<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko, Tagih Utang Rp8,2 Triliun</title><description>Satgas BLBI&amp;nbsp;kembali menagih dan memanggil salah satu obligor yaitu Kaharudin Ongko.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/05/320/2466355/satgas-blbi-panggil-kaharudin-ongko-tagih-utang-rp8-2-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/05/320/2466355/satgas-blbi-panggil-kaharudin-ongko-tagih-utang-rp8-2-triliun"/><item><title>Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko, Tagih Utang Rp8,2 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/05/320/2466355/satgas-blbi-panggil-kaharudin-ongko-tagih-utang-rp8-2-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/05/320/2466355/satgas-blbi-panggil-kaharudin-ongko-tagih-utang-rp8-2-triliun</guid><pubDate>Minggu 05 September 2021 09:50 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/05/320/2466355/satgas-blbi-panggil-kaharudin-ongko-tagih-utang-rp8-2-triliun-7KFhloWV8L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/05/320/2466355/satgas-blbi-panggil-kaharudin-ongko-tagih-utang-rp8-2-triliun-7KFhloWV8L.jpg</image><title>Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menagih dan memanggil salah satu obligor yaitu Kaharudin Ongko yang merupakan petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN).



Pengumuman tersebut dilayangkan dengan hal yang sama sebelumnya seperti kepada Tommy Soeharto, Pengurus PT Timor Putra Nasional, dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono yang diunggah melalui akun media sosial.







Seperti yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (5/9/2021) dari postingan pada lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, total tagihan yang harus dibayarkan oleh Kaharudin adalah Rp8,2 triliun.







Tagihan tersebut meliputi tincian Rp7,8 triliun dari PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.







Dalam pemanggilan tersebut sosok Kaharudin diketahui memiliki tiga alamat, yaitu Paterson Hill Singapura dan dua lainnya di dalam negeri antara lain di Setiabudi, Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.



&amp;nbsp;



Satgas BLBI akan memanggil dan meminta kehadiran Kaharudin pada Selasa 7 September 2021 mendatang di kantor Kementerian Keuangan dan diharapkan untuk menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.







Meski demikian, dalam pemanggilan yang ditanda tangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ini, jika saudara yanv bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan kewajibannya menyelasaikan hak tagih negara maka akan ditindak lanjut oleh perundang undangan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menagih dan memanggil salah satu obligor yaitu Kaharudin Ongko yang merupakan petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN).



Pengumuman tersebut dilayangkan dengan hal yang sama sebelumnya seperti kepada Tommy Soeharto, Pengurus PT Timor Putra Nasional, dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono yang diunggah melalui akun media sosial.







Seperti yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (5/9/2021) dari postingan pada lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, total tagihan yang harus dibayarkan oleh Kaharudin adalah Rp8,2 triliun.







Tagihan tersebut meliputi tincian Rp7,8 triliun dari PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.







Dalam pemanggilan tersebut sosok Kaharudin diketahui memiliki tiga alamat, yaitu Paterson Hill Singapura dan dua lainnya di dalam negeri antara lain di Setiabudi, Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.



&amp;nbsp;



Satgas BLBI akan memanggil dan meminta kehadiran Kaharudin pada Selasa 7 September 2021 mendatang di kantor Kementerian Keuangan dan diharapkan untuk menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.







Meski demikian, dalam pemanggilan yang ditanda tangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ini, jika saudara yanv bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan kewajibannya menyelasaikan hak tagih negara maka akan ditindak lanjut oleh perundang undangan.
</content:encoded></item></channel></rss>
