<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tegas! Jual Obat Ilegal, Mendag Blokir 2.400 Toko Online</title><description>Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah memblokir 2.400 toko online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/27/320/2461959/tegas-jual-obat-ilegal-mendag-blokir-2-400-toko-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/27/320/2461959/tegas-jual-obat-ilegal-mendag-blokir-2-400-toko-online"/><item><title>Tegas! Jual Obat Ilegal, Mendag Blokir 2.400 Toko Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/27/320/2461959/tegas-jual-obat-ilegal-mendag-blokir-2-400-toko-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/27/320/2461959/tegas-jual-obat-ilegal-mendag-blokir-2-400-toko-online</guid><pubDate>Jum'at 27 Agustus 2021 10:33 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/27/320/2461959/tegas-jual-obat-ilegal-mendag-blokir-2-400-toko-online-XxK6mZdr2k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendag Blokir 2.400 Toko Online (Foto: Humas Kemendag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/27/320/2461959/tegas-jual-obat-ilegal-mendag-blokir-2-400-toko-online-XxK6mZdr2k.jpg</image><title>Mendag Blokir 2.400 Toko Online (Foto: Humas Kemendag)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah memblokir 2.400 toko online yang 'nakal' lantaran menjual obat-obatan tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

&amp;ldquo;Ada 2.400 toko yang kita take down. Artinya mereka sudah tidak bisa berjualan,&amp;rdquo; katanya di Jakarta, dikutip Jumat (27/8/2021).

Permainan harga pun kian terjadi demi meraup keuntungan di tengah geliat orang mencari obat-obatan. Dia mengungkapkan di lapangan banyak kejadian obat-obat ilegal dibeli tanpa resep dokter di mana itu bertentangan dengan undang-undang.


&amp;ldquo;Lokapasar itu tanggung jawab Kemendag. Jadi lokapasar yang melanggar aturan kami tindak tegas untuk tidak memasang penjualan obat tanpa resep dokter,&amp;rdquo; katanya.




Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa obat-obat yang dikonsumsi masyarakat harus memiliki resep dokter sebelum diedarkan.



Kemudian, di samping itu untuk penjualan peralatan medis seperti tabung oksigen maupun obat Covid-19 yang dijual pada toko kesehatan offline/Apotik, Lutfi mengatakan hal itu bukan tanggung jawab Kemendag, melainkan itu merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM. Termasuk penentuan harga obat.



&amp;ldquo;Jadi ini semua dari yurisdiksi, mulai dari impor, produksi, izin edar, dan distribusi semuanya terpadu satu pintu ada di Kemenkes dan/atau BPOM. Harga-harga juga begitu. Alat kesehatan maupun obat mulai keluar dari pabrik, berapa boleh dijual di apotik, itu juga kewenangan mereka,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah memblokir 2.400 toko online yang 'nakal' lantaran menjual obat-obatan tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

&amp;ldquo;Ada 2.400 toko yang kita take down. Artinya mereka sudah tidak bisa berjualan,&amp;rdquo; katanya di Jakarta, dikutip Jumat (27/8/2021).

Permainan harga pun kian terjadi demi meraup keuntungan di tengah geliat orang mencari obat-obatan. Dia mengungkapkan di lapangan banyak kejadian obat-obat ilegal dibeli tanpa resep dokter di mana itu bertentangan dengan undang-undang.


&amp;ldquo;Lokapasar itu tanggung jawab Kemendag. Jadi lokapasar yang melanggar aturan kami tindak tegas untuk tidak memasang penjualan obat tanpa resep dokter,&amp;rdquo; katanya.




Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa obat-obat yang dikonsumsi masyarakat harus memiliki resep dokter sebelum diedarkan.



Kemudian, di samping itu untuk penjualan peralatan medis seperti tabung oksigen maupun obat Covid-19 yang dijual pada toko kesehatan offline/Apotik, Lutfi mengatakan hal itu bukan tanggung jawab Kemendag, melainkan itu merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM. Termasuk penentuan harga obat.



&amp;ldquo;Jadi ini semua dari yurisdiksi, mulai dari impor, produksi, izin edar, dan distribusi semuanya terpadu satu pintu ada di Kemenkes dan/atau BPOM. Harga-harga juga begitu. Alat kesehatan maupun obat mulai keluar dari pabrik, berapa boleh dijual di apotik, itu juga kewenangan mereka,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
