<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK dan BP2MI Sepakat Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia </title><description>Kepala PPATK Dian Ediana Rae menerima kunjungan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/25/320/2460765/ppatk-dan-bp2mi-sepakat-tingkatkan-perlindungan-tenaga-kerja-migran-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/25/320/2460765/ppatk-dan-bp2mi-sepakat-tingkatkan-perlindungan-tenaga-kerja-migran-indonesia"/><item><title>PPATK dan BP2MI Sepakat Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/25/320/2460765/ppatk-dan-bp2mi-sepakat-tingkatkan-perlindungan-tenaga-kerja-migran-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/25/320/2460765/ppatk-dan-bp2mi-sepakat-tingkatkan-perlindungan-tenaga-kerja-migran-indonesia</guid><pubDate>Rabu 25 Agustus 2021 10:54 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/25/320/2460765/ppatk-dan-bp2mi-sepakat-tingkatkan-perlindungan-tenaga-kerja-migran-indonesia-Ezg2RaDPly.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPATK dan BP2MI Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Migran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/25/320/2460765/ppatk-dan-bp2mi-sepakat-tingkatkan-perlindungan-tenaga-kerja-migran-indonesia-Ezg2RaDPly.jpg</image><title>PPATK dan BP2MI Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Migran (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Dian Ediana Rae menerima kunjungan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Gedung PPATK pada Selasa 24 Agustus 2021 kemarin.&amp;nbsp;
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Dewan pakar Satgas Sikat Sindikat, Yunus Husein, Perwakilan Pimpinan BP2MI, dan Perwakilan Eselon I dan II PPATK. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun sinergi dan kerja sama untuk penanganan kasus-kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal.&amp;nbsp;
PMI merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Oleh sebab itu perlindungan terhadap PMI merupakan hal yang penting.
&amp;nbsp;Benny mengungkapkan kejahatan Human tracfiking adalah kejahatan yang harus dihadapi Bersama-sama, kejahatan ini merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan Extraordinary Crime. Hasil riset yang dilakukan oleh BP2MI bahwa sindikat perdagangan orang dilakukan oleh beberapa orang dengan hasil asset yang cukup besar.&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;Luncurkan NRA, Indonesia Identifikasi hingga Evaluasi Pendanaan Terorisme
&quot;Dari 1 PMI yang berangkat secara illegal dapat diperoleh keuntungan sampai Rp 40 juta, sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp 20 juta,&quot; ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).
PPATK menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern slavery).&amp;nbsp;
&quot;Oleh karena itu kerja sama dengan BP2MI diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya Indonesia didalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia,&quot; papar Dian.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPATK Bakal Serahkan Data Sumbangan Bodong Rp2 Triliun Akidi Tio, Ini Kata Polri
Lebih lanjut Dian menjelaskan walaupun sesuai dengan hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) Tahun 2021 potensi tindak pidana pencucian uang&amp;nbsp;(TPPU) yang terkait Tindak Pidana Penyelundupan Migran masih tergolong rendah,  hal ini tidak berarti luput dari perhatian PPATK dan Aparat Penegak Hukum karena sifatnya terkait dengan kemanusiaan dan melibatkan jaringan internasional.
&quot;Profil  Tenaga Kerja Indonesia atau PMI juga rentan dimanfaatkan dalam modus TPPU melalui transfer dana dan pembawaan uang tunai lintas batas&amp;rdquo; ungkap Dian.
PPATK dengan BP2MI berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan kerja sama yang diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal pertukaran informasi, pelatihan maupun sharing knowledge mengenai modus-modus terkait aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Dian Ediana Rae menerima kunjungan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Gedung PPATK pada Selasa 24 Agustus 2021 kemarin.&amp;nbsp;
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Dewan pakar Satgas Sikat Sindikat, Yunus Husein, Perwakilan Pimpinan BP2MI, dan Perwakilan Eselon I dan II PPATK. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun sinergi dan kerja sama untuk penanganan kasus-kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal.&amp;nbsp;
PMI merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Oleh sebab itu perlindungan terhadap PMI merupakan hal yang penting.
&amp;nbsp;Benny mengungkapkan kejahatan Human tracfiking adalah kejahatan yang harus dihadapi Bersama-sama, kejahatan ini merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan Extraordinary Crime. Hasil riset yang dilakukan oleh BP2MI bahwa sindikat perdagangan orang dilakukan oleh beberapa orang dengan hasil asset yang cukup besar.&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;Luncurkan NRA, Indonesia Identifikasi hingga Evaluasi Pendanaan Terorisme
&quot;Dari 1 PMI yang berangkat secara illegal dapat diperoleh keuntungan sampai Rp 40 juta, sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp 20 juta,&quot; ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).
PPATK menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern slavery).&amp;nbsp;
&quot;Oleh karena itu kerja sama dengan BP2MI diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya Indonesia didalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia,&quot; papar Dian.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPATK Bakal Serahkan Data Sumbangan Bodong Rp2 Triliun Akidi Tio, Ini Kata Polri
Lebih lanjut Dian menjelaskan walaupun sesuai dengan hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) Tahun 2021 potensi tindak pidana pencucian uang&amp;nbsp;(TPPU) yang terkait Tindak Pidana Penyelundupan Migran masih tergolong rendah,  hal ini tidak berarti luput dari perhatian PPATK dan Aparat Penegak Hukum karena sifatnya terkait dengan kemanusiaan dan melibatkan jaringan internasional.
&quot;Profil  Tenaga Kerja Indonesia atau PMI juga rentan dimanfaatkan dalam modus TPPU melalui transfer dana dan pembawaan uang tunai lintas batas&amp;rdquo; ungkap Dian.
PPATK dengan BP2MI berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan kerja sama yang diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal pertukaran informasi, pelatihan maupun sharing knowledge mengenai modus-modus terkait aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
