<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta BI Tarik 20 Uang Rupiah Khusus, Ada Koin Emas Rp100.000 Gambar Komodo</title><description>Bank Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menarik 20 pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1970 sampai dengan 1990.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/05/320/2466248/5-fakta-bi-tarik-20-uang-rupiah-khusus-ada-koin-emas-rp100-000-gambar-komodo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/05/320/2466248/5-fakta-bi-tarik-20-uang-rupiah-khusus-ada-koin-emas-rp100-000-gambar-komodo"/><item><title>5 Fakta BI Tarik 20 Uang Rupiah Khusus, Ada Koin Emas Rp100.000 Gambar Komodo</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/05/320/2466248/5-fakta-bi-tarik-20-uang-rupiah-khusus-ada-koin-emas-rp100-000-gambar-komodo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/05/320/2466248/5-fakta-bi-tarik-20-uang-rupiah-khusus-ada-koin-emas-rp100-000-gambar-komodo</guid><pubDate>Minggu 05 September 2021 05:02 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/04/320/2466248/5-fakta-bi-tarik-20-uang-rupiah-khusus-ada-koin-emas-rp100-000-gambar-komodo-PFGdds3LT4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Indonesia menarik uang Rupiah khusus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/04/320/2466248/5-fakta-bi-tarik-20-uang-rupiah-khusus-ada-koin-emas-rp100-000-gambar-komodo-PFGdds3LT4.jpg</image><title>Bank Indonesia menarik uang Rupiah khusus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menarik 20 pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1970 sampai dengan 1990. Masyarakat jangan panik dan termakan hoaks.
Simak fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone berdasarkan penjelasan resmi BI sebagai berikut:
1. Penukaran URK Resmi Keputusan BI
 
Penarikan URK ini resmi karena BI sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Aturan ini dimulai sejak 30 Agustus 2021. Dengan demikian, terhitung tanggal tersebut URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah RI.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
Karena Bank Indonesia berhak menetapkan sejumlah uang Rupiah yang tidak lagi jadi alat pembayaran yang sah di wilayah RI. BI bisa melakukan cara-cara dengan mencabut dan menarik uang Rupiah tersebut dari peredaran.
Baca Juga:&amp;nbsp; Hadapi Tapering The Fed, Gubernur BI Tak Hanya Andalkan Bunga Acuan
 
2. Diberi Waktu yang Cukup Panjang
 
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Ini berarti 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
&quot;Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI,&quot; ujar Erwin di Jakarta.
Baca Juga: BI : Rasio Pembiayaan Bank Minimal 20% pada 2022
 
3. Dasar Hukum PBI
 
Bank Indonesia mengeluarkan PBI dengan landasan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4962).
Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).4. Daftar Seri URK yang Ditarik
 
Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

5. Teknis Penggantian URK
 
Mengenai penggantian URK terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat.
Pertama, penggantian dilakukan untuk URK tahun emisi 1970 sampai  dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Kedua, nilainya sebesar nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Ketiga, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak  dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai  pengelolaan uang Rupiah, yaitu; bila fisik uang Rupiah logam lebih besar  dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali  keasliannya, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang  Rupiah yang ditukarkan. Namun bila fisik uang Rupiah logam sama dengan  atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Kemudian BI juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran  di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menarik 20 pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1970 sampai dengan 1990. Masyarakat jangan panik dan termakan hoaks.
Simak fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone berdasarkan penjelasan resmi BI sebagai berikut:
1. Penukaran URK Resmi Keputusan BI
 
Penarikan URK ini resmi karena BI sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Aturan ini dimulai sejak 30 Agustus 2021. Dengan demikian, terhitung tanggal tersebut URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah RI.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
Karena Bank Indonesia berhak menetapkan sejumlah uang Rupiah yang tidak lagi jadi alat pembayaran yang sah di wilayah RI. BI bisa melakukan cara-cara dengan mencabut dan menarik uang Rupiah tersebut dari peredaran.
Baca Juga:&amp;nbsp; Hadapi Tapering The Fed, Gubernur BI Tak Hanya Andalkan Bunga Acuan
 
2. Diberi Waktu yang Cukup Panjang
 
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Ini berarti 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
&quot;Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI,&quot; ujar Erwin di Jakarta.
Baca Juga: BI : Rasio Pembiayaan Bank Minimal 20% pada 2022
 
3. Dasar Hukum PBI
 
Bank Indonesia mengeluarkan PBI dengan landasan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4962).
Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).4. Daftar Seri URK yang Ditarik
 
Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

5. Teknis Penggantian URK
 
Mengenai penggantian URK terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat.
Pertama, penggantian dilakukan untuk URK tahun emisi 1970 sampai  dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Kedua, nilainya sebesar nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Ketiga, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak  dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai  pengelolaan uang Rupiah, yaitu; bila fisik uang Rupiah logam lebih besar  dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali  keasliannya, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang  Rupiah yang ditukarkan. Namun bila fisik uang Rupiah logam sama dengan  atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Kemudian BI juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran  di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
