<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Langkah yang Bisa Dilakukan Perusahaan Cegah PHK</title><description>Pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi untuk bertahan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/27/622/2462089/6-langkah-yang-bisa-dilakukan-perusahaan-cegah-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/27/622/2462089/6-langkah-yang-bisa-dilakukan-perusahaan-cegah-phk"/><item><title>6 Langkah yang Bisa Dilakukan Perusahaan Cegah PHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/27/622/2462089/6-langkah-yang-bisa-dilakukan-perusahaan-cegah-phk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/27/622/2462089/6-langkah-yang-bisa-dilakukan-perusahaan-cegah-phk</guid><pubDate>Jum'at 27 Agustus 2021 22:03 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/27/622/2462089/6-langkah-yang-bisa-dilakukan-perusahaan-cegah-phk-ae9NgdJ6NY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Upaya Mencegah PHK di Tengah Pandemi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/27/622/2462089/6-langkah-yang-bisa-dilakukan-perusahaan-cegah-phk-ae9NgdJ6NY.jpg</image><title>Upaya Mencegah PHK di Tengah Pandemi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA  &amp;ndash; Pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi untuk bertahan. Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah mengurangi jumlah pekerja.
Pandemi membuat perusahaan terdampak memutuskan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lebih dari 50.000 Buruh Kena PHK sejak Awal 2021
Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan menilai ada beberapa langkah yang bisa dilakukan perusahaan untuk mencegah PHK. Mulai dari melakukan efisiensi biaya produksi, hingga membuka kesempatan untuk melakukan pensiun dini.
&amp;ldquo;Berikut langkah Kemnaker guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi,&amp;rdquo; tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam akun Instagramnya, Jumat (27/8/2021).
Berikut enam langkah yang dilakukan untuk mencegah PHK:
1. Melakukan efisiensi biaya produksi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lobi Pengusaha, Ini Jurus Menaker Cegah PHK
2. Penyesuaian tempat dan waktu kerja melalui pemberlakuan WFH, pengaturan shift kerja, pembatasan kerja lembur, mengurangi jam atau hari kerja.
3. Mengurangi fasilitas dan/atau tunjangan pekerja/buruh secara bertahap dimulai dari jenjang manajerial.4. Menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
5. Mengatur kembali prioritas penggunaan PKWT sesuai kebutuhan.
6. Membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan pensiun dini.</description><content:encoded>JAKARTA  &amp;ndash; Pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi untuk bertahan. Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah mengurangi jumlah pekerja.
Pandemi membuat perusahaan terdampak memutuskan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lebih dari 50.000 Buruh Kena PHK sejak Awal 2021
Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan menilai ada beberapa langkah yang bisa dilakukan perusahaan untuk mencegah PHK. Mulai dari melakukan efisiensi biaya produksi, hingga membuka kesempatan untuk melakukan pensiun dini.
&amp;ldquo;Berikut langkah Kemnaker guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi,&amp;rdquo; tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam akun Instagramnya, Jumat (27/8/2021).
Berikut enam langkah yang dilakukan untuk mencegah PHK:
1. Melakukan efisiensi biaya produksi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lobi Pengusaha, Ini Jurus Menaker Cegah PHK
2. Penyesuaian tempat dan waktu kerja melalui pemberlakuan WFH, pengaturan shift kerja, pembatasan kerja lembur, mengurangi jam atau hari kerja.
3. Mengurangi fasilitas dan/atau tunjangan pekerja/buruh secara bertahap dimulai dari jenjang manajerial.4. Menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
5. Mengatur kembali prioritas penggunaan PKWT sesuai kebutuhan.
6. Membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan pensiun dini.</content:encoded></item></channel></rss>
