<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabar Gembira, Sertifikasi Halal UMKM Terbit 21 Hari Kerja</title><description>Teten Masduki mengatakan bahwa pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/25/320/2461066/kabar-gembira-sertifikasi-halal-umkm-terbit-21-hari-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/25/320/2461066/kabar-gembira-sertifikasi-halal-umkm-terbit-21-hari-kerja"/><item><title>Kabar Gembira, Sertifikasi Halal UMKM Terbit 21 Hari Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/25/320/2461066/kabar-gembira-sertifikasi-halal-umkm-terbit-21-hari-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/25/320/2461066/kabar-gembira-sertifikasi-halal-umkm-terbit-21-hari-kerja</guid><pubDate>Rabu 25 Agustus 2021 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/25/320/2461066/kabar-gembira-sertifikasi-halal-umkm-terbit-21-hari-kerja-9sBPJSZfoy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sertifikasi Halal UMKM Terbit 21 Hari Kerja. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/25/320/2461066/kabar-gembira-sertifikasi-halal-umkm-terbit-21-hari-kerja-9sBPJSZfoy.jpg</image><title>Sertifikasi Halal UMKM Terbit 21 Hari Kerja. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari kerja. Hal ini sebagai langkah Kemenkop yang berkomitmen dan konsen mendukung akselerasi pengembangan industri halal produk UMKM.
&quot;Dalam kurun waktu kurang dari 21 hari kerja serifikasi halal yang kami fasilitasi dapat terbit dan bisa diserahkan kepada pelaku usaha mikro,&quot; katanya  dalam acara Sinergi Akselerasi UMKM Industri Halal, pada kanal Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;UMKM Butuh Pengusaha Besar yang Menguntungkan
Teten menjelaskan, pengembangan industry halal harus sejalan selaras dengan kebijkan pro UMKM seperti penyederhanaan dan percepatan perizinan fasilitas serifikasi halal, program pembinaan melalui pusat-pusat inkubasi  usaha halal, diberbagai daerah sebagai pusat pembinaan.
Untuk itu Menkop UKM menyebut akan dibangun pusat-pusat bisnis syariah atau Syariah Business Center, yang didukung nantinya oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku UMKM syariah.
Baca Juga:&amp;nbsp;BUMN Bantu UMKM, Erick Thohir: Bukan Lip Service
Selain itu penguatan Sumber Daya Manusia dengan memberikan pelatihan dan pendampingan standarisasi sertifikasi produk juga akan dilakukan melalui program pembinaan pada inkubasi terpusat diberbagai daerah&amp;nbsp;
&quot;Lalu pembentukan satgas percepatan ekspor bagi UMKM yang memberikan solusi terbaik, terkait permasalahan ekspor dan mendorong produk UMKM Indonesia ke pasar global,&quot; sambungnya.Menkop Teten Berharap, dengan adanya akselerasi pengembangan industry halal ini dapat menjadi sebuah peluang untuk mendukung UMKM dan mendorong kebangkitan Ekonomi Nasional.
&quot;Saya berharap akselerasi pegembangan industry halal ini dapat menjadi momentum Gerakan kita bersama, untuk mendukung pengembangan UMKM dan mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemic dan menjadikan produk halal Indonesia berdaya saing di dunia internasional,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari kerja. Hal ini sebagai langkah Kemenkop yang berkomitmen dan konsen mendukung akselerasi pengembangan industri halal produk UMKM.
&quot;Dalam kurun waktu kurang dari 21 hari kerja serifikasi halal yang kami fasilitasi dapat terbit dan bisa diserahkan kepada pelaku usaha mikro,&quot; katanya  dalam acara Sinergi Akselerasi UMKM Industri Halal, pada kanal Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;UMKM Butuh Pengusaha Besar yang Menguntungkan
Teten menjelaskan, pengembangan industry halal harus sejalan selaras dengan kebijkan pro UMKM seperti penyederhanaan dan percepatan perizinan fasilitas serifikasi halal, program pembinaan melalui pusat-pusat inkubasi  usaha halal, diberbagai daerah sebagai pusat pembinaan.
Untuk itu Menkop UKM menyebut akan dibangun pusat-pusat bisnis syariah atau Syariah Business Center, yang didukung nantinya oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku UMKM syariah.
Baca Juga:&amp;nbsp;BUMN Bantu UMKM, Erick Thohir: Bukan Lip Service
Selain itu penguatan Sumber Daya Manusia dengan memberikan pelatihan dan pendampingan standarisasi sertifikasi produk juga akan dilakukan melalui program pembinaan pada inkubasi terpusat diberbagai daerah&amp;nbsp;
&quot;Lalu pembentukan satgas percepatan ekspor bagi UMKM yang memberikan solusi terbaik, terkait permasalahan ekspor dan mendorong produk UMKM Indonesia ke pasar global,&quot; sambungnya.Menkop Teten Berharap, dengan adanya akselerasi pengembangan industry halal ini dapat menjadi sebuah peluang untuk mendukung UMKM dan mendorong kebangkitan Ekonomi Nasional.
&quot;Saya berharap akselerasi pegembangan industry halal ini dapat menjadi momentum Gerakan kita bersama, untuk mendukung pengembangan UMKM dan mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemic dan menjadikan produk halal Indonesia berdaya saing di dunia internasional,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
