<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Sangat Serius Tuntaskan Kasus BLBI Tahun Ini</title><description>Pemerintah saat ini serius untuk mengembalikan kembali uang dan aset milik negara dalam kasus BLBI</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/28/320/2462503/pemerintah-sangat-serius-tuntaskan-kasus-blbi-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/28/320/2462503/pemerintah-sangat-serius-tuntaskan-kasus-blbi-tahun-ini"/><item><title>Pemerintah Sangat Serius Tuntaskan Kasus BLBI Tahun Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/28/320/2462503/pemerintah-sangat-serius-tuntaskan-kasus-blbi-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/28/320/2462503/pemerintah-sangat-serius-tuntaskan-kasus-blbi-tahun-ini</guid><pubDate>Sabtu 28 Agustus 2021 11:26 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/28/320/2462503/pemerintah-sangat-serius-tuntaskan-kasus-blbi-tahun-ini-ZpX8vl0WIA.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah Sangat Serius Selesaikan Kasus BLBI. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/28/320/2462503/pemerintah-sangat-serius-tuntaskan-kasus-blbi-tahun-ini-ZpX8vl0WIA.jpeg</image><title>Pemerintah Sangat Serius Selesaikan Kasus BLBI. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah saat ini serius untuk mengembalikan kembali uang dan aset milik negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Di mana kasus ini tak kunjung usai dari sejak 1998.
&quot;Betul jadi begini ya, meski kasus ini sudah lama, kasus ini dimulai dari tahun 1998 di zaman Pak Pak Habibie dan Pak Habibie itu mengeluarkan BLBI harus dikeluarkan  karena pada waktu itu memang kalau tidak maka ekonomi kita akan semakin hancur,&quot; kata Mahfud MD melalui konferensi virtual dikutip,  Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tommy Soeharto Tak Penuhi Panggilan, Satgas BLBI Siap Umumkan Lewat Koran
Dirinya mengatakan, perusahaan-perusahaan yang  tengah memiliki utang dan telah collapse dan ditutupi oleh negara telah diberikan surat pengakuan utang.
&quot;Sesudah itu pemerintah telah membuatkan surat dan dibuat surat pengakuan hutang itu ya sebagai surat pengakuan hutang itu digarap oleh DPPN  itu sudah kerja tahun 2001-2002 kemudian ada Inpres dari Bu Mega pembebasan surat keterangan lunas itu surat keterangan lunas (itu dengan jaminan ini) tadi yang akan kita data saat ini,&quot; tambahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Bakal Kerahkan Satgas untuk Bantu Tangani Skandal BLBI
Jadi selama 20 tahun ini telah berupaya untuk membuktikan pidana-pidana yang bisa dibuktikan dan  pihak pemerintah saat ini tengah sungguh-sungguh untuk menggarap kasus secara serius.
&quot;Sekarang kita mulai sungguh-sungguh dengan menyita di 4 kota Tangerang, Bogor, Pekanbaru dan Medan. Tapi nanti masih ada di beberapa lagi daerah lain dan akan terus kami panggil dan diproses debitur dan obligornya,&quot; tambahnya.Mahfud mengatakan, pihak pemerintah tengah bekerjasama dengan Satgas BLBI, Kejaksaan Agung, Bareskrim, Kapolri dan berbagai Kementerian serta Lembaga untuk menyelesaikan kasus Hak tagih uang negara BLBI.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat penyelesaian (deadline) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Desember 2023.
&quot;Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh Presiden, tidak lama. Diberi waktu sampai Desember 2023,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah saat ini serius untuk mengembalikan kembali uang dan aset milik negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Di mana kasus ini tak kunjung usai dari sejak 1998.
&quot;Betul jadi begini ya, meski kasus ini sudah lama, kasus ini dimulai dari tahun 1998 di zaman Pak Pak Habibie dan Pak Habibie itu mengeluarkan BLBI harus dikeluarkan  karena pada waktu itu memang kalau tidak maka ekonomi kita akan semakin hancur,&quot; kata Mahfud MD melalui konferensi virtual dikutip,  Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tommy Soeharto Tak Penuhi Panggilan, Satgas BLBI Siap Umumkan Lewat Koran
Dirinya mengatakan, perusahaan-perusahaan yang  tengah memiliki utang dan telah collapse dan ditutupi oleh negara telah diberikan surat pengakuan utang.
&quot;Sesudah itu pemerintah telah membuatkan surat dan dibuat surat pengakuan hutang itu ya sebagai surat pengakuan hutang itu digarap oleh DPPN  itu sudah kerja tahun 2001-2002 kemudian ada Inpres dari Bu Mega pembebasan surat keterangan lunas itu surat keterangan lunas (itu dengan jaminan ini) tadi yang akan kita data saat ini,&quot; tambahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Bakal Kerahkan Satgas untuk Bantu Tangani Skandal BLBI
Jadi selama 20 tahun ini telah berupaya untuk membuktikan pidana-pidana yang bisa dibuktikan dan  pihak pemerintah saat ini tengah sungguh-sungguh untuk menggarap kasus secara serius.
&quot;Sekarang kita mulai sungguh-sungguh dengan menyita di 4 kota Tangerang, Bogor, Pekanbaru dan Medan. Tapi nanti masih ada di beberapa lagi daerah lain dan akan terus kami panggil dan diproses debitur dan obligornya,&quot; tambahnya.Mahfud mengatakan, pihak pemerintah tengah bekerjasama dengan Satgas BLBI, Kejaksaan Agung, Bareskrim, Kapolri dan berbagai Kementerian serta Lembaga untuk menyelesaikan kasus Hak tagih uang negara BLBI.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat penyelesaian (deadline) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Desember 2023.
&quot;Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh Presiden, tidak lama. Diberi waktu sampai Desember 2023,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
