<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Masalah Utama Pinjol yang Bikin MUI Geram</title><description>Titik masalah pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/03/320/2465513/3-masalah-utama-pinjol-yang-bikin-mui-geram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/03/320/2465513/3-masalah-utama-pinjol-yang-bikin-mui-geram"/><item><title>3 Masalah Utama Pinjol yang Bikin MUI Geram</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/03/320/2465513/3-masalah-utama-pinjol-yang-bikin-mui-geram</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/03/320/2465513/3-masalah-utama-pinjol-yang-bikin-mui-geram</guid><pubDate>Jum'at 03 September 2021 09:58 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/03/320/2465513/3-masalah-utama-pinjol-yang-bikin-mui-geram-6gtY9hWbF8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MUI Usul Agar Pinjaman Online Dihapuskan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/03/320/2465513/3-masalah-utama-pinjol-yang-bikin-mui-geram-6gtY9hWbF8.jpg</image><title>MUI Usul Agar Pinjaman Online Dihapuskan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahuddin Al Aiyub mengungkapkan titik masalah pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat.
Menurut Sholahuddin, ada tiga titik masalah skema dari pinjol menggunakan utang piutang berbunga dan untuk bunganya sangat besar dan hukumnya jelas haram, karena skema seperti itu adalah riba.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tutup Semua Pinjol, MUI: Tidak Ada Semangat Menolong
&amp;ldquo;Pertama, skema utang piutang berbunga seperti yang disampaikan bahwa skemanya menggunakan utang piutang berbunga, apalagi bunganya sangat besar tentu itu hukumnya haram, karena skema seperti itu adalah riba. Yang berikutnya adalah akibat yang ditimbulkan,&amp;rdquo; kata Sholahuddin saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Jumat (3/9/2021).
Adapun dirinya menyampaikan dengan sistem dan skema yang dijunjung oleh Pinjol, maka  itu akan merugikan kedua atau salah satu pihak dan tentu itu tidak adil dan menjadi haram.
&amp;ldquo;Kedua, syarat dan ketentuan pinjol yang umumnya sangat merugikan nasabah, tapi tanpa dipahami dan disadari langsung main teken aja. Ada unsur pemaksaan juga, padahal jika nasabah sudah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut akan mengikat kedua belah pihak,&amp;rdquo; tambahnya.
Ketiga tidak adanya pengawasan dari lembaga otoritas yang komperhensif, karena pada umumnya pinjol yang beroperasi ini adalah ilegal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Saran Ketua MUI Agar Masyarakat Terhindar dari Pinjol Ilegal
Sebagai catatan saat ini terdapat 116 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, 73 di antaranya yang mengantongi izin. Sedang yang beroperasi di masyarakat saat ini jauh lebih besar lagi, dan itu pasti ilegal.
&amp;ldquo;Pemerintah harus hadir guna menutup celah pinjaman online ilegal yang semakin menjamur karena meningkatkan kebutuhan dana di masyarakat di tengah Covid-19. Fenomena pinjaman online ini meskipun bisa dikurangi namun tidak bisa dihindari. Sebab, tingkat permintaan (demand) terhadap pinjol sangat besar,&amp;rdquo; pungkasanya.
Sementara itu, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari mengatakan pinjol adalah tren yang sangat meresahkan dan semangat dari peminjamnya bukan menolong akan tetapi mencekik peminjam itu sendiri.
&amp;ldquo;Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong atau taawun, semangatnya  mereka hanya memberi pinjaman saja  itu lebih ke mereka  banyak  ingin mencari keuntungan-keuntungan,&amp;rdquo; kata Fuad.&amp;nbsp;Fuad mengaku keuntungan tersebut berasal dari tambahan uang pinjaman itu sendiri yang ditambahkan setiap harinya oleh pihak peminjam.
&amp;ldquo;Tambahan ketika bayar terus menjngkat, Namanya itu bunga dan bunga hari ini beda ketika hari ini bayar besok nya bayar seterusnya dinaikan dan ini tentunya mencekik dan memberatkan pihak yang tengah meminjam uang dan itu jelas riba dan dilarang dalam agama islam,&amp;rdquo; tambahnya.
