<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta PNS Naik Pangkat Bisa Ajukan di Sini, Cek Syaratnya</title><description>Pengajuan kenaikan pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 masih dibuka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/29/320/2462473/fakta-pns-naik-pangkat-bisa-ajukan-di-sini-cek-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/08/29/320/2462473/fakta-pns-naik-pangkat-bisa-ajukan-di-sini-cek-syaratnya"/><item><title>Fakta PNS Naik Pangkat Bisa Ajukan di Sini, Cek Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/08/29/320/2462473/fakta-pns-naik-pangkat-bisa-ajukan-di-sini-cek-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/08/29/320/2462473/fakta-pns-naik-pangkat-bisa-ajukan-di-sini-cek-syaratnya</guid><pubDate>Minggu 29 Agustus 2021 06:16 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/28/320/2462473/fakta-pns-naik-pangkat-bisa-ajukan-di-sini-cek-syaratnya-vNmxbGNx0h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/28/320/2462473/fakta-pns-naik-pangkat-bisa-ajukan-di-sini-cek-syaratnya-vNmxbGNx0h.jpg</image><title>Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pengajuan kenaikan pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 masih dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka pengajuan kenaikan pangkat PNS untuk periode Oktober 2021 hingga periode tersebut ditutup.
Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait dengan pengajuan kenaikan pangkat PNS, Minggu (29/8/2021):
1. Pengajuan Kenaikan Pangkat
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebutkan bahwa pengajuan atau pengusulan Kenaikan Pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat hingga tanggal 31 Agustus 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;Aturan Ikuti SKD CPNS, Peserta Wajib Hadir 90 Menit Sebelum Ujian Dimulai
Hingga dengan Jumat, 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2021. Berkas-berkas tersebut berasal dari Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
2. Dasar Hukum Pengusulan
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki mengatakan pengusulan Kenaikan Pangkat PNS memiliki dasar hukum yang jelas.  Karena ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menag Siapkan Insentif Rp647 Miliar untuk 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS
&amp;ldquo;Masa Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.  Kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,&amp;rdquo; terangnya.
3. Aturan Kenaikan Pangkat Reguler
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki juga menjelaskan bahwa untuk ketentuan pengajuan Kenaikan Pangkat PNS sudah diatur berdasarkan jenisnya. Salah satu yang diatur adalah Kenaikan Pangkat Reguler hanya diberikan bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
4. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.5. Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.
6. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.
7. Dasar Aturan dari BKN
Mengenai ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis Kenaikan Pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002.
Pengusulan Kenaikan Pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I &amp;ndash; XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengajuan kenaikan pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 masih dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka pengajuan kenaikan pangkat PNS untuk periode Oktober 2021 hingga periode tersebut ditutup.
Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait dengan pengajuan kenaikan pangkat PNS, Minggu (29/8/2021):
1. Pengajuan Kenaikan Pangkat
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebutkan bahwa pengajuan atau pengusulan Kenaikan Pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat hingga tanggal 31 Agustus 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;Aturan Ikuti SKD CPNS, Peserta Wajib Hadir 90 Menit Sebelum Ujian Dimulai
Hingga dengan Jumat, 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2021. Berkas-berkas tersebut berasal dari Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
2. Dasar Hukum Pengusulan
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki mengatakan pengusulan Kenaikan Pangkat PNS memiliki dasar hukum yang jelas.  Karena ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menag Siapkan Insentif Rp647 Miliar untuk 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS
&amp;ldquo;Masa Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.  Kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,&amp;rdquo; terangnya.
3. Aturan Kenaikan Pangkat Reguler
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki juga menjelaskan bahwa untuk ketentuan pengajuan Kenaikan Pangkat PNS sudah diatur berdasarkan jenisnya. Salah satu yang diatur adalah Kenaikan Pangkat Reguler hanya diberikan bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
4. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.5. Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.
6. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.
7. Dasar Aturan dari BKN
Mengenai ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis Kenaikan Pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002.
Pengusulan Kenaikan Pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I &amp;ndash; XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah.</content:encoded></item></channel></rss>
