<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lobi Pengusaha, Ini Jurus Menaker Cegah PHK</title><description>Kemnaker memberikan sejumlah alternatif bagi perusahaan untuk mencegah terjadinya PHK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/24/320/2460438/lobi-pengusaha-ini-jurus-menaker-cegah-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/24/320/2460438/lobi-pengusaha-ini-jurus-menaker-cegah-phk"/><item><title>Lobi Pengusaha, Ini Jurus Menaker Cegah PHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/24/320/2460438/lobi-pengusaha-ini-jurus-menaker-cegah-phk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/24/320/2460438/lobi-pengusaha-ini-jurus-menaker-cegah-phk</guid><pubDate>Selasa 24 Agustus 2021 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/24/320/2460438/lobi-pengusaha-ini-jurus-menaker-cegah-phk-hGicf4H5Ky.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Berikan Alternatif supaya Perusahaan Tidak Lakukan PHK. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/24/320/2460438/lobi-pengusaha-ini-jurus-menaker-cegah-phk-hGicf4H5Ky.jpg</image><title>Menaker Berikan Alternatif supaya Perusahaan Tidak Lakukan PHK. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja tidak boleh dilakukan sepihak. Kemnaker memberikan sejumlah alternatif bagi perusahaan untuk mencegah terjadinya PHK.
&quot;Pertama adalah melakukan efisiensi biaya produksi. Selanjutnya adalah penyesuaian tempat dan waktu kerja, antara lain melalui pemberlakuan WFH, shift kerja, pembatasan kerja lembur, mengurangi jam atau hari kerja,&quot; ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Alternatif lainnya adalah mengurangi fasilitas dan/atau tunjangan pekerja atau buruh secara bertahap, dimulai dari jenjang manajerial. Kemudian, menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kena PHK, 538.305 Orang Klaim JHT
&quot;Perusahaan juga bisa mengatur kembali prioritas penggunaan PKWT sesuai kebutuhan, juga membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan pensiun dini,&quot; terang Ida.
Dia menegaskan bahwa perlu dilakukan dialog secara bipartit untuk mendapatkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja, sehingga dapat dicegah kemungkinan terjadinya PHK.&amp;nbsp;
&quot;Kemnaker sendiri sudah menegaskan terkait pelaksanaan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19. Terkait merumahkan pekerja/buruh, mereka masih mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan tidak dalam upaya PHK,&quot; terang Ida.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lebih dari 50.000 Buruh Kena PHK sejak Awal 2021Dia menyebutkan, pengusaha tetap wajib membayarkan upah yang biasa diterima pekerja/buruh bagi pekerja yang dirumahkan. Ini karena merumahkan pekerja/buruh merupakan tindakan pengusaha meliburkan atau membebaskan pekerja/buruh dari pekerjaannya dengan memerintahkan tinggal di rumah selama batas waktu tertentu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau kebijakan sejenisnya.
&quot;Jika pengusaha tidak mampu secara finansial, maka upah bagi pekerja/buruh dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan keputusan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan tertulis ini wajib disampaikan ke dinas ketenagakerjaan, tidak boleh disampaikan secara lisan saja ke pekerja,&quot; pungkas Ida.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja tidak boleh dilakukan sepihak. Kemnaker memberikan sejumlah alternatif bagi perusahaan untuk mencegah terjadinya PHK.
&quot;Pertama adalah melakukan efisiensi biaya produksi. Selanjutnya adalah penyesuaian tempat dan waktu kerja, antara lain melalui pemberlakuan WFH, shift kerja, pembatasan kerja lembur, mengurangi jam atau hari kerja,&quot; ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Alternatif lainnya adalah mengurangi fasilitas dan/atau tunjangan pekerja atau buruh secara bertahap, dimulai dari jenjang manajerial. Kemudian, menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kena PHK, 538.305 Orang Klaim JHT
&quot;Perusahaan juga bisa mengatur kembali prioritas penggunaan PKWT sesuai kebutuhan, juga membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan pensiun dini,&quot; terang Ida.
Dia menegaskan bahwa perlu dilakukan dialog secara bipartit untuk mendapatkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja, sehingga dapat dicegah kemungkinan terjadinya PHK.&amp;nbsp;
&quot;Kemnaker sendiri sudah menegaskan terkait pelaksanaan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19. Terkait merumahkan pekerja/buruh, mereka masih mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan tidak dalam upaya PHK,&quot; terang Ida.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lebih dari 50.000 Buruh Kena PHK sejak Awal 2021Dia menyebutkan, pengusaha tetap wajib membayarkan upah yang biasa diterima pekerja/buruh bagi pekerja yang dirumahkan. Ini karena merumahkan pekerja/buruh merupakan tindakan pengusaha meliburkan atau membebaskan pekerja/buruh dari pekerjaannya dengan memerintahkan tinggal di rumah selama batas waktu tertentu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau kebijakan sejenisnya.
&quot;Jika pengusaha tidak mampu secara finansial, maka upah bagi pekerja/buruh dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan keputusan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan tertulis ini wajib disampaikan ke dinas ketenagakerjaan, tidak boleh disampaikan secara lisan saja ke pekerja,&quot; pungkas Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
