<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS yang Layak Dapat Insentif</title><description>Guru madrasah bukan PNS akan mendapat insentif dari pemerintah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/28/320/2462481/kriteria-guru-madrasah-bukan-pns-yang-layak-dapat-insentif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/28/320/2462481/kriteria-guru-madrasah-bukan-pns-yang-layak-dapat-insentif"/><item><title>Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS yang Layak Dapat Insentif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/28/320/2462481/kriteria-guru-madrasah-bukan-pns-yang-layak-dapat-insentif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/28/320/2462481/kriteria-guru-madrasah-bukan-pns-yang-layak-dapat-insentif</guid><pubDate>Sabtu 28 Agustus 2021 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/28/320/2462481/kriteria-guru-madrasah-bukan-pns-yang-layak-dapat-insentif-HGDpP0ImXA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/28/320/2462481/kriteria-guru-madrasah-bukan-pns-yang-layak-dapat-insentif-HGDpP0ImXA.jpg</image><title>Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Guru madrasah bukan PNS akan mendapat insentif dari pemerintah. Hanya saja insentif ini diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya, aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama). Belum lulus sertifikasi;
&quot;Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama,&quot; ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain, dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menag Siapkan Insentif Rp647 Miliar untuk 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS
Kriteria selanjutnya, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
&quot;Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,&quot; tegas M Zain.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jelang SKD CPNS, Peserta Diingatkan untuk Isoman dan Vaksin
Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Belum usia pensiun (60 tahun).
&quot;Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,&quot; sebut M Zain.Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
&quot;Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Guru madrasah bukan PNS akan mendapat insentif dari pemerintah. Hanya saja insentif ini diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya, aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama). Belum lulus sertifikasi;
&quot;Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama,&quot; ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain, dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menag Siapkan Insentif Rp647 Miliar untuk 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS
Kriteria selanjutnya, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
&quot;Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,&quot; tegas M Zain.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jelang SKD CPNS, Peserta Diingatkan untuk Isoman dan Vaksin
Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Belum usia pensiun (60 tahun).
&quot;Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,&quot; sebut M Zain.Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
&quot;Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
