<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Kriteria Penerima Bantuan Rumah Layak Huni</title><description>Masyarakat yang tidak mampu akan mendapat bantuan membangun rumah layak huni sebesar Rp20 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/01/470/2464448/ini-kriteria-penerima-bantuan-rumah-layak-huni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/01/470/2464448/ini-kriteria-penerima-bantuan-rumah-layak-huni"/><item><title>Ini Kriteria Penerima Bantuan Rumah Layak Huni</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/01/470/2464448/ini-kriteria-penerima-bantuan-rumah-layak-huni</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/01/470/2464448/ini-kriteria-penerima-bantuan-rumah-layak-huni</guid><pubDate>Rabu 01 September 2021 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/01/470/2464448/ini-kriteria-penerima-bantuan-rumah-layak-huni-QwGKYv7nLW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bantuan membangun rumah layak huni (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/01/470/2464448/ini-kriteria-penerima-bantuan-rumah-layak-huni-QwGKYv7nLW.jpg</image><title>Bantuan membangun rumah layak huni (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat yang tidak mampu akan mendapat bantuan membangun rumah layak huni sebesar Rp20 juta. Bantuan diberikan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
&quot;Melalui Program BSPS ini kami ingin mendorong keswadayaan masyarakat dalam membangun rumahnya. Misalnya masyarakat memiliki tabungan Rp6 juta dan dibantu dengan dana stimulan dari pemerintah serta gotong royong dari warga sekitar tentu akan dapat dihasilkan rumah yang baik dan nyaman,&quot; kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dilansir dari Antara, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Masyarakat Dapat Bantuan Rp20 Juta Bangun Rumah Layak Huni
 
Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah, serta memiliki dan menempati satu-satunya RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni.
Kriteria lainnya adalah masyarakat penerima bantuan belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun, berpenghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK dan termasuk masyarakat miskin serta bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan pernyataan tanggung renteng.
Baca Juga: Penjualan Rumah di Jabodebek-Banten Laris Manis di Kuartal II-2021
 
Khalawi menjelaskan Program BSPS yang lebih dikenal dengan istilah bedah rumah memang menjadi salah satu program perumahan yang sangat diminati oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian PUPR memberikan bantuan dana stimulan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan tinggal di kondisi rumah yang tidak layak huni sehingga mereka bisa membangun rumahnya lebih layak huni.
Besaran bantuan stimulan yang diberikan adalah Rp20 juta untuk program regular. Dana tersebut digunakan untuk pembelian bahan bangunan senilai Rp17,5 juta dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Sedangkan bantuan yang disalurkan di Papua dan Papua Barat Dataran Rp23,5 juta. Sedangkan Papua dan Papua Barat di daerah khusus sebesar Rp40 juta.Selain itu pihaknya dalam melaksanakan program BSPS ini mendorong  pula kearifan lokal dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di  daerah. Khalawi menegaskan pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan  Rendah (MBR) yang mendapatkan BSPS harus memperhatikan struktur  konstruksi bangunan yang baik.
&amp;ldquo;Kami telah melaksanakan Program BSPS di seluruh wilayah Indonesia  dan Alhamdulillah hasilnya sangat baik dan mendapat dukungan dari  pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam pelaksanaan Program BSPS ini  kami juga memperhatikan struktur konstruksi bangunan agar kuat dan  nyaman untuk ditempati masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya.
Fokus penyaluran Program BSPS adalah untuk penanganan rumah tidak  layak huni dan kawasan kumuh, penyediaan rumah layak huni terintegrasi  serta mendorong padat karya tunai bidang perumahan sekaligus program  nasional seperti Program Sejuta Rumah, penanganan stunting dan mendorong  pembangunan di daerah perbatasan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat yang tidak mampu akan mendapat bantuan membangun rumah layak huni sebesar Rp20 juta. Bantuan diberikan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
&quot;Melalui Program BSPS ini kami ingin mendorong keswadayaan masyarakat dalam membangun rumahnya. Misalnya masyarakat memiliki tabungan Rp6 juta dan dibantu dengan dana stimulan dari pemerintah serta gotong royong dari warga sekitar tentu akan dapat dihasilkan rumah yang baik dan nyaman,&quot; kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dilansir dari Antara, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Masyarakat Dapat Bantuan Rp20 Juta Bangun Rumah Layak Huni
 
Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah, serta memiliki dan menempati satu-satunya RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni.
Kriteria lainnya adalah masyarakat penerima bantuan belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun, berpenghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK dan termasuk masyarakat miskin serta bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan pernyataan tanggung renteng.
Baca Juga: Penjualan Rumah di Jabodebek-Banten Laris Manis di Kuartal II-2021
 
Khalawi menjelaskan Program BSPS yang lebih dikenal dengan istilah bedah rumah memang menjadi salah satu program perumahan yang sangat diminati oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian PUPR memberikan bantuan dana stimulan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan tinggal di kondisi rumah yang tidak layak huni sehingga mereka bisa membangun rumahnya lebih layak huni.
Besaran bantuan stimulan yang diberikan adalah Rp20 juta untuk program regular. Dana tersebut digunakan untuk pembelian bahan bangunan senilai Rp17,5 juta dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Sedangkan bantuan yang disalurkan di Papua dan Papua Barat Dataran Rp23,5 juta. Sedangkan Papua dan Papua Barat di daerah khusus sebesar Rp40 juta.Selain itu pihaknya dalam melaksanakan program BSPS ini mendorong  pula kearifan lokal dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di  daerah. Khalawi menegaskan pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan  Rendah (MBR) yang mendapatkan BSPS harus memperhatikan struktur  konstruksi bangunan yang baik.
&amp;ldquo;Kami telah melaksanakan Program BSPS di seluruh wilayah Indonesia  dan Alhamdulillah hasilnya sangat baik dan mendapat dukungan dari  pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam pelaksanaan Program BSPS ini  kami juga memperhatikan struktur konstruksi bangunan agar kuat dan  nyaman untuk ditempati masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya.
Fokus penyaluran Program BSPS adalah untuk penanganan rumah tidak  layak huni dan kawasan kumuh, penyediaan rumah layak huni terintegrasi  serta mendorong padat karya tunai bidang perumahan sekaligus program  nasional seperti Program Sejuta Rumah, penanganan stunting dan mendorong  pembangunan di daerah perbatasan.</content:encoded></item></channel></rss>
