<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jakarta hingga Surabaya Jadi Lokasi Uji Coba Pembukaan Restoran dan Kafe di Gedung Tertutup   </title><description>Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.39/2021 tentang tentang PPKM Level 4, 3, dan 2.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/07/470/2467316/jakarta-hingga-surabaya-jadi-lokasi-uji-coba-pembukaan-restoran-dan-kafe-di-gedung-tertutup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/07/470/2467316/jakarta-hingga-surabaya-jadi-lokasi-uji-coba-pembukaan-restoran-dan-kafe-di-gedung-tertutup"/><item><title>Jakarta hingga Surabaya Jadi Lokasi Uji Coba Pembukaan Restoran dan Kafe di Gedung Tertutup   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/07/470/2467316/jakarta-hingga-surabaya-jadi-lokasi-uji-coba-pembukaan-restoran-dan-kafe-di-gedung-tertutup</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/07/470/2467316/jakarta-hingga-surabaya-jadi-lokasi-uji-coba-pembukaan-restoran-dan-kafe-di-gedung-tertutup</guid><pubDate>Selasa 07 September 2021 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/07/470/2467316/jakarta-hingga-surabaya-jadi-lokasi-uji-coba-pembukaan-restoran-dan-kafe-di-gedung-tertutup-zEAn176OTH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembukaan Restoran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/07/470/2467316/jakarta-hingga-surabaya-jadi-lokasi-uji-coba-pembukaan-restoran-dan-kafe-di-gedung-tertutup-zEAn176OTH.jpg</image><title>Pembukaan Restoran (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.39/2021 tentang tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada pemberlakuan PPKM kali ini pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan restoran di gedung tertutup di daerah berlevel 3.
Seperti diketahui restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Baca Juga:&amp;nbsp;Simak! 11 Aturan Baru PPKM Level 4 di Sektor Ekonomi
Namun kali ini ada tiga wilayah yang akan dijadikan lokasi uji coba yakni DKI jakarta, Kota Bandung dan Kota Surabaya.
&amp;ldquo;Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya,&amp;rdquo;  demikian bunyi diktum Kelima huruf f poin 5.
Baca Juga:&amp;nbsp;11 Aturan Terbaru Sektor Ekonomi saat PPKM Level 3, dari Operasional Mal hingga Dine in
Terkait uji coba tersebut terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Diantaranya adalah:
a. Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan
c. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif .</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.39/2021 tentang tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada pemberlakuan PPKM kali ini pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan restoran di gedung tertutup di daerah berlevel 3.
Seperti diketahui restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Baca Juga:&amp;nbsp;Simak! 11 Aturan Baru PPKM Level 4 di Sektor Ekonomi
Namun kali ini ada tiga wilayah yang akan dijadikan lokasi uji coba yakni DKI jakarta, Kota Bandung dan Kota Surabaya.
&amp;ldquo;Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya,&amp;rdquo;  demikian bunyi diktum Kelima huruf f poin 5.
Baca Juga:&amp;nbsp;11 Aturan Terbaru Sektor Ekonomi saat PPKM Level 3, dari Operasional Mal hingga Dine in
Terkait uji coba tersebut terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Diantaranya adalah:
a. Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan
c. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif .</content:encoded></item></channel></rss>
