<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Berdampak ke Pasar Modal tapi Investor Sudah Siap</title><description>PPKM berdampak pada kinerja pasar modal domestik meski relatif sudah diantisipasi oleh pelaku pasar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/06/278/2466921/ppkm-berdampak-ke-pasar-modal-tapi-investor-sudah-siap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/06/278/2466921/ppkm-berdampak-ke-pasar-modal-tapi-investor-sudah-siap"/><item><title>PPKM Berdampak ke Pasar Modal tapi Investor Sudah Siap</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/06/278/2466921/ppkm-berdampak-ke-pasar-modal-tapi-investor-sudah-siap</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/06/278/2466921/ppkm-berdampak-ke-pasar-modal-tapi-investor-sudah-siap</guid><pubDate>Senin 06 September 2021 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/06/278/2466921/ppkm-berdampak-ke-pasar-modal-tapi-investor-sudah-siap-pzaQIbQBLE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPKM berdampak ke pasar modal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/06/278/2466921/ppkm-berdampak-ke-pasar-modal-tapi-investor-sudah-siap-pzaQIbQBLE.jpg</image><title>PPKM berdampak ke pasar modal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berdampak pada kinerja pasar modal domestik meski relatif sudah diantisipasi oleh pelaku pasar.
&quot;Kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM sejak 3 Juli yang terus diperpanjang hingga saat ini, terus memberikan dampak pada kinerja pasar modal Indonesia. Meskipun demikian, OJK menilai pelaku pasar sudah cukup siap dalam merespon hal tersebut. Terbukti sampai dengan saat ini, pasar masih bergerak sideways dengan tren IHSG masih mencoba bertahan di level 6.000 dan terkadang menunjukkan penguatan seiring dengan kondisi pemulihan ekonomi nasional,&quot; kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dilansir dari Antara, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Pengusaha Surati Menko Airlangga dan Luhut Minta Bioskop Dibuka
 
Per 31 Agustus 2021, IHSG berada pada posisi 6.150,07 poin atau naik sebesar 2,86% (ytd). Sementara itu, nilai kapitalisasi pasar juga mengalami peningkatan sebesar 6,13% (ytd) dari sebelumnya sebesar Rp6.968,94 triliun per 30 Desember 2020 menjadi sebesar Rp7.395,89 triliun.
Kemudian, dari aset obligasi yang tercermin dalam Indonesia Composite Bond Index (ICBI), per 31 Agustus 2021, juga telah mengalami peningkatan sebesar 4,35% (ytd) dari sebelumnya tercatat sebesar 314,25 poin menjadi 327,93 poin.
Baca Juga: Pemprov DKI Sidak Puluhan Diskotek hingga Panti Pijat Selama PPKM
 
Sementara itu, dari sisi suplai, OJK juga telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum untuk 126 emisi, dengan total nilai hasil penawaran umum mencapai Rp255,45 triliun. Sebanyak 38 di antaranya adalah emiten baru. Penambahan jumlah emiten baru tersebut juga tercatat masih tertinggi di bursa ASEAN.
&quot;Selanjutnya, dari sisi demand, kita juga melihat fenomena peningkatan jumlah investor di pasar modal yang terus bertumbuh secara signifikan. Kami mencatat jumlah SID mencapai 6,09 juta atau meningkat sebesar 56,95% secara year to date,&quot; ujar Hoesen.Peningkatan jumlah investor tersebut, lanjut Hoesen, nyatanya  didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30  tahun yang tercatat mencapai 58,45% dari total Investor.
Hoesen menyampaikan berbagai indikator pasar yang bergerak cukup  positif tersebut, cukup memberikan optimisme terkait perkembangan pasar  modal Indonesia pada 2021.
&quot;Kita semua menyadari pandemi COVID-19 belum dapat dipastikan kapan  akan berakhir. Meskipun demikian, OJK akan terus bersinergi dan bekerja  sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk  menjaga stabilitas perekonomian termasuk pasar modal Indonesia dan  menjalankan program untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,&quot; kata  Hoesen.
Sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas pasar modal  Indonesia, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat  Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang bertujuan untuk memberikan  relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, melakukan pengendalian  volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan,  serta memberikan kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta  pelaporan.
Sebagai implementasi dari POJK Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, pada  Agustus kemarin, OJK kembali menerbitkan SEOJK Nomor 20 Tahun 2021  tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau  Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal  Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berdampak pada kinerja pasar modal domestik meski relatif sudah diantisipasi oleh pelaku pasar.
&quot;Kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM sejak 3 Juli yang terus diperpanjang hingga saat ini, terus memberikan dampak pada kinerja pasar modal Indonesia. Meskipun demikian, OJK menilai pelaku pasar sudah cukup siap dalam merespon hal tersebut. Terbukti sampai dengan saat ini, pasar masih bergerak sideways dengan tren IHSG masih mencoba bertahan di level 6.000 dan terkadang menunjukkan penguatan seiring dengan kondisi pemulihan ekonomi nasional,&quot; kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dilansir dari Antara, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Pengusaha Surati Menko Airlangga dan Luhut Minta Bioskop Dibuka
 
Per 31 Agustus 2021, IHSG berada pada posisi 6.150,07 poin atau naik sebesar 2,86% (ytd). Sementara itu, nilai kapitalisasi pasar juga mengalami peningkatan sebesar 6,13% (ytd) dari sebelumnya sebesar Rp6.968,94 triliun per 30 Desember 2020 menjadi sebesar Rp7.395,89 triliun.
Kemudian, dari aset obligasi yang tercermin dalam Indonesia Composite Bond Index (ICBI), per 31 Agustus 2021, juga telah mengalami peningkatan sebesar 4,35% (ytd) dari sebelumnya tercatat sebesar 314,25 poin menjadi 327,93 poin.
Baca Juga: Pemprov DKI Sidak Puluhan Diskotek hingga Panti Pijat Selama PPKM
 
Sementara itu, dari sisi suplai, OJK juga telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum untuk 126 emisi, dengan total nilai hasil penawaran umum mencapai Rp255,45 triliun. Sebanyak 38 di antaranya adalah emiten baru. Penambahan jumlah emiten baru tersebut juga tercatat masih tertinggi di bursa ASEAN.
&quot;Selanjutnya, dari sisi demand, kita juga melihat fenomena peningkatan jumlah investor di pasar modal yang terus bertumbuh secara signifikan. Kami mencatat jumlah SID mencapai 6,09 juta atau meningkat sebesar 56,95% secara year to date,&quot; ujar Hoesen.Peningkatan jumlah investor tersebut, lanjut Hoesen, nyatanya  didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30  tahun yang tercatat mencapai 58,45% dari total Investor.
Hoesen menyampaikan berbagai indikator pasar yang bergerak cukup  positif tersebut, cukup memberikan optimisme terkait perkembangan pasar  modal Indonesia pada 2021.
&quot;Kita semua menyadari pandemi COVID-19 belum dapat dipastikan kapan  akan berakhir. Meskipun demikian, OJK akan terus bersinergi dan bekerja  sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk  menjaga stabilitas perekonomian termasuk pasar modal Indonesia dan  menjalankan program untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,&quot; kata  Hoesen.
Sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas pasar modal  Indonesia, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat  Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang bertujuan untuk memberikan  relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, melakukan pengendalian  volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan,  serta memberikan kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta  pelaporan.
Sebagai implementasi dari POJK Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, pada  Agustus kemarin, OJK kembali menerbitkan SEOJK Nomor 20 Tahun 2021  tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau  Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal  Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
