<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tegas! Tak Ada Koperasi Berkedok Pinjol Ilegal</title><description>Kemenkop dan UKM mengatakan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjadi penyelenggaran pinjaman online (pinjol).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/24/622/2460223/tegas-tak-ada-koperasi-berkedok-pinjol-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/24/622/2460223/tegas-tak-ada-koperasi-berkedok-pinjol-ilegal"/><item><title>Tegas! Tak Ada Koperasi Berkedok Pinjol Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/24/622/2460223/tegas-tak-ada-koperasi-berkedok-pinjol-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/24/622/2460223/tegas-tak-ada-koperasi-berkedok-pinjol-ilegal</guid><pubDate>Selasa 24 Agustus 2021 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/24/622/2460223/tegas-tak-ada-koperasi-berkedok-pinjol-ilegal-VpSgvec85A.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Modus pinjol ilegal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/24/622/2460223/tegas-tak-ada-koperasi-berkedok-pinjol-ilegal-VpSgvec85A.jpg</image><title>Modus pinjol ilegal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengatakan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjadi penyelenggaran pinjaman online (pinjol).
&amp;ldquo;Lebih dari 3.000-an pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi, tidak ada koperasinya. Maraknya isu pinjol ilegal, termasuk dugaan koperasi yang menyelenggarakan pinjol ternyata setelah dicek bukan koperasi, ini bentuk penipuan kepada masyarakat dengan mengaku sebagai koperasi,&amp;rdquo; ujar Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Kapolri Ungkap Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai
 
Lebih lanjut ia menyampaikan beberapa mitigasi yang dapat dilakukan terhadap pinjol ilegal berkedok koperasi.Pertama, legalitas koperasi atau Badan Hukum dan Izin Usaha Simpan Pinjam dapat dikonfirmasi untuk memastikan kredibilitas koperasi dengan mengakses situs data koperasi Kemenkop-UKM (nik.depkop.go.id).
Kedua, koperasi tak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi. Ketiga, pelayanan koperasi hanya terhadap anggota.
Baca Juga: Awas! Penipuan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
 
Selanjutnya, kepatuhan koperasi yang mana koperasi menyelenggarakan rapat anggota tepat waktu dan hasilnya dapat diakses oleh seluruh anggota.
Lalu, bunga pinjaman yang wajar, yang berarti agar terhindar dari praktik penipuan berkedok koperasi, diharapkan mengedepankan rasionalitas dalam menetapkan suku bunga pinjaman.Kemudian, meningkatkan kewaspadaan dengan masyarakat didorong selalu  memperbaharui informasi tentang koperasi, tidak mudah tergiur  iming-iming keuntungan besar, serta riset terlebih dahulu mengenai  profil kinerja dan pengurus koperasi dari sumber yang kredibel.
Terakhir, layanan pengaduan teruntuk masyarakat yang dirugikan oleh  kegiatan koperasi ilegal melalui portal lapor.go.id dan/atau melalui  call center 1500 587 sebagaimana yang disediakan Kemenkop-UKM.
Sebelumnya, di Jakarta, Jumat (20/8), Kemenkop-UKM, Kementerian  Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan  (OJK), dan Kepolisian Republik Indonesia, telah melakukan pernyataan  bersama dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal.
&amp;ldquo;Ini penting untuk menjaga dan memastikan masyarakat terlindungi.  Dengan penandatanganan pernyataan bersama, 5 pimpinan  Kementerian/Lembaga, termasuk Kapolri, menguatkan tekad bahwa praktek  ilegal akan ditindak tegas dan diproses secara hukum, termasuk oleh  kepolisian,&amp;rdquo; kata Zabadi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengatakan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjadi penyelenggaran pinjaman online (pinjol).
&amp;ldquo;Lebih dari 3.000-an pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi, tidak ada koperasinya. Maraknya isu pinjol ilegal, termasuk dugaan koperasi yang menyelenggarakan pinjol ternyata setelah dicek bukan koperasi, ini bentuk penipuan kepada masyarakat dengan mengaku sebagai koperasi,&amp;rdquo; ujar Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Kapolri Ungkap Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai
 
Lebih lanjut ia menyampaikan beberapa mitigasi yang dapat dilakukan terhadap pinjol ilegal berkedok koperasi.Pertama, legalitas koperasi atau Badan Hukum dan Izin Usaha Simpan Pinjam dapat dikonfirmasi untuk memastikan kredibilitas koperasi dengan mengakses situs data koperasi Kemenkop-UKM (nik.depkop.go.id).
Kedua, koperasi tak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi. Ketiga, pelayanan koperasi hanya terhadap anggota.
Baca Juga: Awas! Penipuan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
 
Selanjutnya, kepatuhan koperasi yang mana koperasi menyelenggarakan rapat anggota tepat waktu dan hasilnya dapat diakses oleh seluruh anggota.
Lalu, bunga pinjaman yang wajar, yang berarti agar terhindar dari praktik penipuan berkedok koperasi, diharapkan mengedepankan rasionalitas dalam menetapkan suku bunga pinjaman.Kemudian, meningkatkan kewaspadaan dengan masyarakat didorong selalu  memperbaharui informasi tentang koperasi, tidak mudah tergiur  iming-iming keuntungan besar, serta riset terlebih dahulu mengenai  profil kinerja dan pengurus koperasi dari sumber yang kredibel.
Terakhir, layanan pengaduan teruntuk masyarakat yang dirugikan oleh  kegiatan koperasi ilegal melalui portal lapor.go.id dan/atau melalui  call center 1500 587 sebagaimana yang disediakan Kemenkop-UKM.
Sebelumnya, di Jakarta, Jumat (20/8), Kemenkop-UKM, Kementerian  Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan  (OJK), dan Kepolisian Republik Indonesia, telah melakukan pernyataan  bersama dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal.
&amp;ldquo;Ini penting untuk menjaga dan memastikan masyarakat terlindungi.  Dengan penandatanganan pernyataan bersama, 5 pimpinan  Kementerian/Lembaga, termasuk Kapolri, menguatkan tekad bahwa praktek  ilegal akan ditindak tegas dan diproses secara hukum, termasuk oleh  kepolisian,&amp;rdquo; kata Zabadi.</content:encoded></item></channel></rss>