Menurutnya, karena semangat peminjam ini mencari keuntungan maka soal pinjol ini sangat memberatkan peminjam dan ini menimbulkan banyaknya ketidak baikan atau mudarat bagi peminjam uang.
&quot;Menyikapi hal ini, ini tetap harus dihapus. Kalau niatnya menolong ya silahkan tapi kalu tidak sesuai syariat dan ada pihak yang diberatkan. Jika ada pinjol yang tidak mempersyaratkan bunga, ini harus distop,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahuddin Al Aiyub mengungkapkan titik masalah pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat.
Menurut Sholahuddin, ada tiga titik masalah skema dari pinjol menggunakan utang piutang berbunga dan untuk bunganya sangat besar dan hukumnya jelas haram, karena skema seperti itu adalah riba.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tutup Semua Pinjol, MUI: Tidak Ada Semangat Menolong
&amp;ldquo;Pertama, skema utang piutang berbunga seperti yang disampaikan bahwa skemanya menggunakan utang piutang berbunga, apalagi bunganya sangat besar tentu itu hukumnya haram, karena skema seperti itu adalah riba. Yang berikutnya adalah akibat yang ditimbulkan,&amp;rdquo; kata Sholahuddin saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Jumat (3/9/2021).
Adapun dirinya menyampaikan dengan sistem dan skema yang dijunjung oleh Pinjol, maka  itu akan merugikan kedua atau salah satu pihak dan tentu itu tidak adil dan menjadi haram.
&amp;ldquo;Kedua, syarat dan ketentuan pinjol yang umumnya sangat merugikan nasabah, tapi tanpa dipahami dan disadari langsung main teken aja. Ada unsur pemaksaan juga, padahal jika nasabah sudah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut akan mengikat kedua belah pihak,&amp;rdquo; tambahnya.
Ketiga tidak adanya pengawasan dari lembaga otoritas yang komperhensif, karena pada umumnya pinjol yang beroperasi ini adalah ilegal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Saran Ketua MUI Agar Masyarakat Terhindar dari Pinjol Ilegal
Sebagai catatan saat ini terdapat 116 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, 73 di antaranya yang mengantongi izin. Sedang yang beroperasi di masyarakat saat ini jauh lebih besar lagi, dan itu pasti ilegal.
&amp;ldquo;Pemerintah harus hadir guna menutup celah pinjaman online ilegal yang semakin menjamur karena meningkatkan kebutuhan dana di masyarakat di tengah Covid-19. Fenomena pinjaman online ini meskipun bisa dikurangi namun tidak bisa dihindari. Sebab, tingkat permintaan (demand) terhadap pinjol sangat besar,&amp;rdquo; pungkasanya.
Sementara itu, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari mengatakan pinjol adalah tren yang sangat meresahkan dan semangat dari peminjamnya bukan menolong akan tetapi mencekik peminjam itu sendiri.
&amp;ldquo;Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong atau taawun, semangatnya  mereka hanya memberi pinjaman saja  itu lebih ke mereka  banyak  ingin mencari keuntungan-keuntungan,&amp;rdquo; kata Fuad.&amp;nbsp;Fuad mengaku keuntungan tersebut berasal dari tambahan uang pinjaman itu sendiri yang ditambahkan setiap harinya oleh pihak peminjam.
&amp;ldquo;Tambahan ketika bayar terus menjngkat, Namanya itu bunga dan bunga hari ini beda ketika hari ini bayar besok nya bayar seterusnya dinaikan dan ini tentunya mencekik dan memberatkan pihak yang tengah meminjam uang dan itu jelas riba dan dilarang dalam agama islam,&amp;rdquo; tambahnya.
Menurutnya, karena semangat peminjam ini mencari keuntungan maka soal pinjol ini sangat memberatkan peminjam dan ini menimbulkan banyaknya ketidak baikan atau mudarat bagi peminjam uang.
&quot;Menyikapi hal ini, ini tetap harus dihapus. Kalau niatnya menolong ya silahkan tapi kalu tidak sesuai syariat dan ada pihak yang diberatkan. Jika ada pinjol yang tidak mempersyaratkan bunga, ini harus distop,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
