<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Dapat Rp20 Juta untuk Bangun Rumah? Ini Kriteria Penerima Bantuan</title><description>Masyarakat yang tidak mampu akan mendapat bantuan membangun rumah layak huni sebesar Rp20 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/02/470/2464694/mau-dapat-rp20-juta-untuk-bangun-rumah-ini-kriteria-penerima-bantuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/02/470/2464694/mau-dapat-rp20-juta-untuk-bangun-rumah-ini-kriteria-penerima-bantuan"/><item><title>Mau Dapat Rp20 Juta untuk Bangun Rumah? Ini Kriteria Penerima Bantuan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/02/470/2464694/mau-dapat-rp20-juta-untuk-bangun-rumah-ini-kriteria-penerima-bantuan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/02/470/2464694/mau-dapat-rp20-juta-untuk-bangun-rumah-ini-kriteria-penerima-bantuan</guid><pubDate>Kamis 02 September 2021 06:43 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/01/470/2464694/mau-dapat-rp20-juta-untuk-bangun-rumah-ini-kriteria-penerima-bantuan-e1rz5uT30m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Foto: Okezone/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/01/470/2464694/mau-dapat-rp20-juta-untuk-bangun-rumah-ini-kriteria-penerima-bantuan-e1rz5uT30m.jpg</image><title>Rupiah (Foto: Okezone/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat yang tidak mampu akan mendapat bantuan membangun rumah layak huni sebesar Rp20 juta. Bantuan diberikan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
&quot;Melalui Program BSPS ini kami ingin mendorong keswadayaan masyarakat dalam membangun rumahnya. Misalnya masyarakat memiliki tabungan Rp6 juta dan dibantu dengan dana stimulan dari pemerintah serta gotong royong dari warga sekitar tentu akan dapat dihasilkan rumah yang baik dan nyaman,&quot; kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dilansir dari Antara.
Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah, serta memiliki dan menempati satu-satunya RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni.
Kriteria lainnya adalah masyarakat penerima bantuan belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun, berpenghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK dan termasuk masyarakat miskin serta bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan pernyataan tanggung renteng.
Baca Juga: Ini Kriteria Penerima Bantuan Rumah Layak Huni</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat yang tidak mampu akan mendapat bantuan membangun rumah layak huni sebesar Rp20 juta. Bantuan diberikan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
&quot;Melalui Program BSPS ini kami ingin mendorong keswadayaan masyarakat dalam membangun rumahnya. Misalnya masyarakat memiliki tabungan Rp6 juta dan dibantu dengan dana stimulan dari pemerintah serta gotong royong dari warga sekitar tentu akan dapat dihasilkan rumah yang baik dan nyaman,&quot; kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dilansir dari Antara.
Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah, serta memiliki dan menempati satu-satunya RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni.
Kriteria lainnya adalah masyarakat penerima bantuan belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun, berpenghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK dan termasuk masyarakat miskin serta bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan pernyataan tanggung renteng.
Baca Juga: Ini Kriteria Penerima Bantuan Rumah Layak Huni</content:encoded></item></channel></rss>
