<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BKN dan KPK Segera Ambil Sikap soal Putusan MA terkait Tes Wawasan Kebangsaan</title><description>MA) menetapkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/10/320/2469203/bkn-dan-kpk-segera-ambil-sikap-soal-putusan-ma-terkait-tes-wawasan-kebangsaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/10/320/2469203/bkn-dan-kpk-segera-ambil-sikap-soal-putusan-ma-terkait-tes-wawasan-kebangsaan"/><item><title>BKN dan KPK Segera Ambil Sikap soal Putusan MA terkait Tes Wawasan Kebangsaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/10/320/2469203/bkn-dan-kpk-segera-ambil-sikap-soal-putusan-ma-terkait-tes-wawasan-kebangsaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/10/320/2469203/bkn-dan-kpk-segera-ambil-sikap-soal-putusan-ma-terkait-tes-wawasan-kebangsaan</guid><pubDate>Jum'at 10 September 2021 11:41 WIB</pubDate><dc:creator>Zikra Mulia Irawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/10/320/2469203/bkn-dan-kpk-segera-ambil-sikap-soal-putusan-ma-terkait-tes-wawasan-kebangsaan-ozEhO1CQ7b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK dan BKN ambil sikap soal putusan MA tentang TWK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/10/320/2469203/bkn-dan-kpk-segera-ambil-sikap-soal-putusan-ma-terkait-tes-wawasan-kebangsaan-ozEhO1CQ7b.jpg</image><title>KPK dan BKN ambil sikap soal putusan MA tentang TWK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkama Agung (MA) menetapkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional. MA menyatakan putusan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.
Baca Juga: Tiap Tahun Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan
 
MA menetapkan secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.
Dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN.
Baca Juga: Warning! KPK Kian Canggih Lacak Harta Pejabat Negara
 
Ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK,  selanjutnya menjadi domain pemerintah. Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN. Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan.Dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat  mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. Energi publik  yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja  mencegah dan memberantas korupsi.
Namun demikian, problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak  dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur  yudisial. Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN,  selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah  menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final,  yang merupakan obyek tata usaha negara.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkama Agung (MA) menetapkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional. MA menyatakan putusan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.
Baca Juga: Tiap Tahun Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan
 
MA menetapkan secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.
Dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN.
Baca Juga: Warning! KPK Kian Canggih Lacak Harta Pejabat Negara
 
Ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK,  selanjutnya menjadi domain pemerintah. Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN. Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan.Dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat  mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. Energi publik  yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja  mencegah dan memberantas korupsi.
Namun demikian, problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak  dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur  yudisial. Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN,  selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah  menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final,  yang merupakan obyek tata usaha negara.</content:encoded></item></channel></rss>
