<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2023</title><description>OJK memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan dari semula sampai 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/08/320/2468388/alasan-ojk-perpanjang-restrukturisasi-kredit-hingga-31-maret-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/08/320/2468388/alasan-ojk-perpanjang-restrukturisasi-kredit-hingga-31-maret-2023"/><item><title>Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/08/320/2468388/alasan-ojk-perpanjang-restrukturisasi-kredit-hingga-31-maret-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/08/320/2468388/alasan-ojk-perpanjang-restrukturisasi-kredit-hingga-31-maret-2023</guid><pubDate>Rabu 08 September 2021 21:58 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/08/320/2468388/alasan-ojk-perpanjang-restrukturisasi-kredit-hingga-31-maret-2023-HJULzpn1an.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua OJK Wimboh Santoso mengungkap alasan perpanjangan relaksasi kredit (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/08/320/2468388/alasan-ojk-perpanjang-restrukturisasi-kredit-hingga-31-maret-2023-HJULzpn1an.jpg</image><title>Ketua OJK Wimboh Santoso mengungkap alasan perpanjangan relaksasi kredit (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - OJK memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan dari semula sampai 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkap faktor yang melatarbelakangi perpanjangan restrukturisasi kredit.
&amp;ldquo;OJK bersama Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya terus mencari cara lain agar kita bisa bertahan dalam kondisi apa pun bahkan sudah mulai berkembang mempercepat proses recovery,&amp;rdquo; katanya dilansir dari Antara, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: OJK Siapkan Panduan Layanan Perbankan Digital
 
Wimboh menyatakan perpanjangan POJK 11/POJK.03/2020 yang menjadi POJK 48 diperlukan agar ada kepastian bagi para pengusaha untuk mengatur likuiditas dan kebijakannya dalam rangka tetap bisa bertahan dan mengalami pemulihan yang lebih cepat.
Ia menuturkan hal ini sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengharapkan seluruh kondisi perekonomian sudah kembali normal pada 2023 termasuk terkait defisit anggaran yang harus kembali ke 3%.
Baca Juga: OJK: 72% Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM
&amp;ldquo;Ini in line dengan stimulus kita yang kita harapkan pada 2023 sudah normal kembali semuanya dan untuk itu ini perpanjangan menjadi 2023 sangat relevan,&amp;rdquo; ujarnya.
Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga memberikan waktu kepada perbankan untuk membentuk cadangan yang cukup agar tidak terjadi cliff effect.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru  Kristiyana menambahkan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit  harus dilakukan mengingat pandemi COVID-19 belum selesai bahkan  bermunculan varian baru termasuk Delta.
Ia menjelaskan perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga momentum  perbaikan kinerja debitur, menjaga stabilitas kinerja perbankan  sekaligus menghindari potensi gejolak atau cliff effect saat POJK 48  berakhir.
&amp;ldquo;POJK 48 perlu diteruskan supaya kita bisa menjaga momentum yang  kemarin di kuartal II pertumbuhan ekonomi kita sudah cukup baik di 7,07%  dan stabilitas perbankan juga masih terjaga,&amp;rdquo; katanya.
Selain itu, perpanjangan juga dilakukan sebagai bagian dari kebijakan  countercyclical dan menjadi salah satu push factor untuk menopang  kinerja debitur, perbankan, serta perekonomian secara umum.
Terakhir, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dilakukan  untuk memberikan kepastian baik bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam  menyusun rencana bisnis tahun 2022 sehingga dapat lebih tepat dalam  menata cashflow.
&amp;ldquo;Agar mereka bisa mengambil ancang-ancang karena pada September mereka sudah mulai membuat rencana bisnis,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - OJK memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan dari semula sampai 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkap faktor yang melatarbelakangi perpanjangan restrukturisasi kredit.
&amp;ldquo;OJK bersama Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya terus mencari cara lain agar kita bisa bertahan dalam kondisi apa pun bahkan sudah mulai berkembang mempercepat proses recovery,&amp;rdquo; katanya dilansir dari Antara, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: OJK Siapkan Panduan Layanan Perbankan Digital
 
Wimboh menyatakan perpanjangan POJK 11/POJK.03/2020 yang menjadi POJK 48 diperlukan agar ada kepastian bagi para pengusaha untuk mengatur likuiditas dan kebijakannya dalam rangka tetap bisa bertahan dan mengalami pemulihan yang lebih cepat.
Ia menuturkan hal ini sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengharapkan seluruh kondisi perekonomian sudah kembali normal pada 2023 termasuk terkait defisit anggaran yang harus kembali ke 3%.
Baca Juga: OJK: 72% Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM
&amp;ldquo;Ini in line dengan stimulus kita yang kita harapkan pada 2023 sudah normal kembali semuanya dan untuk itu ini perpanjangan menjadi 2023 sangat relevan,&amp;rdquo; ujarnya.
Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga memberikan waktu kepada perbankan untuk membentuk cadangan yang cukup agar tidak terjadi cliff effect.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru  Kristiyana menambahkan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit  harus dilakukan mengingat pandemi COVID-19 belum selesai bahkan  bermunculan varian baru termasuk Delta.
Ia menjelaskan perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga momentum  perbaikan kinerja debitur, menjaga stabilitas kinerja perbankan  sekaligus menghindari potensi gejolak atau cliff effect saat POJK 48  berakhir.
&amp;ldquo;POJK 48 perlu diteruskan supaya kita bisa menjaga momentum yang  kemarin di kuartal II pertumbuhan ekonomi kita sudah cukup baik di 7,07%  dan stabilitas perbankan juga masih terjaga,&amp;rdquo; katanya.
Selain itu, perpanjangan juga dilakukan sebagai bagian dari kebijakan  countercyclical dan menjadi salah satu push factor untuk menopang  kinerja debitur, perbankan, serta perekonomian secara umum.
Terakhir, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dilakukan  untuk memberikan kepastian baik bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam  menyusun rencana bisnis tahun 2022 sehingga dapat lebih tepat dalam  menata cashflow.
&amp;ldquo;Agar mereka bisa mengambil ancang-ancang karena pada September mereka sudah mulai membuat rencana bisnis,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
