<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: 72% Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 72% dari debitur yang direstrukturisasi kreditnya merupakan pelaku UMKM</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/07/320/2467626/ojk-72-debitur-restrukturisasi-kredit-adalah-umkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/07/320/2467626/ojk-72-debitur-restrukturisasi-kredit-adalah-umkm"/><item><title>OJK: 72% Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/07/320/2467626/ojk-72-debitur-restrukturisasi-kredit-adalah-umkm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/07/320/2467626/ojk-72-debitur-restrukturisasi-kredit-adalah-umkm</guid><pubDate>Selasa 07 September 2021 17:58 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/07/320/2467626/ojk-72-debitur-restrukturisasi-kredit-adalah-umkm-BxXut4UwRE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">72% debitur restrukturisasi kredit adalah UMKM (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/07/320/2467626/ojk-72-debitur-restrukturisasi-kredit-adalah-umkm-BxXut4UwRE.jpg</image><title>72% debitur restrukturisasi kredit adalah UMKM (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 72% dari debitur yang direstrukturisasi kreditnya merupakan pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hingga Juli 2021, outstanding kredit yang direstrukturisasi turun menjadi sekitar Rp779 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta.
&quot;72% di antaranya adalah debitur UMKM,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam webinar &amp;ldquo;Tantangan Setelah Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir&amp;rdquo; dilansir dari Antara, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: PPKM Berdampak ke Pasar Modal tapi Investor Sudah Siap
 
Menurut dia, pada akhir 2021 outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp914 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 7,8 juta yang mayoritasnya merupakan pelaku UMKM. Meskipun outstanding kredit yang direstrukturisasi menurun menjadi Rp779triliun pada Juli 2021, jumlahnya sudah sangat besar.
&amp;ldquo;Ini tetap menjadi perhatian karena memang dampak-dampak dari restrukturisasi sangat besar dan perlu kita cermati ke depannya,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Pengusaha: Juklak dan Juknis Harus Jelas
 
OJK telah memutuskan memperpanjang periode restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak COVID-19 sampai 31 Maret 2023. Aturan ini diperpanjang dengan pertimbangan bahwa debitur memerlukan waktu lebih panjang untuk pulih dari dampak COVID-19.
Pada saat yang sama, OJK juga telah meminta perbankan menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam merestrukturisasi kredit. Ia meminta kepada perbankan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap debitur yang kreditnya layak direstrukturisasi.Selanjutnya, perbankan juga telah diminta untuk membuat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap kredit.
&amp;ldquo;Kalau dilihat memang ternyata para bankir patuh dan kalau lihat  historisnya, sampai sekarang CKPN terus dibentuk menghadapi kemungkinan  dampak dari restrukturisasi. Prinsip kehati-hatian sudah tampak dan  perlu didukung dan diteruskan pada saat nanti menghadapi stimulus yang  berakhir,&amp;rdquo; kata Heru.
Selanjutnya ia juga meminta perbankan yang akan membagi dividen untuk  mempertimbangkan ketahanan modalnya. Pasalnya sebagian dari modal ini  sebaiknya digunakan untuk membentuk CKPN.
Terakhir, perbankan diminta untuk menghitung dampak restrukturisasi secara berkala agar bisa melakukan antisipasi sejak dini.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 72% dari debitur yang direstrukturisasi kreditnya merupakan pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hingga Juli 2021, outstanding kredit yang direstrukturisasi turun menjadi sekitar Rp779 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta.
&quot;72% di antaranya adalah debitur UMKM,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam webinar &amp;ldquo;Tantangan Setelah Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir&amp;rdquo; dilansir dari Antara, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: PPKM Berdampak ke Pasar Modal tapi Investor Sudah Siap
 
Menurut dia, pada akhir 2021 outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp914 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 7,8 juta yang mayoritasnya merupakan pelaku UMKM. Meskipun outstanding kredit yang direstrukturisasi menurun menjadi Rp779triliun pada Juli 2021, jumlahnya sudah sangat besar.
&amp;ldquo;Ini tetap menjadi perhatian karena memang dampak-dampak dari restrukturisasi sangat besar dan perlu kita cermati ke depannya,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Pengusaha: Juklak dan Juknis Harus Jelas
 
OJK telah memutuskan memperpanjang periode restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak COVID-19 sampai 31 Maret 2023. Aturan ini diperpanjang dengan pertimbangan bahwa debitur memerlukan waktu lebih panjang untuk pulih dari dampak COVID-19.
Pada saat yang sama, OJK juga telah meminta perbankan menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam merestrukturisasi kredit. Ia meminta kepada perbankan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap debitur yang kreditnya layak direstrukturisasi.Selanjutnya, perbankan juga telah diminta untuk membuat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap kredit.
&amp;ldquo;Kalau dilihat memang ternyata para bankir patuh dan kalau lihat  historisnya, sampai sekarang CKPN terus dibentuk menghadapi kemungkinan  dampak dari restrukturisasi. Prinsip kehati-hatian sudah tampak dan  perlu didukung dan diteruskan pada saat nanti menghadapi stimulus yang  berakhir,&amp;rdquo; kata Heru.
Selanjutnya ia juga meminta perbankan yang akan membagi dividen untuk  mempertimbangkan ketahanan modalnya. Pasalnya sebagian dari modal ini  sebaiknya digunakan untuk membentuk CKPN.
Terakhir, perbankan diminta untuk menghitung dampak restrukturisasi secara berkala agar bisa melakukan antisipasi sejak dini.</content:encoded></item></channel></rss>
