<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akhirnya! BLT PKL Rp1,2 Juta Cair</title><description>Pemerintah segera mencairkan bantuan Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg hingga pedagang kaki lima (PKL).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/06/320/2467082/akhirnya-blt-pkl-rp1-2-juta-cair</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/06/320/2467082/akhirnya-blt-pkl-rp1-2-juta-cair"/><item><title>Akhirnya! BLT PKL Rp1,2 Juta Cair</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/06/320/2467082/akhirnya-blt-pkl-rp1-2-juta-cair</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/06/320/2467082/akhirnya-blt-pkl-rp1-2-juta-cair</guid><pubDate>Senin 06 September 2021 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/06/320/2467082/akhirnya-blt-pkl-rp1-2-juta-cair-uuIDFvInLX.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">PKL akan mendapat BLT Rp1,2 juta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/06/320/2467082/akhirnya-blt-pkl-rp1-2-juta-cair-uuIDFvInLX.jpeg</image><title>PKL akan mendapat BLT Rp1,2 juta (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah segera mencairkan BLT Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg hingga pedagang kaki lima (PKL). Bantuan ini sama seperti BLT UMKM atau BPUM dan diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan BLT PKL ini akan segera dilakukan bekerjasama dengan TNI dan Polri.
Baca Juga: Menko Airlangga Soroti Rendahnya Vaksinasi di Aceh hingga NTB 
 
&quot;Bantuan tunai untuk warteg dan 1 juta PKL pemilik warung dana Rp1,2 juta melalui TNI, Polri akan dijalankan, penerimanya ini bukan BPUM dan ini akan segera dijalankan dan regulasinya sudah lengkap,&quot; kata Airlangga Hartarto dalam video virtual, Senin (6/9/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Pelonggaran PPKM, Makan di Mal Boleh 60 Menit dengan Kapasitas 50%
Selain itu, program jaringan pengaman sosial seperti Kartu Prakerja juga sudah dibagikan kepada 4,3 juta peserta. Untuk gelombang 19 Kartu Prakerja sebanyak 3,9 juta yang mendaftar dan yang diterima 800 ribu peserta.Saat ini, mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum  petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan  (Kemenkeu) dan BPKP.
Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh  Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha,  lokasi usaha, dan NIK.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah segera mencairkan BLT Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg hingga pedagang kaki lima (PKL). Bantuan ini sama seperti BLT UMKM atau BPUM dan diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan BLT PKL ini akan segera dilakukan bekerjasama dengan TNI dan Polri.
Baca Juga: Menko Airlangga Soroti Rendahnya Vaksinasi di Aceh hingga NTB 
 
&quot;Bantuan tunai untuk warteg dan 1 juta PKL pemilik warung dana Rp1,2 juta melalui TNI, Polri akan dijalankan, penerimanya ini bukan BPUM dan ini akan segera dijalankan dan regulasinya sudah lengkap,&quot; kata Airlangga Hartarto dalam video virtual, Senin (6/9/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Pelonggaran PPKM, Makan di Mal Boleh 60 Menit dengan Kapasitas 50%
Selain itu, program jaringan pengaman sosial seperti Kartu Prakerja juga sudah dibagikan kepada 4,3 juta peserta. Untuk gelombang 19 Kartu Prakerja sebanyak 3,9 juta yang mendaftar dan yang diterima 800 ribu peserta.Saat ini, mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum  petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan  (Kemenkeu) dan BPKP.
Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh  Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha,  lokasi usaha, dan NIK.</content:encoded></item></channel></rss>
