman tersebut yang dikutip, Senin (23/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jadi Endemi, Sri Mulyani: Kita Harus Siap Hidup dengan Covid-19
Agenda pemanggilan itu direncanakan tanggal 26 Agustus pukul 15.00 Wib di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Siapkan Tanda Tangan dan Ruang Kerja Digital
Sebelumnya, Pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, serta pejabat eselon I Kementerian Keuangan menjadi  ketua satuan tugas (satgas) yang menagih utang ke obligor maupun debitur terkait Bantuan Likuididas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun membeberkan tugas satgas yakni untuk memprioritaskan menagih semua tertagih yang sudah jelas hak tagihnya. Yang jelas menurutnya, semua utang yang belum dibayarkan telah mandek tidak ditagih selama 20 tahun.
&quot;Tentu kalau sudah prioritas berarti sudah jelas ada hak tagihnya kita lakukan saja, semua prioritas sebab kan sudah 20 tahun,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
