<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Anggaran Jamsostek, Wapres Pastikan Perlindungan Pegawai Non ASN</title><description>Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan untuk pekerja pemda non ASN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/09/320/2468800/ada-anggaran-jamsostek-wapres-pastikan-perlindungan-pegawai-non-asn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/09/320/2468800/ada-anggaran-jamsostek-wapres-pastikan-perlindungan-pegawai-non-asn"/><item><title>Ada Anggaran Jamsostek, Wapres Pastikan Perlindungan Pegawai Non ASN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/09/320/2468800/ada-anggaran-jamsostek-wapres-pastikan-perlindungan-pegawai-non-asn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/09/320/2468800/ada-anggaran-jamsostek-wapres-pastikan-perlindungan-pegawai-non-asn</guid><pubDate>Kamis 09 September 2021 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/09/320/2468800/ada-anggaran-jamsostek-wapres-pastikan-perlindungan-pegawai-non-asn-bQ8hODJur4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres Maruf Amin (Foto: Setwapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/09/320/2468800/ada-anggaran-jamsostek-wapres-pastikan-perlindungan-pegawai-non-asn-bQ8hODJur4.jpg</image><title>Wapres Maruf Amin (Foto: Setwapres)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan untuk pekerja pemda non ASN. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
&amp;ldquo;Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,&amp;rdquo; katanya pada Penganugerahan Paritrana yang digelar secara daring Kamis (9/9/2021).
Baca Juga;&amp;nbsp;Wapres Minta Kelola Wakaf Berbasis Digital
Selain itu Maruf mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri No.27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.
Baca Juga:&amp;nbsp;Wapres Optimistis UMKM Berperan dalam Pembangunan Ekonomi
&amp;ldquo;Salah satu isi dalam regulasi ini adalah mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia. Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,&amp;rdquo; ungkapnya.Maruf berharap regulasi-regulasi tersebut bisa mendorong perlindungan bagi para pekerja secara baik.
&amp;ldquo;Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan untuk pekerja pemda non ASN. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
&amp;ldquo;Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,&amp;rdquo; katanya pada Penganugerahan Paritrana yang digelar secara daring Kamis (9/9/2021).
Baca Juga;&amp;nbsp;Wapres Minta Kelola Wakaf Berbasis Digital
Selain itu Maruf mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri No.27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.
Baca Juga:&amp;nbsp;Wapres Optimistis UMKM Berperan dalam Pembangunan Ekonomi
&amp;ldquo;Salah satu isi dalam regulasi ini adalah mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia. Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,&amp;rdquo; ungkapnya.Maruf berharap regulasi-regulasi tersebut bisa mendorong perlindungan bagi para pekerja secara baik.
&amp;ldquo;Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
