<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, Penuhi Syarat Dapat Rp1 Juta</title><description>Pemerintah telah mencairkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/27/320/2461698/cek-penerima-blt-subsidi-gaji-di-bpjs-ketenagakerjaan-penuhi-syarat-dapat-rp1-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/27/320/2461698/cek-penerima-blt-subsidi-gaji-di-bpjs-ketenagakerjaan-penuhi-syarat-dapat-rp1-juta"/><item><title>Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, Penuhi Syarat Dapat Rp1 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/27/320/2461698/cek-penerima-blt-subsidi-gaji-di-bpjs-ketenagakerjaan-penuhi-syarat-dapat-rp1-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/27/320/2461698/cek-penerima-blt-subsidi-gaji-di-bpjs-ketenagakerjaan-penuhi-syarat-dapat-rp1-juta</guid><pubDate>Jum'at 27 Agustus 2021 05:45 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/26/320/2461698/cek-penerima-blt-subsidi-gaji-di-bpjs-ketenagakerjaan-penuhi-syarat-dapat-rp1-juta-1yE4NVnFW1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/26/320/2461698/cek-penerima-blt-subsidi-gaji-di-bpjs-ketenagakerjaan-penuhi-syarat-dapat-rp1-juta-1yE4NVnFW1.jpg</image><title>BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah mencairkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2. Ditargetkan, 1,25 juta pekerja mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta yang ditransfer ke rekening.
Ada dua cara mengecek penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta. Pertama melalui https://bsu.kemnaker.go.id/. Kemudian yang kedua mengecek BLT subsidi gaji lewat BPJS Ketenagakerjaan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu bisa melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.
Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan &amp;amp; jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan Via WA</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah mencairkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2. Ditargetkan, 1,25 juta pekerja mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta yang ditransfer ke rekening.
Ada dua cara mengecek penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta. Pertama melalui https://bsu.kemnaker.go.id/. Kemudian yang kedua mengecek BLT subsidi gaji lewat BPJS Ketenagakerjaan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu bisa melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.
Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan &amp;amp; jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan Via WA</content:encoded></item></channel></rss>
