<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta MUI Minta Pinjol Dihapus, Banyak Mudaratnya</title><description>Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan seluruh pinjaman online (pinjol) dihapus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/03/622/2465743/4-fakta-mui-minta-pinjol-dihapus-banyak-mudaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/03/622/2465743/4-fakta-mui-minta-pinjol-dihapus-banyak-mudaratnya"/><item><title>4 Fakta MUI Minta Pinjol Dihapus, Banyak Mudaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/03/622/2465743/4-fakta-mui-minta-pinjol-dihapus-banyak-mudaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/03/622/2465743/4-fakta-mui-minta-pinjol-dihapus-banyak-mudaratnya</guid><pubDate>Jum'at 03 September 2021 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/03/622/2465743/4-fakta-mui-minta-pinjol-dihapus-banyak-mudaratnya-7Grjk12epK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Modus pinjol ilegal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/03/622/2465743/4-fakta-mui-minta-pinjol-dihapus-banyak-mudaratnya-7Grjk12epK.jpg</image><title>Modus pinjol ilegal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan seluruh pinjaman online (pinjol) dihapus. Sebab, pinjaman online ilegal membuat sejumlah masyarakat resah dan merugi.
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari mengatakan syariat yang dilanggar adalah adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.
Berikut adalah fakta mengenai penghapusan pinjol ilegal yang dirangkum Okezone.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tutup Semua Pinjol, MUI: Tidak Ada Semangat Menolong
 
1. Hanya cari untung
Fuad mengatakan pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong semangatnya hanya orang yang minjamin ingin mencari untung.
&quot;Enggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman Yang disebut bunga atau riba tadi padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,&amp;rdquo; kata Fuad melalui pernyataan virtual, Jumat (3/9/2021).
 
2. Melanggar syariat
Fuad menuturkan alasan lain terkait pinjaman online atau pinjol ini dalam praktiknya melanggar syariat sehingga hukumnya haram.
&amp;ldquo;Namanya bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba Dan larangan riba itu sangat keras berlaku bagi siapa saja, pinjol juga hauh daei kata taawun atau tolong meolong misal hari ini pinjam sejuta ketika dibalikin besok 1 juta lebih dan besoknya nambah lagi itu kan merugikan,&amp;rdquo; tambahnya.3. Merugikan
 
Menurutnya karena semangat peminjam ini adalah mencari untung maka  soal pinjol ini sangat memberatkan peminjam dan ini menimbulkan  banyaknya ketidakbaikan atau mudarat.
&amp;ldquo;Sebaiknya, karena banyak mudarat banyak merugikan, mencekik dihapus  saja dilarang jika seandainya Pinjol ini tidak ada penambahan sesuatu  yang disebut bunga kemudian semangatnya menolong tentu MUI Akan  memberikan apresiasi,&amp;rdquo; tandasnya.
4. Utang berbunga
 
&amp;ldquo;Skema utang piutang berbunga seperti yang disampaikan bahwa skemanya  menggunakan utang piutang berbunga, apalagi bunganya sangat besar tentu  itu hukumnya haram, karena skema seperti itu adalah riba. Yang  berikutnya adalah akibat yang ditimbulkan,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Ulama  Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahuddin Al  Aiyub.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan seluruh pinjaman online (pinjol) dihapus. Sebab, pinjaman online ilegal membuat sejumlah masyarakat resah dan merugi.
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari mengatakan syariat yang dilanggar adalah adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.
Berikut adalah fakta mengenai penghapusan pinjol ilegal yang dirangkum Okezone.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tutup Semua Pinjol, MUI: Tidak Ada Semangat Menolong
 
1. Hanya cari untung
Fuad mengatakan pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong semangatnya hanya orang yang minjamin ingin mencari untung.
&quot;Enggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman Yang disebut bunga atau riba tadi padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,&amp;rdquo; kata Fuad melalui pernyataan virtual, Jumat (3/9/2021).
 
2. Melanggar syariat
Fuad menuturkan alasan lain terkait pinjaman online atau pinjol ini dalam praktiknya melanggar syariat sehingga hukumnya haram.
&amp;ldquo;Namanya bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba Dan larangan riba itu sangat keras berlaku bagi siapa saja, pinjol juga hauh daei kata taawun atau tolong meolong misal hari ini pinjam sejuta ketika dibalikin besok 1 juta lebih dan besoknya nambah lagi itu kan merugikan,&amp;rdquo; tambahnya.3. Merugikan
 
Menurutnya karena semangat peminjam ini adalah mencari untung maka  soal pinjol ini sangat memberatkan peminjam dan ini menimbulkan  banyaknya ketidakbaikan atau mudarat.
&amp;ldquo;Sebaiknya, karena banyak mudarat banyak merugikan, mencekik dihapus  saja dilarang jika seandainya Pinjol ini tidak ada penambahan sesuatu  yang disebut bunga kemudian semangatnya menolong tentu MUI Akan  memberikan apresiasi,&amp;rdquo; tandasnya.
4. Utang berbunga
 
&amp;ldquo;Skema utang piutang berbunga seperti yang disampaikan bahwa skemanya  menggunakan utang piutang berbunga, apalagi bunganya sangat besar tentu  itu hukumnya haram, karena skema seperti itu adalah riba. Yang  berikutnya adalah akibat yang ditimbulkan,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Ulama  Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahuddin Al  Aiyub.</content:encoded></item></channel></rss>
